Lompat ke isi

Frank Murphy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Frank Murphy
Hakim
Mahkamah Agung Amerika Serikat
Masa jabatan
5 Februari 1940 – 19 Juli 1949
Informasi pribadi
KebangsaanAmerika Serikat
ProfesiHakim
Find a Grave: 5711 Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Frank Murphy (13 April 1890 – 19 Juli 1949) adalah hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ia mulai menjabat sebagai hakim pada mahkamah tersebut pada tanggal 5 Februari 1940. Masa baktinya sebagai hakim berakhir pada tanggal 19 Juli 1949.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Justices 1789 to Present". Washington, D.C.: Mahkamah Agung Amerika Serikat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 12 Juni 2021.