Lompat ke isi

MNCTV

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

MNCTV
Situs webwww.mnctv.com

MNCTV (dahulu bernama TPI) adalah stasiun televisi swasta Indonesia yang mengudara secara terestrial dari Jakarta. Namanya yang sekarang dipergunakan sejak 20 Oktober 2010.

MNCTV yang sebelumnya dikenal dengan TPI, merupakan stasiun televisi swasta ketiga di Indonesia setelah SCTV. TPI didirikan oleh Mbak Tutut dan dulu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada.

Pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, MNCTV tidak menyiarkan acara olahraga. Tetapi mulai tahun 2010 TPI kembali menyiarkan acara olahraga yaitu Liga Utama Inggris.

Pada tahun 2011, MNCTV juga memiliki hak siar dalam ajang sepak bola Liga Prima Indonesia, bersama RCTI dan Global TV.

Sejarah

Awal didirikan

TPI pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991 selama 2 jam dari jam 19.00-21.00 WIB. TPI diresmikan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1991 di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta Pusat. Pada awal pendiriannya tahun 1991 TPI hanya ingin menyiarkan siaran edukatif saja. Saat itu TPI hanya mengudara 4 jam. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan materi pelajaran pendidikan menengah. Sejak itu TPI mengudara 4 jam, lalu sejak 1 Juni 1991 menjadi 6,5 jam. Lalu menjelang akhir 1991 sudah 8 jam.

TPI setelah pertengahan 1990-an

Pada tahap awal pendiriannya, TPI berbagi saluran dengan televisi milik pemerintah, TVRI. Perlahan-lahan mereka mengurangi misi edukatif, dengan juga menyiarkan acara-acara lain, termasuk kuis-kuis dan sinetron sebagai selingan.

TPI berpisah saluran dengan TVRI di pertengahan 90-an. Program edukasi pun tergusur, dan TPI fokus di program acara musik dangdut, seolah acara lain yang disebut 'makin Indonesia' dalam motto barunya seakan tenggelam oleh hingar bingar acara dangdut di TPI. Bahkan TPI sebagai kependekan dari Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak berlaku lagi.

Dalam situs web resmi TPI, disebutkan TPI adalah Televisi Paling Indonesia, sesuai dengan misi barunya, yakni menyiarkan acara-acara khas Indonesia seperti tayangan sinetron lokal dan musik dangdut. TPI pernah mendapat penghargaan karena telah bertahun-tahun menayangkan acara kuis dangdut pertama di Indonesia yaitu Kuis Dangdut yang dibawakan oleh Jaja Miharja dan Dorce Gamalama. Pada Festival Sinetron Indonesia 1997, serial "Mat Angin" (Deddy Mizwar) yang ditayangkan TPI menyabet 11 penghargaan, ditambah dengan 5 penghargaan lagi tahun berikutnya dari serial yang sama. Tak lupa juga acara terfavorit di Indonesia yaitu Santapan Nusantara yang dibawakan oleh Enita Sriyana, sang pakar kuliner.

Program Kontes Dangdut Indonesia yang merupakan versi dangdut dari kontes American Idol dan Indonesian Idol merupakan salah satu program unggulan TPI pada saat itu.

Sejak Maret 2001, 75% saham TPI dimiliki oleh Media Nusantara Citra, kelompok perusahaan media yang juga memiliki RCTI dan Global TV.

Peluncuran ulang dan pergantian nama

Sejak 20 Oktober 2010, TPI resmi berganti nama menjadi MNCTV. Perubahan ini terjadi dikarenakan TPI tidak sesuai dengan konteks tertulis pada televisi tersebut yaitu menjadi salah satu televisi yang berbau pendidikan di Indonesia, dan oleh karena itu nama TPI berubah menjadi MNCTV untuk mengubah citra TPI di mata masyarakat.[1][2]

Program

Saat ini

Dahulu

Direksi

Daftar direktur utama

No. Nama Awal jabatan Akhir jabatan
1 Siti Hardijanti Rukmana 1991 1998
2 Tito Sulistio 1998 2001
3 Dandy Nugroho Rukmana 2001 2004
4 Hidajat Tjandradjaja 2004 2005
5 Sang Nyoman Suwisma 2005 sekarang

Direksi saat ini

Struktur dewan direksi MNCTV saat ini adalah sebagai berikut:

No. Nama Jabatan
1 Sang Nyoman Suwisma Direktur Utama
2 Nana Putra Direktur Pelaksana
3 Ruby Panjaitan Direktur Keuangan dan Teknologi
4 Endang Mayawati Direktur Program dan Produksi
5 Tantan Sumartana Direktur Penjualan dan Pemasaran

Kontroversi

Pada tanggal 20 Oktober 2009, terjadi sidang gugatan pailit pada stasiun ini. Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai putusan hakim yang memailitkan TPI penuh keganjilan.

Dia mengatakan, seharusnya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT. Crown Capital Global Limited (CCGL) atas PT. Cipta TPI ditinjau ulang.[3] Penanganan kasus yang melibatkan media massa tidak bisa disamakan dengan penanganan perusahaan jasa atau lainnya. Sebab, tidak semua kalangan mampu dan sanggup menggunakannya, sehingga penanganannya pun harus dikecualikan. "Ini kan nampak sangat ceroboh, tidak bisa disamakan," kata dia. Dalam putusan pailit ini, menurut Ade, kerugian tidak hanya dialami perusahaan tersebut tapi masyarakat luas juga turut dirugikan.[3]

Mengantisipasi hal serupa, harus ada upaya bersama dari beberapa pihak, seperti dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta, dan stake holder lainnya. Terutama untuk melawan putusan sepihak dan janggal yang dikeluarkan lembaga hukum.[4]

Putusan pailit juga pernah didukung dari DPR dalam proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerja DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 25 November 2009.[5]

Pada tanggal 23 Agustus 2010 Pengadilan secara mutlak memenangkan gugatan MNC terhadap TPI dengan membatalkan TUN.[6]

Kembalinya Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI setelah dikabulkan kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardijati Rukmana atau Mbak Tutut, terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Putusan tersebut dikabulkan pada tanggal 2 Oktober 2013. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara. Adapun pihak termohon dalam kasus ini adalah PT Berkah Karya Bersama. Sebelumnya, klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, Direktur Utama TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar kubu Mbak Tutut dan Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut. Menurut Japto, pada 8 Juni 2010 keluar surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko. Karena itu, tim kuasa hukum PT MNC mengajukan surat yang memohon konfirmasi dan pembatalan atas pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005. Sementara Hary Tanoesoedibo selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta tolong kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp1 triliun. Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibyo menyediakan dana maksimum USD 55 juta. “Kesepakatannya Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah,” katanya. Dikatakan, pada 2005, PT Berkah resmi menjadi pemegang 75 persen saham di TPI, bahkan pada 2010 Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya pada 8 Maret 2010 membuat pengakuan secara tertulis di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa memang benar dirinya telah menyerahkan 75 persen saham PT TPI itu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut). Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Prestasi

Pada November 2002, MNCTV (yang pada saat itu bernama TPI) mendapatkan penghargaan Indonesian Television Station Of The Year 2002 dan Stasiun TV Terfavorit.

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

Pranala luar