Lompat ke isi

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Oktober 2023 12.26 oleh RianHS (bicara | kontrib)
Kementerian Riset dan Teknologi
Gambaran umum
Dibentuk1962
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2019
Dibubarkan28 April 2021 (2021-04-28)
Bidang tugasRiset, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia (2014–2019)
Nomenklatur pengganti
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro (terakhir)
Sekretaris KementerianMego Pinandito
Inspektur JenderalYusrial Bachtiar (Plt.)


Deputi
Penguatan InovasiErry Ricardo Nurzal (Plt.)
Penguatan Riset dan PengembanganIsmunandar (Plt.)
Staf Ahli
Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan & TeknologiErry Ricardo Nurzal
Bidang Relevansi & ProduktivitasIsmunandar
Bidang Pembiayaan Riset & InovasiAli Ghufron Mukti
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekbrin.go.id

Kementerian Riset dan Teknologi (disingkat Kemenristek) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan inovasi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Tugas dan fungsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kemenristek mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenristek menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[1]

Susunan organisasi

Pada awal Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
  3. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[1]

Susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Utama;
  2. Deputi Penguatan Inovasi;
  3. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
  4. Inspektorat Utama.[2]

Koordinasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[3]

Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[3]

Sejarah

Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[4]

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke kementerian ini.[5] Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek. Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019, Badan Riset dan Inovasi Nasional mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. penetapan wajib .serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
  7. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  8. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
  9. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
  10. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  11. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
  12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
  18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.[2]

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar