Lombok TV
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
PT Lombok Nuansa Televisi | |
---|---|
Mataram, Nusa Tenggara Barat Indonesia | |
Saluran | Digital: (tidak bersiaran) |
Slogan | Bersama Dalam Damai |
Pemrograman | |
Jaringan televisi | Independen |
Riwayat | |
Siaran perdana | 31 Agustus 2001[1] |
Siaran terakhir | Agustus 2023 (dihentikan paksa)[2] |
Bekas nomor kanal | - Terestrial: 5 VHF (analog) [3] 22 UHF (analog) - Satelit (Digital DVB-S2): 12415/V/45000 (AsiaSat 9) 12655/V/45000 (AsiaSat 9) [4] |
Makna tanda panggil | Pulau Lombok |
Informasi teknis | |
Otoritas perizinan | Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
ERP | 2 kW |
Koordinat transmiter | -8.655539,116.091466 |
Pranala | |
Situs web | lomboktvnews |
Kantor pusat | Jl. Panji Tilar Negara No.65, Kekalik Jaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83115 |
---|
Lombok TV adalah stasiun televisi lokal pertama yang ada di daerah Nusa Tenggara Barat. Stasiun televisi ini didirikan oleh Soekardi Wibisono, dengan menitikberatkan siarannya pada tayangan seputar kebudayaan daerah dan berita lokal, terlihat dari acara awalnya yang berbasis pertanian, pengairan, perkebunan dan industri kecil masyarakat NTB. Lombok TV didirikan salah satunya dengan latar belakang semangat untuk menciptakan kondusivitas di Lombok, menjadi mediator perekat sosial, dan memperkokoh watak dan jati diri bangsa.[5] Awalnya, Lombok TV juga sempat merelai TPI selama beberapa tahun.[3]
Lombok TV sebagai stasiun televisi lokal kebanggaan masyarakat Pulau Lombok dan menjadi pilihan untuk mendapatkan referensi dalam hal berita maupun program-program menarik lainnya (seperti sasak tulen, koes plus night, online request & musik spesial). Saat ini, Lombok TV sudah dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Pulau Lombok, yang meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah dan sebagian Lombok Timur, dibantu dengan kekuatan pemancar sebesar 2000 W di Bukit Ketejer serta 1300 W yang masing-masing telah terpasang di Lombok Timur untuk menjangkau Sumbawa Barat dan 1300 W di Lombok Utara. Saat ini, Lombok TV juga melakukan proses pengembangan jaringan untuk dapat menjangkau Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu.
Kontroversi dan Akhir Siaran
Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo sebagai kuasa hukum Lombok TV mengatakan bahwa peraturan tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka berdua mempersalahkan itu karena pemenang penyelenggara multipleksing dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berasal dari stasiun televisi swasta nasional.
Undang-undang PP nomor 46 tahun 2021 mengatur sebuah kewajiban baru bahwa stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing wajib menyewa slot kepada LPS yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing. Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke LPS penyelenggara multipleksing. Lombok TV merasa aturan sewa slot kepada penyelenggara multipleksing bersifat diskriminatif terhadap TV lokal.
Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan pembatalan undang-undang Pasal 81 Ayat 1 PP nomor 46 tahun 2021. Artinya, stasiun TV bisa bersiaran digital tanpa harus menyewa slot ke penyelenggara multipleksing, dan aturan sewa slot multipleksing dihapus. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.
Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)". Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun.
Yogi merasa tidak mampu membayar sewa multipleksing untuk bisa bersiaran digital. Yogi mengatakan "Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harga stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan." Lombok TV mengalami kerugian finansial, sehingga Lombok TV tidak sanggup membayar sewa multipleksing, alhasil Lombok TV tidak mampu bersiaran digital. Lombok TV meminta pemerintah agar proses pemadaman siaran analog (analog switch off) dihentikan.
Yogi mempermasalahkan nasib aset peralatan siaran analog setelah pemadaman siaran analog diberlakukan. Dia sendiri merasa takut apabila aset peralatan siaran analog tak terpakai.
Meskipun Lombok TV menyuruh pemerintah untuk menghentikan pemadaman siaran analog dan membatalkan aturan sewa multipleksing, namun proses pemadaman siaran analog dan sewa multipleksing tetap berjalan. Proses penghentian siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada Agustus 2023. Stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing, harus menyewa slot kepada penyelenggara multipleksing.
Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, padahal sudah melewati batas waktu penghentian siaran analog. Tindakan Lombok TV menyiarkan siaran analog bersifat ilegal, karena izin siaran analog tidak berlaku lagi setelah melewati waktu penghentian siaran analog. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menghentikan paksa siaran analog Lombok TV. Selain itu, Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV berhenti bersiaran analog sampai sekarang, namun Lombok TV masih belum bisa bersiaran digital. Kini, Lombok TV hanya bersiaran streaming melalui sosial media saja, baik melalui Facebook maupun YouTube.
Program acara
- Nuansa Lombok
- Topik Terkini
- Bincang Hangat
- Binaan Agama Islam
- Peduli Lombok
- Sasak Tulen
- Wayang Kulit Sasak
- Jalan Jalan Lombok
- Koes Plus Night
- Nuansa Nada
- Sasak Tulen
- Lejel Home Shopping
- JACO Home Shopping
- Gogomall Home Shopping
- Smile Home Shopping
Rujukan
- ^ BAB II
- ^ Izin ISR analog dicabut Kominfo. Lombok TV terkena sanksi dari balai monitoring Kominfo akibat masih menyiarkan siaran analog.
- ^ a b Ekonomi Politik Media Penyiaran
- ^ Lombok TV sempat bersiaran melalui satelit menggunakan AsiaSat 9 (Ku-Band) tahun 2021, namun siaran Lombok TV menghilang dari satelit pada tahun 2023
- ^ "EVALUASI DENGAR PENDAPAT LOMBOK TV". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-21. Diakses tanggal 2022-04-28.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Lombok TV Diarsipkan 2014-01-22 di Wayback Machine.