Lompat ke isi

Penganiayaan David Ozora Latumahina

Koordinat: 6°13′46″S 106°45′48″E / 6.2294°S 106.7634°E / -6.2294; 106.7634
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penganiayaan David Ozora Latumahina
LokasiPerumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Koordinat6°13′46″S 106°45′48″E / 6.2294°S 106.7634°E / -6.2294; 106.7634
Tanggal20 Februari 2023 (2023-02-20)
ca 20:30 (UTC+07:00)
SasaranCristalino David Ozora Latumahina
Jenis serangan
Penganiayaan
SenjataTanpa senjata
Korban luka
Cristalino David Ozora Latumahina
Pelaku
  • Mario Dandy Satriyo
  • Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan
  • Agnes Gracia Haryanto
PenyerangMario Dandy Satriyo
Dituduh
  • Anastasya Pretya Amanda

Pada 20 Februari 2023, seorang pemuda bernama Cristalino David Ozora Latumahina dianiaya oleh pria bernama Mario Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.[1][2] Mario Dandy sebagai pelaku utama ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal penganiayaan anak di bawah umur.[3]

Kasus ini menyita perhatian masyarakat di Indonesia dan dunia internasional terkait latar belakang pelaku dan korban yang terlibat dalam penganiayaan. Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama.[3] Sementara, ayah Mario sebagai pelaku penganiayaan sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II. Kredibilitas Kementerian Keuangan sebagai lembaga negara pemungut pajak dipertanyakan akibat dugaan penyalahgunaan harta kekayaan ayahnya sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.[4][5]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Cristalino David Ozora Latumahina

[sunting | sunting sumber]

Cristalino David Ozora Latumahina
LahirDavid Ozora Latumahina
Muntilan, Magelang, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia
PendidikanSD Bentara Wacana Muntilan
SMP Bentara Wacana Muntilan
SMA Pangudi Luhur
Pesantren Inggris Assalam Bogor
PekerjaanPengajar pengajian
Dikenal atasKorban penganiayaan
Orang tua
  • Jonathan Latumahina (bapak) Amelia Resolute (ibu)

Korban atas nama Cristalino David Ozora diketahui merupakan remaja asal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, di lingkungan keluarga Katolik.[6] Sempat mengenyam pendidikan di sekolah Katolik hingga tingkat SMP, ia memutuskan untuk menjalani pendidikan di pesantren di wilayah Bogor, Jawa Barat[7][8][9] ia tercatat sebagai siswa di SMA Pangudi Luhur 1 Jakarta.[10]

Ayahnya, Jonathan Latumahina, adalah seorang mualaf yang masuk ke dalam pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor.[11][12][13] Ia tercatat aktif dalam kegiatan yang digelar organisasi ini, termasuk ketika ia mendokumentasikan kegiatannya ke media sosial.[14]

  • Mario Dandy Satriyo: Anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP), Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II,[15] berusia 20 tahun saat kejadian. Mario Dandy merupakan eks mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, Kabupaten Tangerang jurusan Business Economics yang sebelumnya bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.[16] Mario diketahui pindah sekolah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Sekolah Nomor Sket/566/VII/2021 yang dikeluarkan pada 5 Juli 2021.[16] Mario diketahui kerap membagikan video dirinya tengah flexing alias pamer harta berupa kendaraan mewahnya, mulai dari saat mengendarai Harley Davidson hingga mobil Rubicon hitam.[17]
  • Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan: Salah satu teman dekat Mario Dandy Satriyo yang melakukan aksi penganiayaan terhadap David. Shane Lukas saat kejadian berusia 19 tahun dan baru saja lulus SMA, sebelumnya ia mengenyam pendidikan menengah atas di SMA PSKD Kebayoran Baru.[18] Setelah identitasnya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, warganet menemukan fakta bahwa ia diduga merupakan penerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).[19]
  • Agnes Gracia Haryanto: Pacar Mario Dandy Satrio dan mantan dari korban penganiayaan David Ozora. Diketahui saat kejadian Agnes berumur 15 tahun dan sedang menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta kelas 10. Lembaga pendidikan Agnes Gracia Haryanto merupakan salah satu sekolah favorit kalangan elit. Beredar informasi bahwa Agnes Gracia Haryanto adalah anak angkat dari orang tua yang membesarkannya.[20]

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan rilis resmi GP Ansor DKI, David mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin (20/2). David saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar. Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut. David lantas menghampiri mobil tersebut yang ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang. Dua dari empat orang tersebut lalu keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi. Di sanalah David dikeroyok hingga babak belur. Kepolisian mengonfirmasi bahwa penganiayaan ini bermula setelah A, yang juga teman dari Mario, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Dari situlah Mario lantas mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya berinisial R di Pesanggrahan. "Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).Orang tua R pun mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya. Mereka juga melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario. Setelahnya, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata Hijau dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis. "Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," ucap Ade Ary.[21]

Investigasi

[sunting | sunting sumber]

Investigasi kasus ini mengarah ke dua kasus utama, yakni pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi atas penganiayaan dan pemeriksaan harta pelaku utama penganiayaan.

Tersangka penganiayaan

[sunting | sunting sumber]

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengambil alih kasus ini setelah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.[22][23] Hingga awal Maret 2023, terdapat tiga tersangka yang ditetapkan kepolisian atas kasus ini.

  1. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi tersangka karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023. Adapun Shane Pangondian dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.[24]
  2. Mario Dandy Satriyo Terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.[25]
  3. Agnes Gracia Haryanto dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.[24] dalam konferensi pers, Kamis 2 Maret 2023.[26]

Pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo membenarkan pemanggilan tersebut dan telah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.[27] Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jumlah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak, ayah dari Mario Dandy yang menganiaya putra pengurus GP Ansor David hingga koma, tidak masuk akal. Menurut Sri Mulyani banyaknya harta yang dimiliki oleh anak buahnya itu, tidak cukup masuk akal. Berdasarkan LHKPN Kementerian Keuangan, harta Rafael tembus Rp56,1 miliar per akhir 2021. Padahal ia hanya tercatat sebagai eselon III di DJP.[28]

KPK dan PPATK ternyata sudah pernah memeriksa LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini dilakukan KPK dan PPATK jauh sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).[29]

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan. Sri Mulyani mengatakan, hal ini agar Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan. Sri Mulyani juga mengungkapkan dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo, dan kemudian meminta ditetapkan tingkat hukuman karena melanggar norma disiplin pegawai pajak. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil.[30]

Setelah pencopotan jabatannya di Ditjen Pajak, Rafael Alun kemudian dicopot dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).[31] Selain itu, berdasarkan hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, ia ditemukan terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh pada perpajakan.[32]

Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak mengumumkan hasil rapat pimpinan universitas, yang memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.[33] Pihak universitas tak menunggu lama untuk merespons kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy. Djisman menyampaikan, bahwa pihak universitas mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario, karena "bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya". Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.[16]

Kemenkeu juga mencurigai tempat kos mewah milik Mario Dandy yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kemenkeu ikut turun tangan untuk memastikan apakah kos mewah tersebut benar-benar milik Mario atau sebenarnya milik sang ayah, Rafael Alun. Untuk itu, Kemenkeu pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).[34]

Sementara, Agnes Gracia Haryanto memutuskan untuk mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta, imbas kasus penganiayaan terhadap David. Berdasarkan keterangan pengacara SMA Tarakanita I Jakarta, Ferdie Soethiono, keluarga Agnes mengatakan hal ini dilakukan agar pihak lain tidak ikut terseret dalam kasus ini. Menurut kesaksiannya, keluarga Agnes menyadari situasi ini mempengaruhi berbagai pihak, serta mengganggu pendidikan teman-teman Agnes. Agnes dinyatakan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I Jakarta sejak 28 Februari 2023.[35]

Tanggapan

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Pusat

[sunting | sunting sumber]

Presiden RI Joko Widodo menyebut dirinya memantau kasus ketidakpatuhan dan pamer harta dari eks pejabat Pajak serta Bea Cukai Kementerian Keuangan. Presiden meminta para Menteri, dan kepala lembaga menertibkan aparat pejabat di instansi masing-masing. Jokowi menyebut pejabat tidak pantas pamer kekayaan atau gaya hidup hedonisme di media sosial. Jokowi menegaskan instruksinya ini harus dilakukan di semua instansi. Jokowi meminta para pimpinan instansi harus mendisiplinkan seluruh jajaran di lembaganya.[36]

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin juga turut memberikan tanggapan akan peristiwa penganiayaan tersebut. Dikutip dari suara.com Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa oknum aparatur negara yang memamerkan gaya hidup mewah bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat.[37] Wapres mengatakan bahwa stiap pejabat dari atas sampai ke bawah harus menerapkan gaya hidup sederhana, bukan hidup yang berlebihan.

Selain itu, Wapres juga mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Sri Muryani dalam menangani kasus ini. Meurut Wapres, apa yang dilakukan Mentri Keuangan tersebut sudah tepat dan benar.[37]

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh anak seorang pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio.[38] Sri Mulyani mengaku juga mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Menurut dia, tindakan keji penganiayaan tidak boleh dibiarkan dan terus terulang, serta tidak dibenarkan atas alasan apapun.[39]

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengecam kekerasan yang terjadi. Dia juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang, dan dia menuturkan DJP akan bersikap kooperatif.[40]

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bakal terus mengawasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Dia ingin tersangka penganiayaan terhadap David dihukum seadil-adilnya.[41] Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihak keluarga tidak membuka opsi damai terhadap pelaku penganiayaan David Latumahina.[42]

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD meminta polisi menerapkan 2 pasal penganiayaan berat, yakni 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut Mahfud, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.[43]

Masyarakat

[sunting | sunting sumber]

Ketua LBH Pusat Gerakan Pemuda Ansor Abdul Qadir dalam keterangannya, Kamis (23/2). Mereka meminta kasus itu segera diusut tuntas. "LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya,"[44] Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi berharap pihak yang terlibat dalam penganiayaan David bisa diproses hukum secara adil. Alasannya, untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.[45] PBNU juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Imron menyebut semua pihaknya perlu mengawal terus perkara tersebut hingga para tersangka diadili.[45]

Kuasa hukum korban

[sunting | sunting sumber]

Kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, Melisa Anggraini merasa dua tersangka penganiayaan terhadap kliennya disebut sebagai orang yang polos. Sementara pada saat kejadian, kedua tersangka tersebut merokok dan memprovokasi aksi penganiayaan kepada Mario Dandy Satriyo. Dua tersangka yang dimaksud Melisa adalah Shane Lukas dan pelaku anak Agnes Gracia.[46]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Purba, Jonathan Pandopatan (2023-02-22). "Melihat TKP Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak Pengendara Rubicon". Diakses tanggal 2023-02-25. 
  2. ^ profilbaru.com. "Penganiayaan David Ozora Latumahina - Profilbaru.Com" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-03-04. 
  3. ^ a b Budi, Mulia. "Anak Pengurus GP Ansor Dijemput Rubicon Lalu Dianiaya, Pelaku Jadi Tersangka!". Diakses tanggal 2023-02-25. 
  4. ^ "Menkeu Sri Mulyani copot RAT dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait 'harta kekayaan', pegiat anti korupsi curiga 'ada penyamaran laporan kekayaan'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2023-02-25. 
  5. ^ "Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Terancam Penjara dan Ayahnya Dicopot dari Jabatannya". Diakses tanggal 2023-02-25. 
  6. ^ Pramono, Ardi (2023-02-24). "Inilah Karakter David Latumahina Yang Sebenarnya! - Aurora News". Inilah Karakter David Latumahina Yang Sebenarnya! - Aurora News. Diakses tanggal 2023-02-26. 
  7. ^ FJ, Fina (2023-02-24). "Siapakah Cristalino David Ozora? Inilah Sosok Anak Jonathan Latumahina yang Jadi Korban Penganiayaan - Banyumas Terkini - Halaman 3". Siapakah Cristalino David Ozora? Inilah Sosok Anak Jonathan Latumahina yang Jadi Korban Penganiayaan - Banyumas Terkini - Halaman 3. Diakses tanggal 2023-02-25. 
  8. ^ Handayani, Siti (2023-02-24). "David Korban Penganiayaan Ternyata Mualaf, Peluk Islam di Bulan Ramadhan Hingga Jadi Guru Ngaji - Mengerti". David Korban Penganiayaan Ternyata Mualaf, Peluk Islam di Bulan Ramadhan Hingga Jadi Guru Ngaji - Mengerti. Diakses tanggal 2023-02-25. 
  9. ^ Mulyana, Ade (2023-02-23). "Viral Video Mario Dandy Hajar Sadis Cristalino David, LBH GP Ansor Minta Semua Pelaku Diproses Hukum". akurat.co. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  10. ^ BeritaSatu.com. "Kepala SMA Pangudi Luhur Ungkap Kepribadian David Latumahina di Sekolah". beritasatu.com. Diakses tanggal 2023-03-01. 
  11. ^ Latumahina, Jonathan (2020-02-15). "Saya Berbangga Hati Jadi Kader Ansor dan Banser: Kisah dari Tanah Suci". Bangkit Media. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  12. ^ Tim Okezone (2023-02-24). "Mengenal Jonathan Latumahina Ayah Korban David Mualaf dan Ahli IT Ansor : Okezone Economy". Okezone. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  13. ^ Darmawan, Rizky. "Profil Jonathan Latumahina, Ayah David yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  14. ^ "Siapa Jonathan Latumahina, Petinggi GP Ansor Hingga Dikenal Dekat dengan Menteri Agama". suara.com. 2023-02-24. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  15. ^ Wijaya, Lani Diana (2023-02-25). "Profil Rafael Alun: Pejabat Ditjen Pajak yang Dicopot Pasca Sang Anak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-03-02. 
  16. ^ a b c Media, Kompas Cyber (2023-02-24). "Update Kasus Mario Dandy: Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya dan Sanggahan SMA Taruna Nusantara Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  17. ^ detikJateng, Tim. "Profil Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor". detikjateng. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  18. ^ FJ, Fina (2023-02-27). "Shane Lukas Anak Siapa? Intip Biodata Tersangka Perekam Aksi Penganiayaan David Ternyata Teman Mario Dandy Lho". Banyumas Terkini. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  19. ^ "Shane Lukas 'Kompor' Mario Dandy Rupanya Siswa Penerima Dana KJP Plus, Warganet: Kemendikbud Ketar-ketir". suara.com. 2023-02-25. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  20. ^ Azmia, Ainun Kholifatul (2023-03-01). "Profil Biodata Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Satrio, Mantan Pacar David Bukan Anak Orang Sembarangan - Mengerti - Halaman 2". Profil Biodata Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Satrio, Mantan Pacar David Bukan Anak Orang Sembarangan - Mengerti - Halaman 2. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  21. ^ Indonesia, C. N. N. "Kronologi David Anak GP Ansor Dihajar Pengemudi Rubicon sampai Koma". nasional. Diakses tanggal 2023-03-05. 
  22. ^ Liputan6.com (2023-03-02). "Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan David Latumahina, Ini Alasannya". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-03-04. 
  23. ^ Sani, Ahmad Faiz Ibnu (2023-03-03). "Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-03-04. 
  24. ^ a b "Status Agnes Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayaan". www.urbanasia.com. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  25. ^ "CEK FAKTA: Mario Dandy Dijatuhi Hukuman Mati? Simak Faktanya". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2023-03-03. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  26. ^ "Agnes Gracia Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan Terhadap David". suara.com. 2023-03-03. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  27. ^ Jurnalistika (2023-02-27). "5 Dampak Kasus Penganiayaan Mario Dandy Pada David, Apa." Jurnalistika.id. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  28. ^ "Sri Mulyani Nilai Harta Ayah Mario Dandy Doesn't Make Sense, Tidak Masuk Akal". MSN. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  29. ^ detikcom, Tim. "Ternyata KPK dan PPATK Pernah Bergerak soal Harta Ayah Mario Dandy". detiknews. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  30. ^ LI, Muhammad Ali (2023-02-26). "Akibat ulah anak, Rafael Alun Trisambodo hilang jabatan di Ditjen Pajak, mundur, hartanya kini diperiksa KPK - Lombok Insider". Akibat ulah anak, Rafael Alun Trisambodo hilang jabatan di Ditjen Pajak, mundur, hartanya kini diperiksa KPK - Lombok Insider. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  31. ^ "Sah! Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu". Detik.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  32. ^ "Hasil Investigasi Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta". Kompas.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  33. ^ Media, Kompas Cyber (2023-02-24). "Saat Mario Dikeluarkan dari Kampus dan Jabatan Ayahnya Dicopot Imbas Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  34. ^ "APES, Kos Mewah Mario Dandy Kini Diselidiki Kemenkeu, KPK dan PPATK Ikut Dilibatkan". MSN. Diakses tanggal 2023-03-02. 
  35. ^ "Agnes Keluar Dari SMA Tarakanita I Jakarta, Kepala Sekolah: Anak Kita Adalah Anugerah dan Titipan Tuhan". suara.com. 2023-03-04. Diakses tanggal 2023-03-05. 
  36. ^ "Jokowi Soroti Kasus Aparat Pemerintah Pamer Harta dan Gaya Hidup Hedonis". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  37. ^ a b Kompasiana.com (2023-02-25). "Mulai Dari Mahfud MD Hingga Ma'ruf Amin, Inilah Tanggapan Tokoh-Tokoh Penting Terhadap Kasus Anak Pejabat yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  38. ^ Indonesia, C. N. N. "Permintaan Maaf Sri Mulyani untuk David, Janji Kawal Proses Hukum". ekonomi. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  39. ^ Indonesia, C. N. N. "Sri Mulyani: Keadaan David Lebih Baik Dibanding Hari Pertama Perawatan". ekonomi. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  40. ^ Liputan6.com (2023-02-22). "Suryo Utomo Langsung Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan dan Suka Pamer Rubicon". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-03-08. 
  41. ^ "Menag Yaqut Janji Kawal Proses Hukum Tersangka Penganiaya David: Ini Urusan Kriminal". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2023-03-02. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  42. ^ "Menang Yaqut Ungkap Pesan Keluarga David: Tidak Ada Damai Meski Mario Dimaafkan". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2023-03-02. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  43. ^ Oktafian, Ilham. "Mahfud Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy". detiknews. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  44. ^ "Video Anak Pejabat Pajak Aniaya David Tersebar, Ini Tanggapan LBH Ansor". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2023-02-23. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  45. ^ a b Noviansah, Wildan. "PBNU Minta Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy Diproses Secara Adil". detiknews. Diakses tanggal 2023-03-03. 
  46. ^ "Kuasa Hukum David Latumahina Tak Terima Agnes Gracia dan Shane Lukas Disebut Polos: Menggelikan!". suara.com. 2023-03-25. Diakses tanggal 2023-03-26.