Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan DPRPS | |
---|---|
Periode 2024-2029 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | 5 tahun |
Sejarah | |
Didirikan | 2024 |
Pimpinan | |
Ketua | belum ditentukan |
Wakil Ketua I | belum ditentukan |
Wakil Ketua II | belum ditentukan |
Komposisi | |
Anggota | 44 |
Partai & kursi | Jalur Pemilu (35)
PDI-P (7) |
Pemilihan | |
Proporsional-Terbuka dan Pengangkatan | |
Pemilihan terakhir | 14 Februari 2024 |
Pemilihan berikutnya | 14 Februari 2029 |
Tempat bersidang | |
Kantor DPR Papua Selatan Kampung Salor Indah, Kurik Merauke, Papua Selatan Indonesia | |
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (disingkat DPR Papua Selatan atau DPRPS) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus. Anggota DPRPS yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.
DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRPS yang akan menjabat mulai 2024.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode |
---|---|
2024-2029 | |
3 | |
5 | |
7 | |
4 | |
6 | |
3 | |
1 | |
1 | |
1 | |
2 | |
2 | |
Jalur Otsus
|
9 |
Jumlah Anggota | 44 |
Jumlah Partai | 11 |
Jumlah anggota dari partai politik sebanyak 35 orang yang dipilih pada Pemilu 2024. |
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[1]
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
- Pimpinan
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[2] Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[3]
Daerah Pemilihan
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPR Papua Selatan dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[4]
Nama Dapil | Wilayah Dapil | Jumlah Kursi |
---|---|---|
PAPUA SELATAN 1 | Kabupaten Merauke A (Merauke, Semangga, Tanah Miring, Kurik) |
11 |
PAPUA SELATAN 2 | Kabupaten Merauke B (Naukenjerai, Sota, Elikobal, Muting, Jagebob, Ulilin, Animha, Malind, Okaba, Ngguti, Kimaam, Tubang, Kaptel, Tabonji, Waan, Ilwayab, Padua, Kontuar)) |
5 |
PAPUA SELATAN 3 | Kabupaten Mappi | 7 |
PAPUA SELATAN 4 | Kabupaten Boven Digoel | 5 |
PAPUA SELATAN 5 | Kabupaten Asmat | 7 |
TOTAL | 35 |
Daftar Anggota
Daftar anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi Papua Selatan atas hasil Pemilu 2024 dan hasil seleksi anggota DPRPS jalur otsus.
Lihat pula
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pranala luar
Referensi
- ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- ^ Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024