Lompat ke isi

Fardu ain

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Maret 2024 05.12 oleh Deprilsalucky (bicara | kontrib) (Menambahkan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Solat Jumat Di Masjid

Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya.[1] Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa.[2]

Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah:[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Yuri Indri Yani, dkk 2020, hlm. 15.
  2. ^ Al-Bugha 2002, hlm. 319.
  3. ^ Fachruddin Hs 1992, hlm. 535. "Fardu ' ain umpamanya sembahyang, puasa, zakat bagi yang mempunyai harta sampai senisab, naik haji bagi yang sanggup dan sebagainya."
  4. ^ "FORMULASI BAGIAN WARIS BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF MUFASSIR". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-03-13. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]