Lompat ke isi

Haji tamatuk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 November 2009 01.45 oleh Pras (bicara | kontrib) (Lihat pula: typo)

Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

Lihat pula

Pranala luar