Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan

DPRPS
Periode 2024-2029
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan2024
Pimpinan
Ketua
belum ditentukan
Wakil Ketua I
belum ditentukan
Wakil Ketua II
belum ditentukan
Komposisi
Anggota44
Partai & kursi
Jalur Pemilu (35)

PDI-P (7)
NasDem (6)
Gerindra (5)
Golkar (4)
PKB (3)
PKS (3)
PPP (2)
Perindo (2)
Demokrat (1)
PAN (1)
PSI (1)

Jalur Otsus (9)
Pemilihan
Proporsional-Terbuka dan Pengangkatan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2029
Tempat bersidang
Kantor DPR Papua Selatan
Kampung Salor Indah, Kurik
Merauke, Papua Selatan
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (disingkat DPR Papua Selatan atau DPRPS) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus. Anggota DPRPS yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.

DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRPS yang akan menjabat mulai 2024.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2024-2029
  PKB
3
5
  PDI-P
7
  Golkar
4
  NasDem
6
  PKS
3
  PAN
1
1
  PSI
1
2
  PPP
2
  Jalur Otsus
9
Jumlah Anggota 44
Jumlah Partai 11
Jumlah anggota dari partai politik sebanyak 35 orang yang dipilih pada Pemilu 2024.

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[1]

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[2] Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[3]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPR Papua Selatan dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[4]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
PAPUA SELATAN 1 Kabupaten Merauke A
(Merauke, Semangga, Tanah Miring, Kurik)
11
PAPUA SELATAN 2 Kabupaten Merauke B
(Naukenjerai, Sota, Elikobal, Muting, Jagebob, Ulilin, Animha, Malind, Okaba, Ngguti, Kimaam, Tubang, Kaptel, Tabonji, Waan, Ilwayab, Padua, Kontuar))
5
PAPUA SELATAN 3 Kabupaten Mappi 7
PAPUA SELATAN 4 Kabupaten Boven Digoel 5
PAPUA SELATAN 5 Kabupaten Asmat 7
TOTAL 35

Daftar Anggota

Daftar anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi Papua Selatan atas hasil Pemilu 2024 dan hasil seleksi anggota DPRPS jalur otsus.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi