Lompat ke isi

Tempat umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang dan berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar mapupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.[1]

Citumbuk, Indonesia
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBogor
KecamatanNanggung


Citumbuk, Indonesia adalah sebuah pedesaan di Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

Referensi

  1. ^ Hermawan Adi Nugroho (Januari 2013). "Pengertian Tempat-Tempat Umum". hermawankesling.blogspot.com. Diakses tanggal 28 Februari 2014.