Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertahanan
Gedung Kementerian Pertahanan RI
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bidang tugasPertahanan
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriLetjen TNI (Purn.) Prabowo Subianto
Wakil MenteriLetjen TNI Muhammad Herindra
Sekretaris JenderalMarsdya TNI Donny Ermawan Taufanto
Inspektur Jenderal
Direktur Jenderal
Strategi PertahananMayjen TNI Rodon Pedrason
Perencanaan PertahananMayjen TNI Budi Prijono
Potensi PertahananMayjen TNI Dadang Hendra Yudha
Kekuatan PertahananLaksda TNI Bambang Irwanto
Kepala Badan
Sarana PertahananMarsda TNI Yusuf Jauhari
Penelitian dan PengembanganMarsda TNI Julexi Tambayong
Pendidikan dan PelatihanMayjen TNI Tandyo Budi Revita
Instalasi Strategis PertahananMayjen TNI Yudi Abrimantyo
Staf Ahli
Bidang Teknologi dan IndustriMegy Magdalena Laihad
Bidang PolitikMayjen TNI Nugroho Sulistyo Budi
Bidang EkonomiLaksda TNI Hendrawan Bayu Prewito
Bidang SosialMayjen TNI Kartiko Wardani
Bidang KeamananMayjen TNI Bambang Trisnohadi
Kepala Pusat
Data dan InformasiBrigjen TNI Rionardo
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Amat Sugiyono
KelaikanLaksma TNI Teguh Sugiono
RehabilitasiBrigjen TNI Nana Sarnadi
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejarah

Masa Orde Lama

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]

Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Masa Orde Baru

Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Tugas dan fungsi

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia[4][5][6] adalah sebagai berikut:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
  3. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2014-11-06. 
  5. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  6. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
  7. ^ Permenhan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Pranala luar