Lompat ke isi

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Dalam Negeri
Bendera Kementerian Dalam Negeri
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPemerintahan dalam negeri
Pegawai4.938 orang (2014)[1]
Alokasi APBNRp7.240,9 milyar (APBN 2015)[2]
Susunan organisasi
MenteriJenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalKomisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw (Plt.)
Inspektur JenderalKomisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw
Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan UmumBahtiar Baharuddin
Bina Administrasi KewilayahanSafrizal Zakaria Ali
Otonomi DaerahAkmal Malik
Bina Pembangunan DaerahRestuardy Daud
Bina Pemerintahan DesaLa Ode Ahmad Pidana Bolombo
Bina Keuangan DaerahAgus Fatoni
Kependudukan dan Pencatatan SipilTeguh Setyabudi
Kepala Badan
Strategi Kebijakan Dalam NegeriYusharto Huntoyungo
Pengembangan Sumber Daya ManusiaSugeng Hariyono
Staf Ahli
Bidang Hukum dan Kesatuan BangsaSang Made Mahendra Jaya
Bidang PemerintahanApolo Safanpo
Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar LembagaTogap Simangunsong
Bidang Ekonomi dan PembangunanLa Ode Ahmad Pidana Bolombo
Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik-
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Utara No. 7
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkemendagri.go.id

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[3]

Sejarah

Masa Hindia Belanda

Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang

Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942–1945), Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部, naimubu) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara Nomor 7, Jakarta, sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi (1) Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri; (2) Kementerian Sosial; (3) Kementerian Kesehatan; dan (4) Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Masa kemerdekaan

Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1969 No.1/MPR/RI/1959.[butuh rujukan][4] Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.

Sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[5] Pada tahun 2010, seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, istilah "departemen" diubah menjadi "kementerian".[6]

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.[7]

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021[8] tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:[9]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Organisasi dan Tatalaksana
    • Biro Hukum
    • Biro Keuangan dan Aset
    • Biro Administrasi Pimpinan
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat Khusus
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan
    • Direktorat Politik Dalam Negeri
    • Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    • Direktorat Organisasi Kemasyarakatan
    • Direktorat Kewaspadaan Nasional
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama
    • Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara
    • Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
    • Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
    • Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    • Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah
    • Direktorat Produk Hukum Daerah
    • Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III
    • Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
    • Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
    • Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
    • Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama Desa
    • Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah
    • Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
    • Direktorat Pendapatan Daerah
    • Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah
    • Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pendaftaran Penduduk
    • Direktorat Pencatatan Sipil
    • Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    • Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

Badan

  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa
    • Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Standarisasi dan Sertifikasi
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Staf Khusus

  • Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum
  • Staf Khusus Bidang Pemerintahan
  • Staf Khusus Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan
  • Staf Khusus Bidang Politik dan Media
  • Staf Khusus Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan

Pusat

  • Pusat Data dan Informasi
    • Bagian Program dan Umum
    • Bidang Pengelolaan Data dan Informasi
    • Bidang Pengelolaan Sistem Informasi
    • Bidang Infrastruktur Teknologi dan Keamanan
  • Pusat Penerangan
    • Sub Bagian Persuratan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Fasilitasi Kerja Sama
    • Bagian Program dan Umum
    • Bidang Kerja Sama Dalam Negeri
    • Kelompok Jabatan Fungsional

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemendagri : Pertumbuhan Pegawai per Jenis Kelamin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-22. Diakses tanggal 2014-12-22. 
  2. ^ "Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-06. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  4. ^ Dekret Presiden 5 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 baru dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari mana yang namanya MPR?
  5. ^ "Kemendagri: Sejarah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-16. Diakses tanggal 2014-11-01. 
  6. ^ "Sejarah". Kemendagri. 3 Juli 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-14. Diakses tanggal 14 April 2021. 
  7. ^ "Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06. 
  8. ^ "PERPRES No. 114 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10. 
  9. ^ "Permendagri No. 137 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-10. 

Bacaan lanjutan

  • Bernard H.M. Vlekke, The story of the Dutch East Indies, Harvard University Press, Cambridge 1946.

Pranala luar