Auditorat Utama Keuangan Negara III
Auditorat Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanju.. S.E., M.Sc., CSFA, CPA, Ak., CFrA, Asean CPA |
Kepala Sekretariat | Mukti Anekda S.E., M.M. |
Kepala Auditorat | |
Auditorat III.A | Hanif Mohamad Taufik S.E., Ak., M.Si., CFE, CA, CSFA |
Auditorat III.B | Rio Tirta S.E., M.Acc., CSFA |
Auditorat III.C | Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA |
Auditorat III.D | Poegoeh Yoedo Roesmanto S.ST., M.E. , CSFA, ACPA, CPA, CA, Ak. |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
- penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
- penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
- pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
- penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
- pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
- penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN III terdiri dari[1]:
Auditorat III.A
Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden)
- Sekretariat Kabinet
- Lembaga Administrasi Negara
- Ombudsman Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengelola Gelora Bung Karno
- Badan Pengelola Komplek Kemayoran
- Taman Mini Indonesia Indah
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- lembaga terkait di lingkungan entitas
Auditorat III.B
Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- lembaga terkait di lingkungan entitas
Auditorat III.C
Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- lembaga terkait di lingkungan entitas
Auditorat III.D
Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS Ketenagakerjaan
- lembaga terkait di lingkungan entitas
Sekretariat AKN III
Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.