Vikaris yudisial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Di Gereja Katolik Roma, seorang vikaris yudisial atau pejabat uskup (bahasa Latin: officialis) adalah seorang petugas keuskupan yang memiliki kekuasaan biasa untuk mengadili kasus-kasus di keuskupan pengadilan gerejawi. Meskipun uskup diosesan dapat mencadangkan kasus-kasus tertentu untuk dirinya sendiri, vikaris yudisial dan uskup diosesan adalah pengadilan tunggal, yang berarti bahwa keputusan vikaris yudisial tidak dapat diajukan banding kepada uskup diosesan tetapi sebaliknya harus diajukan banding. mengajukan banding ke pengadilan banding. Vikaris yudisial (atau officialis) harus orang lain selain vikjen, kecuali keuskupan kecil atau jumlah kasus terbatas menyarankan sebaliknya.[1] Hakim-hakim lain, yang boleh imam, diakon, bruder atau suster atau suster, atau awam, dan yang harus memiliki pengetahuan tentang hukum kanonik dan beragama Katolik, membantu vikaris yudisial baik dalam memutuskan perkara atas dasar hakim tunggal atau dengan membentuk bersamanya sebuah panel yang dia atau salah satu dari mereka memimpin. Vikaris yudisial juga dapat dibantu oleh vikaris yudisial ajudan (atau "wakil pejabat"). Vikaris yudisial dibantu oleh sekurang-kurangnya satu, jika tidak lebih, orang-orang yang bergelar pembela obligasi; mereka biasanya adalah pendeta, tetapi tidak harus demikian. Staf juga akan menjadi notaris dan sekretaris, yang mungkin adalah imam, bruder atau suster atau biarawati, atau orang awam.

Vikaris yudisial, ajudan, dan hakim lain yang memimpin kasus harus imam bereputasi baik, harus berusia minimal tiga puluh tahun, dan harus bergelar doktorat atau Licentiate of Canon Law.[2]

Vikaris yudisial bertugas untuk masa jabatan tertentu[3] dan, tidak seperti vikaris jenderal dan vikaris uskup, tidak berhenti dari jabatannya ketika keuskupan tidak memiliki uskup,[4] baik melalui kematian uskup, pengunduran diri (telah diterima oleh Paus Roma), pemindahan, atau pengurangan jabatan (telah diberitahukan kepada uskup).


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kitab Hukum Kanonik 1983, kan. 1420 §1
  2. ^ 1983 Kitab Hukum Kanonik, kan. 1420 §4
  3. ^ Kitab Hukum Kanonik 1983, kan. 1422
  4. ^ Kitab Hukum Kanonik 1983, kan. 1420 §5