Lompat ke isi

Perwakilan diplomatik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Agustus 2007 12.07 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Perwakilan RI di Luar Negeri, adalah satu-satunya lembaga aparatur yang mewakili kepentingan negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional, dan dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.

Perwakilan RI terdiri atas:

  • Perwakilan Diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu Organisasi Internasional.
  • Perwakilan Konsuler, kegiatannya mencakup semua kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.