Misi sui iuris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Misi sui iuris, atau dalam bahasa Latin disebut missio sui iuris (jamak missions sui iuris); juga disebut mission(s) sui juris), juga dikenal sebagai misi independen, adalah sebuah jenis langka dari yurisdiksi keuskupan semu misionaris Gereja Katolik Roma. Yurisdiksi tersebut berada di bawah prefektur apostolik dan vikariat apostolik, di sebuah wilayah dengan umat Katolik yang sangat sedikit, biasanya terpencil atau terpinggirkan.

Sumber dan pranala luar[sunting | sunting sumber]