Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia
Tampilan
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |||
---|---|---|---|
| |||
Situs web | http://www.menlh.go.id/ http://wwwnew.menlh.go.id/ | ||
Situs web | |||
http://www.menlh.go.id/ http://wwwnew.menlh.go.id/ |
Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat oleh Berth Kambuaya. Kementerian ini telah digabungkan dengan Kementerian Kehutanan menjadi kementerian baru yang bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Presiden Joko Widodo.
Tugas pokok dan fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; serta menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Sejarah nama kementerian
- Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
- Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)