Fatwa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ZéroBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: ko:파트와
k ~
(33 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Islam}}
{{Islam}}
'''Fatwa''' (dari [[bahasa Arab]] فتوى‎), artinya ''nasihat, petuah, jawaban'' atau ''pendapat''. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya #1.
'''Fatwa''' ([[bahasa Arab|Arab]]: فتوى, ''fatwā'') adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan [[hukum Islam]]. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.


Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[ijtihad]]iyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
{{cakupan}}
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[Ijtihad|ijtihadiyah]] yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.


Kata '''fatwa''' ini masih berkerabat dengan [[kata]] [[petuah]] dalam [[bahasa Indonesia]].
Kata fatwa ini masih berkerabat dengan [[kata]] [[petuah]] dalam [[bahasa Indonesia]].


== Referensi ==
== Referensi ==
* Racmat Taufik Hidayat dkk.,''Almanak Alam Islami'', 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
* Racmat Taufik Hidayat dkk.,''Almanak Alam Islami'', 2000, Pustaka Jaya: Jakarta


== Pranala luar ==
{{Islam-stub}}
* {{en}} [http://www.fatwaislam.com/fis/ FatwaIslam.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230607011059/http://www.fatwaislam.com/fis/ |date=2023-06-07 }}
* {{en}} [http://www.fatwa-online.com/ Fatwa-Online.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230610221739/https://www.fatwa-online.com/ |date=2023-06-10 }}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Fatwa| ]]


{{Link FA|ar}}


{{Islam-stub}}
[[ar:فتوى]]
[[bs:Fetva]]
[[ca:Fàtua]]
[[ceb:Fatawa]]
[[cs:Fatva]]
[[da:Fatwa]]
[[de:Fatwa]]
[[en:Fatwā]]
[[eo:Fatvo]]
[[es:Fetua]]
[[fi:Fatwa]]
[[fr:Fatwa]]
[[he:פתווה]]
[[hi:फतवा]]
[[hr:Fetva]]
[[hu:Fetva]]
[[it:Fatwa]]
[[ja:ファトワー]]
[[jv:Fatwa]]
[[ko:파트와]]
[[ms:Fatwā]]
[[nl:Fatwa]]
[[no:Fatwa]]
[[pl:Fatwa]]
[[pt:Fatwa]]
[[ro:Fatwā]]
[[ru:Фетва]]
[[simple:Fatwa]]
[[sk:Fatva]]
[[sq:Fatva]]
[[sr:Фатва]]
[[sv:Fatwa]]
[[te:ఫత్వా]]
[[tr:Fetva]]
[[tt:Фәтва]]
[[uk:Фетва]]

Revisi per 5 Oktober 2023 05.16

Fatwa (Arab: فتوى, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.

Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.

Referensi

  • Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta

Pranala luar