Lompat ke isi

Majelis Ulama Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Majelis Ulama Indonesia
Muhammad callighraphy
Logo MUI
Tanggal pendirian26 Juli 1975
TipeOrganisasi (Lembaga Swadaya Masyarakat)
TujuanKeagamaan Islam
Kantor pusatJl. Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A.
Situs webOfficial Website MUI


MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.

Berdirinya MUI

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[butuh rujukan]

  • memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
  • memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
  • menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
  • meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Lima peran MUI

Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

  1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
  2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
  3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
  4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
  5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar

Daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Petahana
K.H. M. Anwar Iskandar

sejak 15 Agustus 2023
Majelis Ulama Indonesia
Masa jabatan5 tahun dan dapat dipilih satu kali masa jabatan
Dibentuk26 Juli 1975; 49 tahun lalu (1975-07-26)
Pejabat pertamaHamka
Situs webwww.mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui musyawarah nasional setiap lima tahun sekali. Sejak adanya jabatan ketua umum, setidaknya terdapat delapan orang yang mewakili dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Berikut merupakan daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat sejak 1975 sampai sekarang.[1]

No. Potret Ketua Umum Awal menjabat Akhir jabatan Masa jabatan Pemilihan internal   Representatif Ref.
1 Abdul Malik Karim Amrullah 26 Juli 1975 19 Mei 1981[ket. 1] 5 tahun, 297 hari Musyawarah Nasional I
(1975)
Muhammadiyah
2 Syukri Ghozali 24 Juli 1981 20 September 1984 3 tahun, 58 hari Musyawarah Nasional II
(1981)
Nahdlatul Ulama
3 Hasan Basri 1984 1985 5–6 tahun Fait Accompli Muhammadiyah
1985 1990 Musyawarah Nasional III
(1985)
4 Ali Yafie 1990 1995 9–10 tahun Musyawarah Nasional IV
(1990)
Nahdlatul Ulama
1995 2000 Musyawarah Nasional V
(1995)
5 Sahal Mahfudh 29 Juli 2000 28 Juli 2005 13 tahun, 179 hari Musyawarah Nasional VI
(2000)
Nahdlatul Ulama
28 Juli 2005 25 Juli 2010 Musyawarah Nasional VII
(2005)
[2]
25 Juli 2010 24 Januari 2014[ket. 2] Musyawarah Nasional VIII
(2010)
[3][4]
6 Din Syamsuddin 24 Januari 2014 27 Agustus 2015 1 tahun, 215 hari Fait Accompli Muhammadiyah [5]
7 Ma'ruf Amin 27 Agustus 2015 20 Oktober 2019[ket. 3] 4 tahun, 54 hari Musyawarah Nasional IX
(2015)
Nahdlatul Ulama [6]
8 Miftachul Akhyar 26 November 2020 14 Agustus 2023 2 tahun, 270 hari Musyawarah Nasional X
(2020)
Nahdlatul Ulama [7]
9 Anwar Iskandar 15 Agustus 2023 Petahana Petahana Rapat Pleno

(2023)

Nahdlatul Ulama [8]

Pelaksana tugas

Potret Pelaksana Tugas Ketua Awal menjabat Akhir menjabat Representatif Definitif Ket
Zainut Tauhid Sa'adi 20 Oktober 2019 2 Januari 2020 Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin [9]
Yunahar Ilyas 2 Januari 2020 26 November 2020[ket. 2] Muhammadiyah

Catatan

  1. ^ Hamka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia setelah munculnya kontroversi pemberian fatwa terkait Natal.
  2. ^ a b Meninggal dunia pada saat menjabat.
  3. ^ Per 20 Oktober 2019, Ma'ruf Amin merupakan Ketua Umum Nonaktif Majelis Ulama Indonesia dikarenakan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Referensi

  1. ^ "Sejarah MUI: Daftar Ketua MUI". Majelis Ulama Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  2. ^ "KH Sahal Mahfudz Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MUI 2005-2010". Nahdlatul Ulama. 29 Juli 2005. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  3. ^ "Inilah Susunan Pengurus MUI Periode 2010-2015". Nahi Mungkar. 28 Juli 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-09. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  4. ^ "Innalillaahi, Rais Am PBNU Kiai Sahal Mahfudz Tutup Usia". detikcom. 24 Januari 2014. Diakses tanggal 10 Maret 2022. 
  5. ^ Ali, Muhammad (18 Februari 2014). Ado, ed. "Din Syamsuddin Gantikan Alm Sahal Mahfudz Jadi Ketua Umum MUI". Liputan6.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2021. 
  6. ^ Jajeli, Rois (27 Agustus 2015). "KH Ma'ruf Amin Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Pusat 2015-2019". detikcom. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  7. ^ Aco, Hasanudin (9 Maret 2022). "KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua MUI, Ini Penyebabnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 10 Maret 2022. 
  8. ^ "Profil KH Anwar Iskandar, Wakil Rais 'Aam PBNU yang Jadi Ketum MUI". NU Online. Diakses tanggal 2023-08-16. 
  9. ^ https://aceh.tribunnews.com/2018/08/29/maruf-amin-mundur-dari-ketua-mui-ini-penggantinya

Pranala luar


Hubungan dengan pihak eksternal

Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.

Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.

Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)

Kontroversi Fatwa Haram mengucapkan selamat natal

Pada bulan Desember 2012, MUI mengeluarkan suatu fatwa yang menggemparkan. Fatwa itu ialah fatwa haram ucapan Selamat Natal kepada umat kristen di Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Ketua MUI bidang agama, Maruf Amin yang mengatakan bahwa sebaiknya umat islam tidak usah ucapkan selamat natal kepada umat kristen. Walaupun mengundang pro dan kontra, fatwa ini sudah berdasarkan pada kajian yang mendalam.

Tambahan:

fatwa haram mengucapkan natal sudah pernah dikeluarkan oleh Buya Hamka, dan dia memilih mundur pada tahun 1981 daripada harus mencabut fatwa haram tersebut.

Fatwa-fatwa MUI

Pranala luar