Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Abira Ikigai (bicara | kontrib)
k Penambahan penjelasan
 
(34 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah''' (APBD), adalah rencana keuangan tahunan [[pemerintah daerah]] di [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. APBD ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]]. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah''' (APBD), adalah rencana keuangan tahunan [[pemerintah daerah]] di [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. APBD ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]].<ref name=":0">{{Cite news|last=Gischa|first=Serafica|title=APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd--pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-07|editor-last=Gischa|editor-first=Serafica}}</ref> Tahun anggaran [[APBD]] meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


APBD terdiri atas:
APBD terdiri atas:
* ''Anggaran Pendapatan'', terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=2015-02-16|title=Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)|url=https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|website=Pemerintah.net|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20201009024206/https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|dead-url=yes}}</ref>
* ''Anggaran pendapatan'', terdiri atas
** [[Pendapatan Asli Daerah]] (PAD), yang meliputi [[Pajak daerah]], [[Retribusi|Retribusi daerah]], hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain PAD yang sah
** [[Pendapatan Asli Daerah]] ([[PAD]]), yang meliputi [[Pajak Daerah]], [[Retribusi|Retribusi Daerah]], [[Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah]], dan [[Penerimaan lainnya]].
** Bagian [[dana perimbangan|Dana Perimbangan]], yang meliputi [[Dana Bagi Hasil]] (DBH), [[Dana Alokasi Umum]] (DAU) dan [[Dana Alokasi Khusus]] (DAK)
** Bagian [[Dana Perimbangan]], yang meliputi [[Dana Bagi Hasil]], [[Dana Alokasi Umum]] (DAU), dan [[Dana Alokasi Khusus]].
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti [[Dana Hibah]], [[Dana Darurat]], [[Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya]], [[Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus]], [[Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya]] dan [[Pendapatan Lain-Lain]].
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau [[dana darurat]].
* ''Anggaran belanja'', yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
* ''Anggaran Belanja'', yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<ref name=":0" /> ==
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref><br>'''User Charges (Retribusi)'''<br>Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref>
# '''[[Retribusi]]''' (''User Charges'')<br>Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
## '''Retribusi Perizinan Tertentu''' (S''ervice Fees'')<br>seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
* '''Retribusi perizinan tertentu (service fees)'''<br>Retribusi atas layanan perizinan tertentuoleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek, izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin usaha perikanan.
## '''Retribusi Jasa Umum''' (''Public Prices'')<br>adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
* '''Retribusi jasa umum (Public Prices)'''<br>Pungutan yang diberikan atas layanan yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum meliputi : retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pengabuan jenazah, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi uji kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan/penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengawasan & pengendalian menara telekomunikasi.
## '''Retribusi Jasa Usaha''' (S''pecific Benefit Charges'')<br>secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau [[Pajak bumi dan bangunan]].
* '''Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)'''
# '''[[Pajak bumi dan bangunan]]''' (''Property Taxes'')<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: 16,2%  untuk daerah provinsi; 64,8% untuk daerah kabupaten/kota; 9% untuk biaya pemungutan; 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB  tahun anggaran berjalan<ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
Retribusi atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh pemerintah daerah selama belum disediakan pihak swasta secara memadai. Beberapa retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/ pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat parkir khusus, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.<br>secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi, dan Bangunan.
# '''Pajak Cukai''' (''Excise Taxes'')<br>Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
# Property Taxes (pajak Bumi, dan Bangunan)<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tetapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
# '''[[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan]]''' (''Personal Income Taxes'')<br>Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.     
# Excise Taxes (pajak cukai)<br>Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
# Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)<br>Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD)
* [[Pajak]]
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak|Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Pajak pertambahan nilai]]
* [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]]
* [[Pendapatan nasional]]
* [[Pendapatan nasional|Pendapatan Nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
Baris 41: Baris 41:
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
* [[Retribusi]]
* [[APBD 2010]]
* [[APBD 2011]]
* [[APBD 2012]]
* [[APBD 2013]]
* [[APBD 2014]]
* [[APBD 2015]]
* [[APBD 2016]]
* [[APBD 2017]]
* [[APBD 2018]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
{{ekonomi-stub}}
{{Topik Indonesia}}


[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah| ]]
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]

Revisi terkini sejak 11 Desember 2023 06.50

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[1] Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah[1][sunting | sunting sumber]

  • Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):[3]

  1. Retribusi (User Charges)
    Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
    1. Retribusi Perizinan Tertentu (Service Fees)
      seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
    2. Retribusi Jasa Umum (Public Prices)
      adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
    3. Retribusi Jasa Usaha (Specific Benefit Charges)
      secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan.
  2. Pajak bumi dan bangunan (Property Taxes)
    Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: 16,2%  untuk daerah provinsi; 64,8% untuk daerah kabupaten/kota; 9% untuk biaya pemungutan; 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB  tahun anggaran berjalan[4]
  3. Pajak Cukai (Excise Taxes)
    Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
  4. Pajak Penghasilan (Personal Income Taxes)
    Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.     

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Gischa, Serafica. Gischa, Serafica, ed. "APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Pemerintah.net (dalam bahasa Inggris). 2015-02-16. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-09. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  3. ^ konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah
  4. ^ Ismail, Tjip (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (dalam bahasa Inggris). 3. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–52. ISBN 978-979-011-454-8.