Lompat ke isi

Kabinet Ali Sastroamidjojo II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabinet Ali Sastroamidjojo II

Kabinet Pemerintahan Indonesia
Dibentuk24 Maret 1956
Diselesaikan14 Maret 1957
Struktur pemerintahan
Kepala negaraSoekarno
Kepala pemerintahanAli Sastroamidjojo
Jumlah menteri27
Total jumlah menteri27
Partai anggotaPartai Nasional Indonesia
Majelis Syuro Muslimin Indonesia
Nahdlatul Ulama
Partai Syarikat Islam Indonesia
Partai Kristen Indonesia
Partai Katolik
Partai Islam
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Independen
Sejarah
PendahuluKabinet Burhanuddin Harahap
PenggantiKabinet Djuanda


Kabinet Ali Sastroamidjojo II,[1][2][3] sering pula disebut Kabinet Ali-Roem-Idham, bertugas pada periode 24 Maret 195614 Maret 1957. Kabinet Ali kembali diserahi mandat pada tanggal 20 Maret 1956 yang merupakan koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU. Pada tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Akhirnya kabinet ini jatuh dan presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karya dan Djuanda sebagai perdana menteri.

Susunan kabinet

No Jabatan Nama Menteri Partai Politik
1 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo PNI
Wakil Perdana Menteri Mohammad Roem[4] Masyumi
Idham Chalid NU
2 Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani
(sampai 28 Januari 1957)
PNI [5][6]
Ali Sastroamidjojo (a.i.)
(sejak 28 Januari 1957)
PNI
3 Menteri Dalam Negeri R. Sunarjo NU
4 Menteri Pertahanan Ali Sastroamidjojo ("a.i.") PNI
5 Menteri Kehakiman Muljatno [4] Masyumi
6 Menteri Penerangan Soedibjo [7] PSII
7 Menteri Keuangan Jusuf Wibisono [4] Masyumi
8 Menteri Perekonomian Burhanuddin NU
Menteri Muda Perekonomian F.F. Umbas Parkindo
9 Menteri Pertanian Eny Karim PNI
Menteri Muda Pertanian Sjech Marhaban [7] PSII
10 Menteri Perhubungan Suchjar Tedjasukmana [4] Masyumi
Menteri Muda Perhubungan A.B. de Rozari Partai Katolik
11 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Pangeran Mohammad Nur [4] Masyumi
12 Menteri Agraria A.A. Suhardi NU
13 Menteri Sosial Fattah Jasin NU
14 Menteri Tenaga Kerja Sabilal Rasjad PNI
15 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sarino Mangunpranoto PNI
16 Menteri Kesehatan Handrianus Sinaga Parkindo
17 Menteri Agama Mohammad Iljas NU
18 Menteri Negara Rusli Abdul Wahid [8]
(Urusan Umum)
PERTI
Dahlan Ibrahim [9]
(Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan)
IPKI
Djuanda
(Urusan Perencanaan)
Independen
19 Ketua Mahkamah Agung Mr. A. Wirjono Prodjodikoro Independen
20 Jaksa Agung Soeprapto Independen
21 Ketua Dewan Pengawas Keuangan Soerasno Independen

Program Kabinet

Pembatalan KMB

  • Menyelesaikan pembatalan seluruh perjanjian KMB, secara unilateral, baik formil maupun materiil dan mengadakan tindakan-tindakan untuk menampung akibat-akibatnya.

Irian Barat

  • Meneruskan perjuangan untuk mewujudkan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Irian Barat bersandarkan kekuatan rakyat dan kekuatan-kekuatan anti kolonialisme di dunia internasional.
  • Membentuk Propinsi Irian Barat.

Keamanan

  • Memulihkan dan menjaga keamanan dalam negeri yang dikacaukan oleh gerombolan-gerombolan illegal yang memberontak terhadap negara dengan nama apapun juga mereka menamakan dirinya.
  • Menyempurnakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara, terutama dalam tindakan-tindakan pemulihan keamanan.

Perekonomian dan Keuangan

  • Perekonomian
    • Memulai membangun secara teratur dan menurut rencana berjangka waktu tertentu (5 tahun) yang ditetapkan dengan undang-undang dengan menitik beratkan pada dasar keputusan rakyat.
    • Berusaha untuk mewujudkan pergantian ekonomi kolonial bersandarkan kepentingan rakyat jelata, dengan mengutamakan kebutuhan-kebutuhannya yang primer.
  • Keuangan
    • Menyehatkan keuangan negara hingga tercapai imbangan anggaran belanja biasa yang baik dan yang memberi kemungkinan untuk melanjutkan pembangunan.
    • Dalam usaha penyempurnaan keuangan negara, penambahan sumber keuangan baru harus diutamakan.
    • Memperbaiki pengawasan atas pemakaian uang negara.
    • Perkreditan pemerintah yang tepat dan lancar untuk melindungi usaha ekonomi nasional terhadap persaingan asing.
  • Perindustrian
    • Memajukan berdirinya industri nasionalsupaya selekas mungkin Republik Indonesia dapat menjamin kebutuhannya sendiri, dan melindungi industri nasional terhadap persaingan asing.
  • Pertanian
    • Mempertinggi tingkat hidup petani dengan jalan:
      • Memperbanyak produksi hasil bumi, terutama bahan-bahan makanan rakyat dengan memperluas tanah penanamannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama di daerah luar pulau Jawa, baik secara intensif maupun secara ekstensif.
      • Mempergiat tumbuhnya koperasi-koperasi tani dan bank-bank tani.
      • Memajukan kesehatan, pendidikan dan pengajaran tani.
      • Memajukan transmisi,

Luar Negeri, Pertahanan, dan Perburuhan

  • Politik Luar Negeri
    • Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif berdasarkan kepentingan rakyat dan menuju ke perdamaian dunia.
    • Melaksanakan keputusan-keputusan konferensi Asia-Afrika, pertama di Bandung.
  • Pertahanan
    • Melancarkan tercapainya stabilisasi kekuatan negara.
    • Mengadakan kewajiban milisi bagi semua warga negara, menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan undang-undang.
    • Memperbaiki nilai-nilai teknis pendidikan rohani dan jasmani militer daripada angkatan perang Republik Indonesia, sehingga nilai perjuangannya dipertinggi.
  • Perburuhan
    • Mewujudkan usaha pemerintah ke arah perbaikan nasib dan kedudukan hukum kaum buruh dan pegawai negeri serta hubungannya dengan pimpinan perusahaan atau jawatan sehingga berkesempatan memperkembangkan bakat dan sifat-sifatnya yang baik untuk kepentingan masyarakat.
    • Melengkapkan perundang-undangan perburuhan dan pegawai mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan melalui prosedur yang lebih demokratis, sambil menuju ke arah peradilan perburuhan yang lengkap.
    • Memberikan segala bantuan dan stimulans bagi konsolidasi dan pertumbuhan organisasi-organisasi kaum buruh dan pegawai yang sehat.
  • Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
    • Memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan rakyat disekolah dan di luar sekolah, baik jasmani maupun rohani atas dasar kepentingan nasional sekarang
      • Menyiapkan berlakunya wajib belajar dalam tempo yang tertentu.
      • Memperluas pendidikan teknik dan ekonomi yang praktis dan umumnya pendidikan kejuruan, sesuai dengan kepentingan pembangunan sekarang.
      • Menyelesaikan perundang-undangan pendidikan nasional hingga tercapai dasar yang sama dan koordinasi yang baik diseluruh lapangan pendidikan dari sekolah rendah sampai sekolah tinggi.
      • Menyelenggarakan usaha-usaha yang pokok dan merata untuk memberi dasar yang kuat dalam pertumbuhan kebudayaan nasional.

Catatan

  1. ^ Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 1956.
  2. ^ "Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1956 Tanggal 24 Maret 1956 Tentang Pembentukan Kabinet Ali Sastroamidjojo". sipuu.setkab.go.id. Diakses terakhir tanggal 29 Oktober 2018, jam 13:53 WITA.
  3. ^ Kabinet ini demisioner sejak tanggal 14 Maret 1957 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1957.
  4. ^ a b c d e Terhitung mulai tanggal 9 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1957, memberhentikan dengan hormat Mr. Moh. Roem, Jusuf Wibisono, Prof. Mr. Muljatno, Suchjar Tedjasukmana, dan Ir. Pangeran Nur dari jabatannya masing-masing sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan mengangkat Ir. Djuanda, R. Sunarjo, Prof. Mr. A.A. Suhardi disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Keuangan ad interim, Menteri Kehakiman ad interim, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ad interim.
  5. ^ Terhitung mulai tanggal 28 Januari 1957, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1957 tertanggal 26 Februari 1957 menetapkan Roeslan Abdulgani non aktif dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan mengangkat Ali Sastroamidjojo disamping jabatannya sebagai Perdana Menteri menjabat sebagai Menteri Luar Negeri "a.i."
  6. ^ "Keppres No. 26 tahun 1957". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Februari 1957. Diakses tanggal 8 Oktober 2020. 
  7. ^ a b Terhitung mulai tanggal 13 Maret 1957, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1957 memberhentikan dengan hormat Soedibjo dan Sjech Marhaban dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Penerangan dan Menteri Muda Pertanian dan mengangkat Idham Chalid disamping jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri II menjabat sebagai Menteri Penerangan "a.i.".
  8. ^ Terhitung mulai tanggal 15 Januari 1957 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1957 memberhentikan dengan hormat Rusli Abdul Wahid dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Umum.
  9. ^ Terhitung mulai tanggal 26 Desember 1956 dengan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1957 tertanggal 28 Januari 1957 memberhentikan dengan hormat Dahlan Ibrahim dari jabatannya sebagai Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan.

Referensi

  • Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi, Jakarta: Djambatan 

Pranala luar


Kabinet Pemerintahan Indonesia
Didahului oleh:
Kabinet Burhanuddin Harahap
Ali Sastroamidjojo II
1956–1957
Diteruskan oleh:
Kabinet Djuanda