Lompat ke isi

Asuransi Kesehatan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
BPJS Kesehatan
BUMN
IndustriKesehatan
Didirikan1968 (sebagai BPDPK)
Kantor pusatJln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat
Situs webptaskes.com
Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.
Berkas:Logo askeskin.JPG
logo Askeskin.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Sebelum 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dikenal dengan nama PT Askes Indonesia (Persero).

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.



‘ASKES’ BUKAN ARISAN KESEHATAN

Tiem PPI Sukabumi. Lagi-lagi terjadi pelanggaran di negri ini, Layanan kesehatan yang di sebut askes adalah layanan kesehatan yang bersumber dana pada peserta Askes dan seharusnya menjadi layanan terbaik jujur juga terbuka bagi setiap Peserta anggotanya, karena lembaga kesehatan Askes mutlak modal dari Peserta Askes dengan menggulirkan modal anggotanya jelas hak dan kewajiban antara peserta dan Askes harus saling menguntungkan. Setiap Peserta (Pasien Askes) yang mengambil Obat dari resep dokter yang di tujukan ke apotik askes selalu tidak diberikan sesuai jumlah yang ada di resep dokter atau sebagian besar pasti harus di tebus di luar apotik askes rata-rata nilainya mahal bahkan Jutaan rupiah askes hanya mengeluarkan nilai Obat yang murahnya saja, selain itu Obat untuk Peserta (Pasien Askes) di jatah perhari tidak boleh lebih yang di targetkan atau hanya sekali diberi Obat selama Peserta (Pasien Askes) dirawat, apakah Askes di benarkan oleh Lembaga menteri kesehatan peraturan askes ini membatasi hak Peserta (Pasien Askes), kalau demikian maka yang terjadi misalnya Peserta (Pasien Askes) yang sangat memerlukan seperti jenis obat Injeksi NACL yang tentunya mungkin melebihi jatah apa yang Askes batasi berarti bisa di katakan Pembatasan Hak Peserta (Pasien Askes) dan kewajiban Askes kepada Pesertanya tidak diberikan. Layanan Askes Cabang Sukabumi, sangat merugikan peserta Askesnya dan juga pihak Rumah sakit banyak sekali yang berbicara dengan nada kesal terhadap Layanan yang begitu menyulitkan peserta untuk mendapatkan Obat yang seharusnya peserta dapatkan tanpa alasan apapun. Salah seorang Peserta pasien di RSUD R.SYAMSUDIN SH Kota sukabumi yang bernama ‘Rukman Red berusia 75 Thn yang baralamat di Asrama Cibeureum Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi sebagai Anggota Lembaga Veteran Repulik Indonesia (LVRI) yang sudah menjadi Peserta Askes lebih dari 40 thn dan baru kali ini mengunakan Kartu askesnya, sama sekali mengeluh tentang layanan askes terhadap dirinya, dan sangat tidak menguntungkan bagi sarana obat-obatan yang di perlukannya, tetap saja harus merogoh kocek Jutaan Rupiah. ketika peserta ini dirawat di RSUD R.SYAMSUDIN SH Kota sukabumi, sering di beri resep oleh sang dokter apalagi setelah Oprasi di masa kerisis di ruang ICU Pihak dokter selalu memberi Resep dari mulai 5 macam hingga 12 macam obat yang harus di siapkan oleh pihak keluarga Peserta (Pasien Askes) tiada lain mengambil Obatnya di Askes yang telah bekerja sama dengan Rumah sakit tersebut, dari satu macam Obat pengambilan hanya di berikan satu kali oleh Pihak askes, selanjutnya setiap kali pengambilan obat selalu layanan Askes atau Apotik Askes menyampaikan dengan kata-kata yang membosankan ‘Habis’, ‘cuman ada inilah’, ‘tidak ada’ atau ‘Jatahnya sudah Habis’ atau ‘dibatasi’, setiap pengambilan Obat kata-kata ini selalu di lontarkan petugas apotik Askes tanpa penjelasan yang rinci kepada Peserta Askes dan yang lebih mengherankan pengambilan salah satu obat namanya NACL (cairan) harga satuan Rp.6000 /botol (dalam satu Dus 20 botol) saat itu kegunaannya untuk menguras kantong kemih Pasca Oprasi Prostat red. /3 jam membutuhkan NACL kurang lebih 2 dus yaitu 40 botol, Askes hanya memberi jatah 30 botol /hari, dan Askes mengarahkan kekurangannya Untuk membeli di luar Apotik Askes, terpaksa keluarga Peserta (Pasien Askes) membelinya di luar Apotik Askes, beruntung saja ada walau kurang 5 botol. lalu Obat MEROPENEM obat serbuk injeksi 1.0g jumlah yang tertera di Resep dokter membutuhkan untuk Peserta Pasien askes sebanyak 4 buah yang harus di ambil di apotik Askes untuk kebutuhan 4X12Jam. Dan Askes hanya memberikan 2 buah MEROPENEM selama di rawat di RSUD berarti hanya untuk kebutuhan 2X12Jam selain itu KETEROLAC obat cair injeksi jumlah yang tertera di Resep Dokter membutuhkan 4 buah yang harus di ambil di Askes atau di apotik Askes untuk kebutuhan 4X12Jam., pihak askes meberikan sama hanya 2 buah untuk kebutuhan 2X12Jam selama di rawat di RSUD, berarti di berikan hanya untuk kebutuhan 2X12Jam selama dirawat di RSUD, sedangkan peserta (Pasien Askes) baru dirawat di Ruang ICU 2 hari pasca Oprasi Prostat, selama pasca Oprasi Prostat 12Jam sekali membutuhkan 1buah MEROPENEM dan KETEROLAC, berarti peserta (Pasien Askes) hanya diberi oleh Askes 1X24Jam atau 2X12 mengambil Obat di Apotik Askes sedangkan Perkiraan Pihak Perawat RSUD biasanya masa kerisis di Ruang ICU 3 sampai 4 hari itupun harus di tunjang oleh Obat-Obatan. Pengambilan obat Meropenem di apotik Askes harus di sertai lampiran hasil uji kultur, setelah Time PP Infestigasi atau Lembaga PWRCPK (Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus) menanyakan kepada pihak askes “adakah di RSUD R. SYAMSUDIN SH ini Pemeriksaan dan lampirannya hasil uju Kultur ?”, pihak askes menjawab “ disini tidak ada pa, hanya Rumah Sakit besar yang ada, seperti di kota-kota besar” berarti kita simpulkan Kota-kota kecil semakin dibinasakan dalam hal Jaminan kesehatan oleh PT.Askes Persero dan dipersulitnya Hak dalam mendapatkan Obat, Lalu nama Obat KETEROLAC obat injeksi obat ini di batasi juga, peserta (Pasien Askes) hanya di beri 2 sampai 3 amp selama dirawat di RS oleh Askes sedangkan dokter tidak hanya sekali itu memberikan nama obat tersebut bahkan setiap hari karena 12 Jam sekali MEROPENEM dan KETEROLAC harus di konsumsinya selama di ICU sampai tindak Perawatan di Kelas, lalu banyak lagi yang di persulit Askes kepada Peserta untuk mendapatkan obat, Setiap obat yang tidak di berikan oleh pihak askes kepada peserta (Pasien Askes) terpaksa dia beli di luar askes, setelah di beri tahu Pihak apotik Askes bahwa habis jatah. betapa sulitnya untuk mendapatkan obat di Askes dan tanpa alasan yang jelas. Bapak Rukman Peserta (Pasien Askes) masa waktu menunggu tindakan Oprasi kurang lebih 7 Hari di Ruangan kelas RSUD R. SYAMSUDIN SH (sesuai Peraturan Askes) karena mengidap DBD terjadilah penurunan trombosit, setelah pulih selama 7 Hari dan memadai untuk tidakan Oprasi akhirnya dokter melakukan Oprasi selama 2jam lalu Pindah, 3 Hari di Ruangan ICU dan kembali ke kelas semula dan selanjutnya kurang lebih 8 hari di Ruangan rawat Inap sampai Pulang. Selama di Rawat di RSUD R. SYAMSUDIN SH Askes memberikan Obat-Obatan berdasarkan Resep dokter hanya satu kali setiap satu macam nama Obatnya, di Ruangan Rawat Inap sebelum Oprasi Pengambilan Resep dokter di apotik Askes tidak di berinya alias Nihil, di ICU satu kali Askes mengabulkan Obat MEROPENEM dan KETEROLAC untuk kebutuhan 2X12Jam lalu saat kembali ke Kelas awal lagi-lagi Obat yang sama untuk pengambilan Obatnya di Askes dan hasilnya Nihil lagi, dan langkah penyelamatan peserta (Pasien Askes) akhirnya keluarga Pasien membeli Obat di luar Apotik Askes sampai akhirnya dokter mengijinkan Pulang. Nasib berkata lain Belum saja berangkat menuju Pulang di bebani lagi oleh Biaya Oprasi dari total biaya Oprasi Rp.10.6jt Askes hanya menyumbang Rp.2.8jt (lalu nominal ini berubah setelah di klaripikasi oleh Pihak RSUD yang peduli mengawal keluarga Pasien, akhirnya muncul nominal Rp.3.8jt) sisanya Rp.6.8jt Peserta (Pasien Askes) yang harus membayar, selain Itu tambah lagi Biaya rawat Inap Padahal Peserta (Pasien Askes) sesuai dengan kelas yang ditentukan Peraturan Askes, bahkan menurut KEPRES yang ada di Undang Undang Republik Indonesia No 15 Thn 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia, dari total biaya rawat Inap Rp.13.jt askes Hanya memberi bantuan Rp.8.9jt. sisanya Rp.4.1jt Peserta (Pasien Askes) yang harus membayar, jadi setelah Askes mencekik Peserta lalu yang harus di muntakan Peserta (Pasien Askes) kurang lebih Rp.10.9jt ini di luar biaya Obat-Obatan. sedangkan Jumlah Obat – Obatan total yang pernah di beli di luar Askes Rp.10.7jt jadi total penindasan yang di bebankan Pihak Peserta (Pasien askes) Rp.21.6jt. Inilah bentuk Komersil Perusahaan PT.Persero Asuransi Kesehatan yang ada di Negara Indonesia, dari nama Asuransi Kesehatan ini sangat kita banggakan tapi kenyataan yang di rasakan Oleh Peserta membuat luka bertambah saat di rawat dan membikin Utang baru saat Pulang miris hati penyesalan yang dalam setiba Pasien di rumah. Tiem PPI Investigasi menilai ini Bersumber modal yang telah di pungut Askes dari dana peserta Askes Ini diduga pihak Askes mengambil keuntungan yang tidak sehat, dengan cara yang sangat biadab memberikan batasan obat jauh dari kebutuhan apa yang dokter anjurkan melalui Resepnya dan di arahkan menebus obatnya di luar askes, ini sama saja berobat tanpa jaminan dana yang di pungut dari Peserta askes setiap bulannya, lalu membatasi obat tanpa melihat kebutuhan peseta (Pasien Askes) atas dasar Resep dokter yang di sodorkannya berarti kalau memang ada kejadian kepada peseta (Pasien Askes) misalnya meninggal karena kekurangan obat-obatan berarti ini Membinasakan peseta (Pasien Askes). Ini terjadi sejak lama dan pemerintah seakan membutakan hati dan matanya terhadap masyarakat yang tertindas haknya untuk sehat setelah sakit. Diduga Pihak Askes ini tidak layak untuk melanjutkan System kinerja yang sangat merugikan Pesertanya yang selama ini menopangnya seakan hanya Untuk kesejahtraan Pegawai Askes semata saja, dan ada salah satu Peserta askes bapak H.Dachlan Puri Cibereum dari anggota Peteran dan bertanya kepada Pihak Askes “jika Peserta Askes tidak memakai jaminan kartu Askes selama menjadi peserta Askes apakah bisa Askes memberikan beberapa % (Persen) saja dari dana Peserta yang selama ini di pungut oleh pihak Askes” Pihak askes mejawab “Bapak harus keluar dahulu dari pensiunan PNS dan dana bapak yang sudah masuk itu buat peserta yang sakit (sipatnya gotong royang). Lalu yang akan di pertanyakan lagi oleh Bpk.H.Dachlan di “Pertamina saja yang Pesertanya jauh lebih sedikit Jumlah Pesertanya di bandingkan dengan Askes, Pertamina bisa membikin Rumah Sakit mengapa Askes tidak becus membikin sarana Rumah Sakit untuk Pesertanya?” (tapi tidak di beri waktu lagi untuk bicara). Kemyataan ini bukti ketidak mampuhan Askes tidak bisa melayani peseta Askes dengan baik dan transparan. jika ada Peserta dirawat di RS Kota Sukabumi yang telah bekerja sama dengan PT.Askes lalu hanya mengandalkan Biaya Obat hanya dari Askes ini sangat ngeri sekali kemungkinan Pasien pulang ke rumah setelahs pakai kain kapan dan pasti Pihak Askes Tidak mau di salahkan, paling hanya bilang “itumah sudah takdir Tuhan”. Untuk itu memasuki tahun 2014 Pemerintah yang akan di berlakukannya jaminan kesehatan masyarakat miskin ataupun menengah atau BPJS Kesehatan se Indonesia, disini Pemerintah perlu mempertimbangkan jangan sampai syatem Program BPJS Kesehatan seperti system kegagalan Askes yang sangat merugikan pesertanya dan harus dengan Pengawasan yang ketat apalagi Pelaku Askes terlibat di dalam system BPJS Kesehatan, ini jangan sampai terjadi apapun nama selain Askes kalau orang dan systemnya masih action jangan harap bisa terwujud sesuai harapan Pemerintah dan masyarakat Indonesia karena system Askes yang membatasi Hak Peserta Askes untuk hidup sehat ini sangat merugikan semua Pesertanya, system ini seolah sudah menjadi Budaya bagi mereka (Askes). Untuk pasilitas biaya rawat inap di tanggulangi askes hanya sekian % saja yang sebagian di bebankan kepada peserta, ini sangat merugikan peserta Askes, Asuransi Kesehatan dimana yang namanya asuransi ada ansuran yang harus di bayar peserta dalam kata lain kewajiban peserta, lalu timbal balik dari pengelola asuransi itu sendiri adalah menjamin Hak peserta asuransi dalam bahasa jaminan berarti semua di bebankan kepada pengelola asuransi yang menjaminnya tidak ada biaya yang di bebankan kepada peserta dalam baentuk, modus atau model apapun. Tapi kenyataan di lapangan sangatlah semeraut bikin Pasien peserta askes di miskinkan tanpa ada negoisasi kesepakatan untuk meringankan beban Pasien peserta askes. “kalau di batasi Obat-obatan ataupun Biaya dengan ketentuan yang dibuat PT.Askes, sama saja dengan Arisan” Hak dan kewajiban dimana kewajiban Peserta Askes tidak mungkin menunggak dalam Perbulannya karena Askes PT.Persero ini telah bekerja sama dengan pihak pemerintah Potongon ansuran Asuransi kesehatan secara Otomatis, berarti peserta membayar ansuran tanpa tunggakan dan ini jelas Peserta memberikan dana ansuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pihak Askes dan Pemerintah, berarti Peserta telah mensejahtrakan pihak Askes, Jumlah Nominal uang ansurannyapun tidak sedikit perbulannya sesuai pangkat dan jabatan berarti jumlah Nominal selalu berubah di sesuaikan dengan harga Obat-Obatan dan biaya Rumah Sakit terkini. Dalam pandangan Jurnalis di duga Peserta Askes yang begitu mensejahtrakan kepada Pihak PT. Askes itu sendiri lalu kenapa sebaliknya Pihak askes malah memanpaatkan kepercayaan Peserta Askes dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menyodorkan tehknis berbagai macam aturan (mempersulit Peseta Askes) ujungnya memiskinkan Peserta Askes dan pembodohan kepada masyarakat di dalamnya Khusunya di wilayah Sukabumi.Tiem PPI Investigasi.

Profil Perusahaan

Lihat pula

Pranala luar