Lompat ke isi

Kabupaten Nunukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Nunukan
Daerah tingkat II
Pemandangan kota Nunukan
Pemandangan kota Nunukan
Lambang Kabupaten Nunukan
Motto: 
Penekindi Debaya
(Bahasa Tidung: Membangun Daerah)
Peta
Kabupaten Nunukan di Kalimantan
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan
Peta
Kabupaten Nunukan di Indonesia
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan (Indonesia)
Koordinat: 4°08′00″N 116°42′00″E / 4.1333°N 116.7°E / 4.1333; 116.7
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Utara
Tanggal berdiri4 Oktober 1999
Dasar hukumUU No. 47 Tahun 1999
Ibu kotaNunukan
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 16
  • Kelurahan: 218
Pemerintahan
 • BupatiDrs. Basri
Luas
 • Total14,493 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 ([1])
 • Total146.286
Demografi
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6504 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0556
Kode Kemendagri65.03 Edit nilai pada Wikidata
APBD1,6 Triliun (2013)
DAURp. 307.765.777.000.-
Situs webhttp://www.nunukankab.go.id/

Kabupaten Nunukan adalah salah satu kabupaten di Kalimantan Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 140.842 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di kabupaten ini..

Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan Tawau, Malaysia.

Profil Daerah

Kabupaten Nunukan adalah salah satu kabupaten di Kalimantan Utara,Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 140.842 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.

Pada tahun 2003 terjadi tragedi kemanusiaan besar-besaran di Nunukan ketika para pekerja gelap asal Indonesia yang bekerja di Malaysia dideportasi kembali ke Indonesia lewat Nunukan. Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan Tawau, Malaysia.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.


Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999.

Sejarah terbentuknya kabupaten

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pembentukan kabupaten ini berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten Bulungan di pelopori oleh R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai bupati.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan resmi menjadi kabupaten dengan 5 wilayah administratif, yakni:

Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala daerah

Seiring dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, dilakukan pula pelantikan pejabat Bupati Nunukan, yaitu Drs. Bustaman Arham, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Setelah pelantikan Bupati Nunukan, dilakukan persiapan penataan perangkat daerah dan pembentukan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga disiapkan.

Tanggal 25 Desember 1999, dilantik 14 orang pejabat pada eselon II, III, IV untuk mengisi jabatan struktural. Tiga hari setelah pelantikan jabatan struktural tepatnya tanggal 28 Desember 1999 dilanjutkan dengan pelantikan 20 orang anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan hasil Pemilihan Umum tahun 1999. Para Legislator tersebut berasal dari Partai Golkar, PDIP, PPP dan PAN.

Meskipun masih dihadapkan berbagai hambatan infrastruktur dan suprastruktur, pemerintahan di Kabupaten Nunukan sudah mulai berjalan secara normal. Kesempatan ini dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemilihan bupati definitif melalui sidang paripurna DPRD, tepatnya pada tanggal 11 April 2001.

Pada kesempatan tersebut muncul 3 pasangan calon, antara lain:

  • Pasangan Drs. H. Bustaman Arham – H. Ali Karim
  • Drs. H. Aseng Gusti Nuch – H. Arsyad Talib, SE
  • H. Abdul Hafid Ahmad – Drs. Kasmir Foret, MM
  • Drs. basri – Hj asmah gani

Dari 3 pasangan yang maju tersebut yang terpilih adalah pasangan H. Abdul Hafid Ahmad – Drs. Kasmir Foret, MM sebagai bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode 2001–2006. Pasangan ini dilantik pada tanggal 30 Mei 2001. Pasangan ini pun juga kembali memimpin Kabupaten Nunukan setelah mengikuti Pilkada Nunukan yang pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2006 dan mereka memimpin Nunukan untuk masa jabatan 2006-2011.

Kemudian, pada tahun 2011, tepatnya pada tanggal 16 Februari diadakan kembali Pilkada Nunukan dan terpilih Drs. Basri sebagai bupati Nunukan terpilih, bersama dengan wakil bupati Hj. Asmah Gani. Mereka dilantik pada tanggal 31 Mei 2011 oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.[2]

Daftar Bupati Nunukan

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang pernah memimpin Kabupaten Nunukan sejak tahun 1999:

No. Foto Nama Periode Keterangan
1. Drs. Bustaman Arham 1999–2001 Penjabat bupati
2. H. Abdul Hafid Ahmad 2001–2011 Bupati dua periode
3. Drs. Basri 2011–sekarang

Pemekaran Daerah

Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan

Kecamatan Yang Bergabung Ke Dalam kabupaten ini meliputi :

  1. Lumbis
  2. Lumbis Ogong
  3. Sebuku
  4. Sembakung
  5. Tulin Onsoi


Kota Sebatik

Kecamatan Yang Bergabung Ke Dalam kota ini meliputi:

  1. Sebatik
  2. Sebatik Barat
  3. Sebatik Tengah
  4. Sebatik Timur (Calon Ibu Kota)
  5. Sebatik Utara

Media

Televsi

Kota Sebatik memiliki rencana membangun stasiun televisi, di antaranya:

Media Informasi

Radio

  • Radio Maroni 103 FM
  • Radio Ambalat 88.8 FM
  • Radio Devia 102.2 FM
  • Radio SIP 90.4 FM
  • Radio Swara Tribun Indonesia 101.4 FM

Referensi