Lompat ke isi

Perjanjian dagang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Desember 2022 15.26 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎top: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perjanjian dagang (atau pakta perdagangan) adalah suatu hasil yang dicapai dalam forum ekonomi yang disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih dan ini biasanya dilakukan oleh state atau non-state yang diharapkan dapat memberikan keuntungan secara ekonomis.