Kasus Pulau Palmas
Island of Palmas | |
---|---|
Pengadilan | Permanent Court of Arbitration |
Nama lengkap perkara | Island of Palmas (or Miangas) (United States v. The Netherlands) |
Diputuskan | 4 April 1928 |
Majelis hakim | |
Anggota majelis | Max Huber, arbitrator satu-satunya |
Opini atas perkara | |
Diputuskan oleh | Max Huber |
Kasus Pulau Palmas (Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932), (Perm. Ct. Arb. 1928), 2 U.N. Rep. Intl. Arb. Awards 829) adalah sengketa wilayah Pulau Palmas (atau Miangas) antara Belanda dan Amerika Serikat yang diangkat ke tingkat Pengadilan Arbitrase Permanen. Pulau Palmas dinyatakan sebagai bagian dari Hindia Belanda dan sekarang menjadi wilayah Indonesia.
Kasus ini merupakan salah satu kasus konflik wilayah pulau paling berpengaruh.
Latar belakang
[sunting | sunting sumber]5°33′29″N 126°35′05″E / 5.55804°N 126.5847°E
Palmas (Miangas) adalah sebuah pulau dengan potensi ekonomi atau strategis yang kecil. Pulau ini memiliki panjang 2,6 km dari utara ke selatan dan lebar 1,0 km yang membentang dari timur ke barat.[1] Pulau ini berpenduduk 750 jiwa pada tahun 1932 ketika kasus ini diputuskan. Pulau ini terletak di antara Mindanao, Filipina selatan, dan Kepulauan Nanusa, Indonesia utara.
Pada tahun 1898, Spanyol menyerahkan Filipina kepada Amerika Serikat melalui Perjanjian Paris dan Palmas terletak di batas penyerahan tersebut. Pada tahun 1906, Amerika Serikat menemukan bahwa Belanda juga mengklaim kedaulatan atas pulau tersebut. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini lewat arbitrase mengikat oleh Pengadilan Arbitrase Permanen. Pada tanggal 23 Januari 1925, kedua negara menandatangani perjanjian. Ratifikasinya diserahkan di Washington, D.C. tanggal 1 April 1925. Perjanjian ini terdaftar di League of Nations Treaty Series pada 19 Mei 1925.[2] Arbitrator kasus ini adalah Max Huber, seorang pengacara Swiss.
Persoalan yang diajukan kepada arbitrator adalah apakah Pulau Palmas (Miangas) bagian dari Amerika Serikat atau Indonesia (saat itu bagian dari Kerajaan Belanda).
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Satellite view of 5.55804/126.58470
- ^ League of Nations Treaty Series, vol. 33, pp. 446-453.
Sumber
[sunting | sunting sumber]- H. Harry L. Roque Jr. "Palmas Arbitration revisited" (PDF). Philippine Law Journal. 77 (4): 437–462.[pranala nonaktif permanen]
- William Heflin (2000). "Diayou/Senkaku Islands Dispute: Japan and China, Oceans Apart" (PDF). Asian-Pacific Law & Policy Journal. 1 (2): 9–11 Section III–A, Island of Palmas Case. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-08-18. Diakses tanggal 2017-05-18.
- William S. Slomanson, Fundamental Perspectives on International Law (6th ed. 2011).
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- The Island of Palmas (archived from the original on 28 May 2008), Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932) (Perm. Ct. 4rb. 1928), Abridgement and notes by Kurt Taylor Gaubatz
- Case Description Diarsipkan 2012-12-10 di Archive.is in the Online Casebook Diarsipkan 2012-12-12 di Archive.is
- Island of Palmas (Miangas) Case, (archived from the original on 15 December 2004)
- Hindia Belanda
- Sejarah hukum Belanda
- Pemerintah Kepulauan Filipina
- Sejarah hukum Amerika Serikat
- Kasus Pengadilan Arbitrase Permanen
- Sengketa wilayah Belanda
- Sengketa wilayah Indonesia
- Sengketa wilayah Filipina
- Sengketa wilayah internasional Amerika Serikat
- 1928 dalam hubungan internasional
- 1928 dalam hukum
- Bekas kepulauan yang dipersengketakan