Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Basir Achmad Barmawi.

Prakata

Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.

Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

Fungsi

Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah :

  • Penyiapan rumusan kebijakan Departemen di bidang keimigrasian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keimigrasian;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian;
  • Pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian;
  • Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, system dan metode di bidang keimigrasian;
  • Pelayanan teknis dibidang Keimigrasian.

Struktur Organisasi

Struktur di Kantor Pusat adalah :

  • Direktur Jenderal Imigrasi
  • Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa & Fasilitas Keimigrasian
  • Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
  • Direktorat Lintas Batas & Kerja Sama Luar Negeri
  • Direktorat Intelijen Keimigrasian
  • Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
  • Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian

Pada tingkat Propinsi, struktur Direktorat Jenderal Imigrasi berada dibawah koordinasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan berbentuk sebuah Divisi, bernama Divisi Imigrasi. Divisi ini menjalankan tugas yang bersifat kordinatif guna mengawasi Kantor Imigrasi yang berada di kota tempat kedudukan Kantor Wilayah.

Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten / kotamadya atau lebih.


Daftar Kantor Imigrasi

Nama Kota Type Kelas Alamat
Kantor Imigrasi Belakang Padang III
Kantor Imigrasi Bitung III
Kantor Imigrasi Dabo Singkep III
Kantor Imigrasi Entikong III
Kantor Imigrasi Kota Baru III
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal III
Kantor Imigrasi Langsa III
Kantor Imigrasi Meulaboh III
Kantor Imigrasi Panjang III
Kantor Imigrasi Pare Pare III
Kantor Imigrasi Ranai III
Kantor Imigrasi Sampit III
Kantor Imigrasi Tarempa III
Kantor Imigrasi Tembagapura III
Kantor Imigrasi Bagan Siapi-api II
Kantor Imigrasi Banda Aceh II
Kantor Imigrasi Bandar Lampung II
Kantor Imigrasi Banjarmasin II
Kantor Imigrasi Belawan II
Kantor Imigrasi Bengkalis II
Kantor Imigrasi Bengkulu II
Kantor Imigrasi Blitar II
Kantor Imigrasi Bogor II
Kantor Imigrasi Cilacap II
Kantor Imigrasi Cirebon II
Kantor Imigrasi Gorontalo II
Kantor Imigrasi Jakarta Utara I
Kantor Imigrasi Jambi II
Kantor Imigrasi Jember II
Kantor Imigrasi Karawang II
Kantor Imigrasi Kendari II
Kantor Imigrasi Lhokseumawe II
Kantor Imigrasi Madiun II
Kantor Imigrasi Malang II
Kantor Imigrasi Mataram II
Kantor Imigrasi Merak II
Kantor Imigrasi Merauke II
Kantor Imigrasi Nunukan II
Kantor Imigrasi Palangkaraya II
Kantor Imigrasi Palu II
Kantor Imigrasi Pangkal Pinang II
Kantor Imigrasi Pati II
Kantor Imigrasi Pemalang II
Kantor Imigrasi Pematang Siantar II
Kantor Imigrasi Polonia II
Kantor Imigrasi Sabang II
Kantor Imigrasi Sanggau II
Kantor Imigrasi Serang II
Kantor Imigrasi Sibolga II
Kantor Imigrasi Singaraja II
Kantor Imigrasi Singkawang II
Kantor Imigrasi Sorong II
Kantor Imigrasi Sukabumi II
Kantor Imigrasi Sumbawa Besar II
Kantor Imigrasi Surakarta II
Kantor Imigrasi Tangerang I
Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun II
Kantor Imigrasi Tanjung Uban II
Kantor Imigrasi Tarakan II
Kantor Imigrasi Tasikmalaya II
Kantor Imigrasi Tembilahan II
Kantor Imigrasi Ternate II
Kantor Imigrasi Wonosobo II
Kantor Imigrasi Yogyakarta II
Kantor Imigrasi Tanjung Priok I
Kantor Imigrasi Tanjung Pinang I
Kantor Imigrasi Tanjung Perak I
Kantor Imigrasi Soekarno - Hatta I KHUSUS
Kantor Imigrasi Semarang I
Kantor Imigrasi Pontianak I
Kantor Imigrasi Pakanbaru I
Kantor Imigrasi Palembang I
Kantor Imigrasi Padang I
Kantor Imigrasi Ngurah Rai I KHUSUS
Kantor Imigrasi Medan I
Kantor Imigrasi Manado I
Kantor Imigrasi Kupang I
  • Jl. Perintis Kemerdekaan No. 49, Kupang - NTT
Kantor Imigrasi Jayapura I
Kantor Imigrasi Jakarta Timur I
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan I KHUSUS
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat I
Kantor Imigrasi Jakarta Barat I KHUSUS
Kantor Imigrasi Batam I KHUSUS
Kantor Imigrasi Ambon I

Atase Imigrasi

Atase Imigrasi adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi dan bertindak selaku perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi di luar negeri.


Tempat Kedudukan Atase Imigrasi Di Luar Negeri

Negara Alamat
Malaysia
Singapura
  • Indonesian Embassy, 7 Chatsworth Road, Singapore
Thailand
Timor Timur
Filipina
Taiwan
  • Indonesian Immigration Office, No. 49 Section 3 Minsheng East Road Taipei - Taiwan
Saudi Arabia
  • Indonesian Consulate, Khaleed Bin Waleed Street Syarafeah District, PO BOX 10 Jeddah 21411 - Saudi Arabia
Australia
  • Indonesian Consulate, 235-238 Maroubra Road, Maroubra NSW 1035. Sydney - Australia
Jepang
  • Indonesian Embassy, 5-2-9 Higashi Gotanda Shinagawa-Ku, Tokyo -141 Japan
Cina
  • Indonesian Embassy, Sanlitun Diplomatic Office Building, Beijing 100600 - China
  • Indonesian Consulate, 127-129 Leighton Road 6-8,Keswick Street Entrance, Causeway Bay, Hongkong - SAR
Belanda
Jerman
Amerika Serikat

Lihat juga

Pranala luar