Lompat ke isi

Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Februari 2023 12.37 oleh Renaldo97 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{inuse}} {{Peta Indonesia}} {{Politik Indonesia}} Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 301 daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 2.372 calon anggota DPRD Provinsi. Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu provins...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 301 daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 2.372 calon anggota DPRD Provinsi.

Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu provinsi, mencakup kabupaten dan kota. Tidak ada wilayah kabupaten atau kota yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil. Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah provinsi terpadat dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang sehingga memperoleh alokasi 120 kursi. Kalimantan Utara, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya memperoleh alokasi minimal 35 kursi.

Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë.[1]

Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.[2]

Referensi