Sistem presidensial
Sistem presidensil adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan legislatif. Dalam sistem ini, Presiden memiliki wewenang eksekutif yang signifikan dan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan sehari-hari. Presiden biasanya dipilih untuk masa jabatan tertentu dan tidak dapat dengan mudah diberhentikan oleh badan legislatif, yang memberikan kestabilan politik dan kebijakan yang konsisten. Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah bagian dari legislatif, dan ada pemisahan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.
Ciri utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[1] Presiden, sebagai pemimpin cabang eksekutif, tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun ia harus bekerja sama dengan mereka untuk mengesahkan undang-undang. Sebaliknya, legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol tindakan Presiden melalui mekanisme seperti veto legislatif atau pengawasan anggaran. Sistem ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau lembaga, dengan memastikan adanya check and balance antara berbagai cabang pemerintahan.
Keunggulan sistem presidensial termasuk kestabilan pemerintahan, karena Presiden tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh legislatif, dan adanya mandat yang jelas dari rakyat untuk menjalankan program pemerintahan. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi terjadinya kebuntuan politik jika Presiden dan mayoritas legislatif berasal dari partai yang berbeda. Selain itu, sistem presidensial dapat memunculkan risiko kekuasaan yang terpusat pada presiden jika mekanisme check and balance tidak berfungsi secara efektif. Beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial antara lain Amerika Serikat, Indonesia, dan Brasil.
Ciri-ciri sistem presiden
[sunting | sunting sumber]Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
---|---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | ||
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer | |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu |
seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu |
Tidak ditentukan jangka waktu | ||
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) |
– | ||
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri | ||
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | ||
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | ||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | ||
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | ||
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | ||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | ||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | ||
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | ||
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan dan kekurangan sistem presidensial
[sunting | sunting sumber]Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Republik dengan sistem pemerintahan presidensial
[sunting | sunting sumber]- Afghanistan
- Angola
- Argentina
- Benin
- Bolivia
- Brasil
- Burundi
- Chili
- Filipina
- Kolombia
- Komoro
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Siprus
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Gambia
- Ghana
- Guatemala
- Honduras
- Indonesia
- Kenya
- Liberia
- Malawi
- Maladewa
- Meksiko
- Myanmar
- Nikaragua
- Nigeria
- Palau
- Panama
- Paraguay
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriname
- Turkmenistan
- Amerika Serikat
- Uruguay
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe
Sistem presidensial dengan perdana menteri
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
- ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.