Lompat ke isi

Dictatus Papae

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dictatus papae dalam manuskrip Vatikan

Dictatus papae merupakan kompilasi dari 27 pernyataan otoritas yang diklaim oleh Paus yang dimasukkan dalam daftar Paus Gregorius VII pada tahun 1075.[1]

Prinsip-prinsip yang diungkapkan dalam Dictatus Papae sebagian besar merupakan prinsip-prinsip yang diungkapkan oleh Reformasi Gregorian, yang telah diprakarsai oleh Gregorius beberapa dekade sebelum ia menjadi paus. Tidak disebutkan aspek-aspek kunci dari gerakan reformasi seperti penghapusan penyalahgunaan tiga kali lipat perkawinan klerus, penobatan awam dan simoni.[2] Aksioma Dictatus mengedepankan kasus terkuat untuk supremasi dan kesempurnaan kepausan. Aksioma "Bahwa ia diizinkan untuk menggulingkan kaisar" menggambarkan keseimbangan kekuasaan awal abad pertengahan yang diwujudkan dalam surat Famuli vestrae pietatis dari Paus Gelasius I kepada Kaisar Romawi Timur Anastasius (494), yang menguraikan pemisahan dan saling melengkapi antara kekuasaan spiritual dan temporal - auctoritas (spiritual) dan potestas atau imperium (temporal), yang pertama pada akhirnya lebih unggul daripada yang terakhir - yang di bawahnya Barat telah diperintah sejak zaman Merovingian.[3] "Tidak ada konflik pada tahun 1075 dan setelahnya yang dapat secara langsung ditelusuri ke pertentangan terhadapnya (meskipun beberapa klaim yang dibuat di dalamnya juga dibuat oleh Gregorius dan para pendukungnya selama konflik ini)".[4] Perkembangan hubungan antara kekuatan spiritual dan sekuler di abad pertengahan kemudian muncul bersama Paus Bonifasius VIII, yang secara terkenal merumuskan gambar dua pedang dalam bulla kepausan Unam Sanctam (1302).[5]

Meskipun sebagian besar prinsip Dictatus Papae merinci kekuasaan kepausan dan kesempurnaan gereja Roma, prinsip ke-9 menyatakan bahwa "Semua pangeran harus mencium kaki Paus saja," dan prinsip 10 menyatakan bahwa "Hanya nama [paus] yang boleh diucapkan di gereja-gereja."

Kepengarangan

[sunting | sunting sumber]

Judul Dictatus Papae menyiratkan bahwa paus sendiri yang menulis karya tersebut. Itu tidak berarti "dikte kepausan" atau manifesto apa pun; melainkan, itu berarti "dikte kepausan". Itu tidak dipublikasikan, dalam arti disalin secara luas dan disebarkan di luar lingkaran langsung kuria kepausan.

Beberapa sejarawan percaya bahwa dokumen itu ditulis atau didiktekan oleh Gregorius sendiri, dan yang lain percaya bahwa dokumen itu berasal dari sumber yang berbeda dan dimasukkan ke dalam daftar pada tanggal yang lebih baru.[6] Pada tahun 1087 Deusdedit, seorang kardinal dan sekutu Gregorius, menerbitkan kumpulan dekrit, yang didedikasikan untuk Paus Viktor III, yang memuat hukum Gereja – hukum kanon – yang telah ia kumpulkan dari banyak sumber, baik yang sah maupun yang salah (lihat Pseudo-Isidore). Dictatus Papae sangat sesuai dengan kumpulan ini sehingga beberapa orang berpendapat bahwa Dictatus pasti didasarkan padanya.[7]

Indekas Prinsip-prinsip

[sunting | sunting sumber]
Nomor BAHASA LATIN TERJEMAHAN INDONESIA
I Quod Romana ecclesia a solo Domino sit fundata. Bahwa gereja Roma didirikan oleh Tuhan saja.
II Quod solus Romanus pontifex iure dicatur universalis. Bahwa hanya Paus Roma yang berhak disebut universal.
III Quod ille solus possit deponere episcopos vel reconciliare. Bahwa hanya dialah yang dapat melengserkan atau mendamaikan para uskup.
IV Quod legatus eius omnibus episcopis presit in concilio etiam inferioris gradus et adversus eos sententiam depositionis possit dare. Bahwa wakilnya memimpin konsili bagi semua uskup sekalipun dia memiliki pangkat lebih rendah dan dapat memberikan hukuman pemecatan terhadap mereka.
V Quod absentes papa possit deponere. Bahwa Paus dapat menggulingkan mereka yang tidak hadir.
VI Quod cum excommunicatis ab illo inter cetera nec in eadem domo debemus manere. Bahwa antara lain kita juga tidak boleh tinggal serumah dengan orang yang dikucilkannya.
VII Quod illi soli licet pro temporis necessitate novas leges condere, novas plebes congregare, de canonica abatiam facere et e contra, divitem episcopatum dividere et inopes unire. Bahwa hanya baginya sah, sesuai dengan kebutuhan waktu, untuk menetapkan hukum-hukum baru, untuk menyambut bangsa-bangsa baru, untuk membuat biara-biara baru yang sah secara kanonik dan, sebaliknya, untuk membagi keuskupan-keuskupan yang kaya dan menyatukan yang membutuhkan.
VIII Quod solus possit uti imperialibus insigniis. Bahwa hanya dialah yang dapat menggunakan lambang kekaisaran.
IX Quod solius pape pedes omnes principes deosculentur. Bahwa semua pangeran harus mencium kaki Paus saja.
X Quod illius solius nomen in ecclesiis recitetur. Bahwa hanya nama-Nya saja yang boleh diucapkan di gereja-gereja.
XI Quod hoc unicum est nomen in mundo. Bahwa ini adalah satu-satunya nama di dunia.
XII Quod illi liceat imperatores deponere. Bahwa baginya sah saja untuk menggulingkan kaisar.
XIII Quod illi liceat de sede ad sedem necessitate cogente episcopos transmutare. Bahwa baginya adalah sah, bila terpaksa, untuk memindahkan uskup dari satu tahta ke tahta yang lain.
XIV Quod de omni ecclesia quocunque voluerit clericum valeat ordinare. Bahwa ia secara sah menahbiskan imam mana pun dari gereja mana pun di mana pun.
XV Quod ab illo ordinatus alii eclesie preesse potest, sed non militare; et quod ab aliquo episcopo non debet superiorem gradum accipere. Bahwa orang yang ditahbiskan olehnya dapat memimpin gereja mana pun, tetapi tidak boleh bertugas sebagai prajurit; dan bahwa ia tidak boleh menerima pangkat lebih tinggi dari uskup mana pun.
XVI Quod nulla synodus absque precepto eius debet generalis vocari. Bahwa tidak ada sinode tanpa perintahnya yang dapat disebut umum.
XVII Quod nullum capitulum nullusque liber canonicus habeatur absque illius auctoritate. Bahwa tidak ada satu bab pun yang dipegang dan tidak ada satu buku kanonik pun yang diakui tanpa otoritasnya.
XVIII Quod sententia illius a nullo debeat retractari et ipse omnium solus retractare possit. Bahwa hukumannya tidak boleh dicabut oleh siapa pun dan hanya dia yang dapat mencabut hukuman tersebut.
XIX Quod a nemine ipse iudicare debeat. Bahwa dirinya sendiri tidak boleh diadili oleh siapa pun.
XX Quo nullus audeat condemnare apostolicam sedem apellantem. Bahwa tidak seorang pun berani mengutuk orang yang mengajukan banding ke takhta apostolik.
XXI Quod maiores cause cuiscunque ecclesie ad eam referri debeant. Bahwa kasus-kasus yang lebih besar dari gereja mana pun harus dirujuk kepadanya.
XXII Quod Romana ecclesia nunquam erravit nec imperpetuum scriptura testante errabit. Bahwa gereja Roma tidak pernah berbuat salah dan tidak akan pernah berbuat salah selamanya, sebagaimana disaksikan dalam Kitab Suci.
XXIII Quod Romanus pontifex, si canonice fuerit ordinatus, meritis beati Petri indubitanter efficitur sanctus testante sancto Ennodio Papiensi episcopo ei multis sanctis patribus faventibus, sicut in decretis beati Symachi pape continetur. Bahwa Paus Roma, jika ia telah ditahbiskan secara kanonik, tidak diragukan lagi disucikan oleh jasa-jasa Santo Petrus, menurut kesaksian Santo Ennodius, uskup Pavia, dengan banyak bapa suci yang mendukungnya, sebagaimana tercantum dalam dekrit Paus Symmachus yang terberkati.
XXIV Quod illius precepto et licentia subiectis liceat accusare. Bahwa berdasarkan ajaran dan izinnya, rakyatnya berhak menuduh.
XXV Quod absque synodali conventu possit episcopus deponere et reconciliare. Bahwa ia dapat menggulingkan dan mendamaikan para uskup tanpa harus mengadakan sinode.
XXVI Quod catholicus non habeatur, qui non concordat Romane ecclesie. Orang yang tidak sependapat dengan gereja Roma, tidak dapat dianggap Katolik.
XXVII Quod a fidelitate iniquorum subiectos potest absolvere. Bahwa dia dapat membebaskan rakyat yang tidak taat beragama dari kesetiaan.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Dalam serangkaian surat yang dikeluarkan untuk uskup Opizo dari Lodi. Paravicini Bagliani, Agostino. "Sia fatta la mia volontà". Medioevo (143): 77. 
  2. ^ Gilchrist, John (1970). "Apakah ada Gerakan Reformasi Gregorian pada Abad Kesebelas?" (PDF). Sesi Studi CCHA. 37: 4. 
  3. ^ http://www.web.pdx.edu/~ott/Gelasius/
  4. ^ "The Dictatus Papae". legalhistorysources.com. Diakses tanggal 2022-11-20. 
  5. ^ "PERPUSTAKAAN KATOLIK: Unam Sanctam (1302)". 
  6. ^ Ernst Sackur berpendapat bahwa apa yang disebut "Dictatus Papæ" disusun oleh Deusdedit.", Catholic Encyclopaedia, sub "Cardinal Deusdedit".
  7. ^ "Sampai baru-baru ini, Gregorius VII sendiri secara umum dianggap sebagai penulis; Löwenfeld (lihat di bawah) terus mempertahankan kepengarangan Gregorius, tetapi Sackur, bagaimanapun, telah menunjukkan bahwa "Indices capitulorum" dalam "Collectio canonum" Deusdedit terkait erat dengan tesis singkat yang dikenal sebagai "Dictatus Papæ" baik dalam hal makna maupun teks verbal. Oleh karena itu, kemungkinan besar, yang terakhir diambil dari koleksi Deusdedit, yang menyatukannya dari "Registrum Epistolarum" atau buku surat Gregorius. Mungkin juga Deusdedit adalah penyunting koleksi korespondensi Gregorius yang terkenal dan penting ini." Ensiklopedia Katolik 1908, sub "Kardinal Deusdedit".