Lompat ke isi

Puasa Ramadan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 April 2023 06.34 oleh Ibnu ahmadi (bicara | kontrib) (Lebih meningkatkan penjelasan tentang puasa)
Orang-orang berbuka puasa bersama di masjid setelah seharian menjalankan ibadah puasa

Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.[1] Waktu pelaksanaan puasa Ramadan dimulai ketika Matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam. Prosesnya yaitu menahan diri dari kegiatan makan, minum dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa.[2] Menurut ajaran Islam, puasa di bulan Ramadan dapat menghapus kesalahan atau dosa yang telah diperbuat, asalkan dilakukan dengan iman dan mengharapkan pahala dari ridha Allah SWT.[1] Puasa pada bulan Ramadan merupakan pelaksanaan dari rukun Islam yang keempat.[3]

Dalil

Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama satu bulan[4] sehingga jika dengan sengaja dilaksanakan, orang tersebut akan berpahala. Perintah berpuasa dijelaskan dalam dengan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183, yaitu:

Surah Al-Baqarah
(183) Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 
—"Surah Al-Baqarah" Quran.com

Penjelasan lebih lanjut tentang puasa ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai kelanjutan dari ayat 183.

Surah Al-Baqarah
(184) (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 
—"Surah Al-Baqarah" Quran.com

Puasa Ramadan merupakan rutinitas ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dalam setiap tahunnya karena hukumnya yang wajib.[4] Puasa Ramadan dilaksanakan sejak fajar hingga terbenamnya Matahari.[4] Jika tidak mampu berpuasa, seorang Muslim diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain.[5] Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

Surah Al-Baqarah
(185) Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu mendapati bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 
—"Surah Al-Baqarah" Quran.com

Orang yang meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan tanpa adanya udzur atau alasan yang bisa dibenarkan, maka Allah akan mengadzabnya di Neraka. Sebagaiamana dikisahkan dalam sebuah Hadits:

Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[HR AL Hakim]

Ketentuan Puasa Ramadhan

Berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit Fajar hingga terbenamnya matahari. Sebelum berpuasa kita disunnahkan makan sahur. Ketika berpuasa hendaknya tidak hanya meninggalkan makan dan minum saja, namun juga berlatih mengendalikan hawa nafsu, seperti tidak mudah marah, tidak ghibah atau membicarakan kejelekan orang lain, tidak bohong, tidak menghina dan memukul orang lain dan perbuatan-perbuatan buruk yang lain.

Ketika berpuasa kita juga disunnahkan untuk memperbanyak berdo’a, karena do’a dikala berpuasa itu pasti diijabah. Dan jika sudah datang waktu maghrib atau terbenam matahari, kita disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa.

1)   Syarat wajib Berpuasa

Seseorang sudah wajib berpuasa Ramadhan jika[1]:

a.   Islam,

b.   taklif (baligh dan berakal),

c.   mampu melaksanakannya,

d.   mukim atau tidak sedang bepergian lebih dari 82 km, dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar.

2)    Syarat sah puasa

Puasa seseorang dikatakan sah adalah Islam, Mumayyis (anak yang bisa membedakan yang baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, dan mengetahui waktu diperbolehkannya untuk berpuasa.

3)    Rukun Puasa

Rukun yang wajib ditunaikan ketika akan berpuasa adalah:

a.    Niat

Semua amal ibadah bergantung pada niatnya. Amalan tanpa diawal dengan niat maka tidak sah. Bergitu pula berpuasa, maka harus disertai dengan niat sebelum melaksanakan ibadah Puasa. Niat Puasa adalah menyengaja untuk mengerjakan puasa sebagai kewajiban dari Allah. Berikut adalah lafal niat puasa Ramadhan:

Seseorang yang tidak berniat berpuasa Ramadhan sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya di hari yang lain.

b.    Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan berpuasa

Rukun yang kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

4)    Keadaan Yang Memperbolehkan Seseorang meninggalkan Puasa

Seseorang boleh untuk meninggalkan puasa dan wajib untuk menggantinya dihari lain atau mengqadhanya jika:

a.    Orang yang sakit, yang mana jika berpuasa akan semakin bertambah sakitnya

b.    Orang yang Musafir atau bepergian jauh, dimana jarak minimalnya adalah 80 km, dimana dia keluar dari daerahnya sebelum safar

c.    Wanita yang sedang haid

d.    Wanita yang sedang Nifas

e.    Orang yang sedang hamil dan menyusui

Seseorang juga diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa harus mengganti atau mengqadha’nya dilain hari, namun harus membayar fidyah satu mud, atau 7,5 Ons atau sebesar ¾ liter beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Ketentuan tersebut adalah bagi mereka yang:

a.    Orang yang sakit yang menyebabkan ia tidak bisa berpuasa, dan menurut dokter tidak ada harapan sembuh

b.    Orang yang sudah tua renta yang tidak kuat lagi untuk berpuasa

5)    Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

a)    Masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka yang tembus kebagian dalam tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan lain-lain jika dalam unsur kesengajaan., mengetahui keharamannya, dan atas kehendak sendiri.

b)    Muntah dengan sengaja

c)    Haidh dan Nifas, melahirkan

d)    Keluarnya air mani dengan sengaja, baik dengan tangan atau menyentuh istrinya tanpa penghalang.

e)    Berniat meninggalkan puasa

f)     Berhubungan badan suami istri disiang hari dan mengetahui keharamannya

g)    Gila meski sebentar

h)   Pingsan dan mabuk sehari full, namun jika masih ada kesadaran meski sebentar maka puasanya sah

i)     Murtad, Keluar dari Islam, meskipun langsung masuk Islam

6)    Hal Yang membatalkan Pahal Puasa

Rosuallah ﷺ bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy). Oleh karena itu, dalam berpuasa hendaknya kita berhati-hati dan menghindari hal-hal yang membatalkan pahala puasa. Puasanya sah, namun pahalanya bisa hangus karena melakukan hal-hal sebagai berikut:

a)    GHibah (gosip), membicarakan kejelakan saudaranya

b)    Adu domba

c)    Berbohong

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

d)    Fitnah

e)    Memandang dengan Syahwat

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada 5 perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat,” (H.R. Dailami)

f)     Sumpah Palsu

g)    Berkata Jorok atau jelek

Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

7)    Amalan Sunnah pada Waktu Berpuasa

a)    Makan Sahur

"Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur." (HR. Ahmad).

b)    Mengakhirkan makan Sahur

“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat. Anas berkata, Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?”. Dia menjawab : ‘seperti lama membaca 50 ayat’” (HR. Bukhari dan Muslim)

c)    Menyegerakan Berbuka puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).

d)    Membaca Do’a berbuka Puasa

e)    Memberi makanan berbuka untuk orang yang berpuasa

Rosulallah ﷺ bersabda: “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746)

f)     Meninggalkan perkara jelek dan perbuatan kotor

g)    Memperbanyak sedekah, Dzikir dan amal sholeh

h)   Memperbanyak membaca Al Qur’an

8)    Amalan Makruh Ketika Berpuasa

a)    Bersikat Gigi atau bersiwak setelah masuk waktu dhuhur

b)    Berkumur yang berlebihan

c)    Berbekam dan suntik

d)    Mencicipi Makanan

e)    Banyak tidur dan terlalu kenyang

f)     Mandi dengan menyelam

g)    Memakai wangi-wangian yang berlebihan

Sunnah-sunnah pada Bulan Ramadhan

a.    Memperbanyak Amal Ibadah

“Khutbah Rasululah saw pada akhir bulan Sa`ban “Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaung. Bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa. Qiyamullail disunnahkan. Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan (HR. Bukhori-Muslim)

b.    Memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa

c.    Shalat tarawih, sholat witir dan sholat-sholat Sunnah lainnya

“Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)

d.    Iktikaf di masjid, berdiam diri didalam masjid, khususnya di 10 hari terakhir

"Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beritikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan," (HR. Bukhari).

e.    Memperbanyak membaca AL-Qur’an.

Sebagaimana Firman Allah swt:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia” (QS Al Baqarah: 185)


[1] Muhammad ABduh Tuasikal, https://rumaysho.com/20530-safinatun-najah-syarat-wajib-dan-rukun-puasa.html, diakses 28 Juli 2021

Kistimewaan Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”. (HR. At Tirmidzi no. 3598. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Nabi Muhammad ﷺ bersabda, bahwasanya Allah ﷻ berfirman,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya.” (HR Bukhori)

Ketika Allah ﷻ mengatakan “dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya”, ini menunjukkan bahwasanya pahala puasa spesial dan tidak sebagaimana ibadah yang lainnya. Oleh karenanya, dalam sebuah riwayat yang lain Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allahberfirman, ‘Selain puasa, karena puasa itu adalah bagi-Ku dan Akulah yang akan memberinya pahala. Sebab, ia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku’.” (HR Muslim)

Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَجَارِهِ، تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ

Fitnah (dosa) seseorang berkaitan dengan keluarganya, harta, anak dan tetangganya, akan terhapus oleh shalat, puasa, dan sedekah.”(HR Bukhori)

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ، لاَ يَدْخُلُهُ إِلَّا الصَّائِمُونَ

Di surga ada delapan pintu, di antaranya ada pintu yang disebut dengan ar-Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” (HR Bukhori)

Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ المِسْكِ

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada harumnya minyak kasturi.” (HR Bukhori)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ

Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Kebahagiaan ketika ia berbuka, dan kebahagiaan ketika ia bertemu dengan Rabb-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُولُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّ، مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، قَالَ: فَيُشَفَّعَانِ

Puasa dan Alquran kelak pada hari kiamat akan memberi syafaat kepada seorang hamba. Puasa berkata: ‘Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makanan dan nafsu syahwat di siang hari, maka izinkahlah aku memberi syafaat kepadanya.’ Dan Alquran berkata: ‘Aku telah menahannya dari tidur di malam hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya’. Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Maka keduanya (Alquran dan puasa) memberikan syafaat kepadanya’.”(HR Ahmad)

HUKUMAN JIKA MENINGGALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Berikut adalah beberapa hadits yang menunjukkan betapa besarnya meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya udzur:

عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ


Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. [HR. Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabîr. Dishahihkan oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis Shiyâm, 1/60]

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân bukan dengan (alasan) keringanan yang Allâh berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya. [HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll]

Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata:


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ


Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allâh dengannya, walaupun dia berpuasa setahun semuanya, (namun) jika Allâh menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya”. [Riwayat Thabarani, no. 9459,]

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ


Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. [Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]

sahabat Ali bin Abi Thâlib memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhân, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat :


عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.


Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thâlib, dia telah minum khamr di bulan Ramadhân. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allâh dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhân”. [Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184]

Abu Umamah berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ )

“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (HR An Nasa’i)

Sayyid Sabiq mengutip penjelasan Addzahabi bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur apalagi sengaja tidak puasa maka dosanya melebihi dosa zina dan menenggak minuman keras

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Al-Utsaimin Syaikh Muhammad bin Shalih.2008.Majelis Bulan Ramadan.Jakarta:Pustaka Iman besar berstandar Asy-Syafi'i.17-21
  2. ^ Hambali 2017, hlm. 20.
  3. ^ Abdul'aziz bin Fadhi Sayyid Nada.2007.Ensiklopedi Adab Islam.Jakarta:Pustaka Iman Asy-Syafi'i.126
  4. ^ a b c Bunda Nafisah Aulia.1002 bagaimana Cara Dahsyat Melatih Anaknya untuk Berpuasa. Penerbit:Pustaka Grhatama.51-153
  5. ^ Mahmud Ahmad Mustafa.2009.Puasa Senin kamis. Penerbit:Mutiara Media.41

Daftar pustaka

Pranala luar