Lompat ke isi

MNCTV

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
MNCTV
Berkas:Top 01.jpg

TPI (dulu merupakan singkatan dari Televisi Pendidikan Indonesia) adalah stasiun televisi swasta kedua di Indonesia setelah RCTI yang mengudara secara terestrial dari Jakarta. TPI didirikan oleh Mbak Tutut dan dulu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.

Pada tahun 2009 hingga sekarang, TPI tidak menyiarkan acara olahraga lagi.

Sejarah

Awal didirikan

TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari jam 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta Pusat. Pada awal pendiriannya tahun 1991 TPI hanya ingin menyiarkan siaran edukatif saja. Saat itu TPI hanya mengudara 4 jam. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan materi pelajaran pendidikan menengah. Sejak itu TPI mengudara 4 jam, lalu sejak 1 Juni 1991 menjadi 6,5 jam. Lalu menjelang akhir 1991 sudah 8 jam.

Pada tahap awal pendiriannya, TPI berbagi saluran dengan televisi milik pemerintah, TVRI. Perlahan-lahan mereka mengurangi misi edukatif, dengan juga menyiarkan acara-acara lain, termasuk kuis-kuis dan sinetron sebagai selingan.

TPI Setelah Pertengahan 90-an

TPI berpisah saluran dengan TVRI di pertengahan 90-an. Kini, program edukasi tersebut sudah tergusur, dan TPI fokus di program acara musik dangdut, seolah acara lain yang disebut 'makin Indonesia' dalam motto barunya seakan tenggelam oleh hingar bingar acara dangdut di TPI. Bahkan TPI sebagai kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

Dalam website resmi TPI, disebutkan TPI adalah Televisi Paling Indonesia, sesuai dengan misi barunya, yakni menyiarkan acara-acara khas Indonesia seperti tayangan sinetron lokal dan musik dangdut. TPI pernah mendapat penghargaan karena telah bertahun-tahun menayangkan acara kuis dangdut pertama di Indonesia yaitu Kuis Dangdut yang dibawakan oleh H. Jaja Miharja dan Dorce Gamalama. Pada Festival Sinetron Indonesia 1997, serial "Mat Angin" (Deddy Mizwar) yang ditayangkan TPI menyabet 11 penghargaan, ditambah dengan 5 penghargaan lagi tahun berikutnya dari serial yang sama. Tak lupa juga acara terfavorit di Indonesia yaitu Santapan Nusantara yang dibawakan oleh Enita Sriyana, sang pakar kuliner .

Program Kontes Dangdut Indonesia yang merupakan versi dangdut dari kontes "American Idol" dan "Indonesian Idol" adalah merupakan program unggulan TPI sampai saat ini. Sejak Juli 2006, 75% saham TPI dimiliki oleh Media Nusantara Citra, kelompok perusahaan media yang juga memiliki RCTI dan Global TV. Direktur utama TPI saat ini adalah Mayjen. TNI. (purn.) Sang Nyoman Suwisma dan Komisaris Utama TPI saat ini adalah Dandy Nugroho Rukmana, yang merupakan putra sulung dari Mbak Tutut

Program TPI saat ini

Program-Program TPI Lama

Daftar Direktur Utama

No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 Siti Hardijanti Rukmana 1991 1998
2 Tito Sulistio 1998 2002
3 Dandy Nugroho Rukmana 2002 2004
4 Hidajat Tjandradjaja 2004 2005
5 Sang Nyoman Suwisma 2005 sekarang

Direksi

Struktur dewan direksi TPI saat ini adalah sebagai berikut:

No Nama Jabatan
1 Sang Nyoman Suwisma Direktur Utama
2 Nana Putra Managing Director
3 Erwin Richard Andersen Direktur Programming dan Production
4 Ruby Panjaitan Direktur Finance and Technology
5 M. Yarman Direktur General Affairs
6 Kanti Mirdianti Imansyah Direktur Sales and Marketing
7 Ray Wijaya Pemimpin Redaksi

Kontroversi

Pada tanggal 20 Oktober 2009, terjadi sidang gugatan pailit pada stasiun ini. Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan TPI penuh keganjilan.

Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT TPI ditinjau ulang.[1] penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, menurut Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.[1]

Mengantisipasi hal serupa, harus ada upaya bersama dari beberapa pihak, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta, dan stake holder lainnya. Terutama untuk melawan putusan sepihak dan janggal yang dikeluarkan lembaga hukum.[2]

Putusan pailit juga pernah didukung dari DPR dalam proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerja DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 25 November 2009.[3]

Lihat pula

Referensi

Catatan kaki

Bacaan lanjut

Pranala luar