Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(42 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|name = {{PAGENAME}}
|name = {{PAGENAME}}
|image =
|image = Iskaq Tjokroadisurjo, Kami Perkenalkan (1954), p25.jpg
|alt =
|alt =
|caption =
|caption =
|office1 = Residen [[Banyumas]]
|office1 = Menteri Perdagangan Indonesia
|order1 = ke-1
|order1 = ke-10
|term_start1 =
|term_start1 = 30 Juli 1953
|term_end1 =
|term_end1 = 12 Agustus 1955
|president1 = [[Soekarno]]
|primeminister1 = [[Ali Sastroamidjojo]]
|succeeding1 =
|governor1 = [[Wongsonegoro]]
|president1 = [[Soekarno]]
|predecessor1=
|predecessor1 = [[Sumanang]]
|successor1 =
|successor1 = [[Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono]]
|office2 = Walikota [[Surakarta]]
|office2 = Menteri Dalam Negeri Indonesia
|order2 = ke-2
|order2 = ke-10
|term_start2 = 15 Juli 1946
|term_end2 = 14 November 1946
|term_start2 = 27 April 1951
|term_end2 = 3 April 1952
|president2 = [[Soekarno]]
|primeminister2 = [[Sukiman Wirjosandjojo]]-[[Suwiryo]]
|governor2 = [[Wongsonegoro]]
|succeeding2 =
|predecessor2= [[Sindoeredjo]]
|successor2 = [[Sjamsuridjal]]
|president2 = [[Soekarno]]
|predecessor2 = [[Assaat]]
|successor2 = [[Mohamad Roem]]
|office3 = Residen Banyumas
|order3 = ke-1
|term_start3 =
|term_end3 =
|president3 = [[Soekarno]]
|governor3 = [[Wongsonegoro]]
|predecessor3=
|successor3 =
|office4 = Walikota Surakarta
|order4 = ke-2
|term_start4 = 15 Juli 1946
|term_end4 = 14 November 1946
|president4 = [[Soekarno]]
|governor4 = [[Pakubuwana XII]]
|predecessor4= [[Sindoeredjo]]
|successor4 = [[Sjamsuridjal]]
|birth_name =
|birth_name =
|birth_date = {{Birth date|1896|07|11|}}
|birth_date = {{Birth date|1896|07|11|}}
|birth_place = {{negara|Hindia Belanda}}[[Jombang]]
|birth_place = [[Jombang]]
|death_date =
|death_date = {{death date and age|1984|9|11|1896|7|11}}
|death_place =
|death_place = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|nationality = [[Indonesia]]
|nationality = [[Berkas:Flag of Indonesia.svg|20px]] [[Indonesia]]
|other_names =
|other_names =
|known_for = Anggota [[Konstituante]] RI <br/> Pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] <br/> Residen [[Banyumas]] <br/> [[Daftar Wali Kota Surakarta|Residen (Walikota) Surakarta]] <br/> [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian Republik Indonesia]]
|known_for = [[Pengacara]] <br/> Anggota [[Konstituante]] RI <br/> Pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] <br/> Residen [[Banyumas]] <br/> [[Daftar Wali Kota Surakarta|Residen (Walikota) Surakarta]] <br/> [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian Republik Indonesia]] <br/> [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Indonesia]]
|religion = [[Islam]]
|religion =
|children=
|children=
|spouse =
|spouse =
|relatives=
|relatives=
|party = [[Berkas:Indonesian National Party logo.gif|20px]] [[Partai Nasional Indonesia]]
|party = [[Berkas:Indonesian National Party.png|20px]] [[Partai Nasional Indonesia]]
|occupation = Anggota [[DPR RI]] <vr/> [[Pengacara]]
|occupation = Anggota [[DPR RI]] <br/> [[Pengacara]]
}}
}}


'''[[Meester in de rechten|Mr.]] Iskak Tjokroadisurjo''' ({{lahirmati|[[Jombang]]|11|07|1896|[[Jakarta]]|11|09|1984}})<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> adalah pakar hukum dan [[Politikus|politisi]] berkebangsaan [[Indonesia]]. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]], Mr. [[S. Budhyarto Martoatmodjo|R.S. Budhyarto Martoatmodjo]], Mr. [[Sunario Sastrowardoyo]], Dr. [[Samsi Sastrawidagda]], Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref name=":5">{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>


'''Iskak Tjokroadisurjo''' (Jombang, 11 Juli 1896<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> -) merupakan salah satu politisi dan pakar hukum dari Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]], Mr. [[S. Budhyarto Martoatmodjo|R.S. Budhyarto Martoatmodjo]], Mr. [[Sunario Sastrowardoyo]], Dr. [[Samsi Sastrawidagda]], Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref name=":5">{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref> Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] dan [[Daftar Wali Kota Surakarta|Walikota Surakarta]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]]<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref>, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, Ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba<ref name=":1">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/253610492|title=Sejarah|last=1937-|first=Mustopo, M. Habib,|date=2005|publisher=Yudhistira|isbn=9789796767083|edition=Ed. 2., cet. 2|location=Jakarta|oclc=253610492}}</ref> yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan [[Wirausahawan|wiraswasta]] lokal (pribumi) Indonesia.<ref name=":1" />
Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] dan [[Daftar Wali Kota Surakarta|Walikota Surakarta]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]],<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref> [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28|archive-date=2017-11-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20171126160253/http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|dead-url=yes}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, Ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan [[Wirausahawan|wiraswasta]] lokal (pribumi) Indonesia.<ref name=":1">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/253610492|title=Sejarah|last=1937-|first=Mustopo, M. Habib,|date=2005|publisher=Yudhistira|isbn=9789796767083|edition=Ed. 2., cet. 2|location=Jakarta|oclc=253610492}}</ref>


== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==


=== Masa Sebelum Kemerdekaan ===
=== Masa Sebelum Kemerdekaan ===
Ia lahir di [[Ngoro, Jombang]] pada 11 Juli 1896.<ref name=":0" />
Ia lahir di [[Ngoro, Jombang|Ngepeh, Ngoro, Jombang]] pada 11 Juli 1896.<ref name=":0" />


==== Pendidikan ====
==== Pendidikan ====
Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum [[Universitas Leiden]], [[Belanda]] dan lulus pada tahun 1925 dan kemudian ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di [[Kota Surabaya|Surabaya]] (1925).
Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum [[Universitas Leiden]], [[Belanda]] dan lulus pada tahun 1925 dan kemudian ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di [[Kota Surabaya|Surabaya]] (1925).
[[Berkas:Pengurus perhimpunan indonesia, mononutu potret seorang pahlawan, p. 124.jpg|jmpl|Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini]]


Sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]], organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "''Master in de Rechten"'' (setara dengan Sarjana Hukum) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat d di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye, dan bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr [[Sunario Sastrowardoyo|Sunario]], teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).<ref name=":5" />
Sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]], organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "''Master in de Rechten"'' (setara dengan [[Sarjana Hukum]]) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr [[Sunario Sastrowardoyo]], teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).<ref name=":5" />


==== Lulus Sekolah Hukum dan Pulang ke Indonesia ====
==== Lulus Sekolah Hukum dan Pulang ke Indonesia ====
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]]. Padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di [[Batavia]]. Tiga orang teman sejak di negeri Belanda bergabung dalam [[Firma|firma hukum]] Iskak itu yaitu Sartono, Wiryono Kusumo, dan [[Ali Sastroamidjojo]] (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di Regentsweg (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan [[Partai Nasional Indonesia]]. Saat itu, dia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak itu tak dapat dipisahkan dari PNI dan pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu.<ref name=":5" />
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]] padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di [[Batavia]]. Tiga orang temannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam [[Firma|firma hukum]] Iskak itu yaitu [[Sartono (politikus)|Sartono]], Wiryono Kusumo, dan [[Ali Sastroamidjojo]] (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di ''Regentsweg'' (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan [[Partai Nasional Indonesia]]. Saat itu, Ia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu tidak dapat dipisahkan dari PNI dan [[Sumpah Pemuda|pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu]].<ref name=":5" />[[Berkas:MuseumSumpahPemuda-10-PartaiNasionalIndonesia.jpg|jmpl|Para pendiri Partai Nasional Indonesia]]

==== Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ====
==== Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ====
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto Martoatmojo, S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda|Samsi]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], [[S. Budhyarto Martoatmodjo|S. Budhyarto Martoatmojo]], S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra).


Pada [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman pendudukan Jepang]], beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
=== Masa Setelah Kemerdekaan ===

== Masa Setelah Kemerdekaan ==

=== Residen Banyumas ===
Ketika menjadi Residen Banyumas, ia berperan dalam pendirian [[Radio Republik Indonesia|RRI]] stasiun [[Purwokerto (kota)|Purwokerto]].<ref>Luthfiani, Alia Ifada, 2012, Laporan Praktek Kerja Lapangan pada Seksi Pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Bandung: Universitas Komputer Indonesia</ref> Ia juga ikut membantu merampas senjata bekas Jepang bersama dengan Ketua [[Badan Keamanan Rakyat|BKR]] Keresidenan Banyumas saat itu, [[Soedirman|Jenderal Soedirman]].<ref name=":8">{{Cite web|url=https://sejarah-tni.mil.id/2017/03/18/jenderal-besar-soedirman/|title=Pusat Sejarah TNI|access-date=2019-08-19}}</ref> Bersama-sama, mereka memulai perebutan kekuasaan dari tangan Jepang dan diadakan perundingan dengan komandan tentara Jepang di Banyumas. Dari hasil perundingan itu, BKR Banyumas memperoleh senjata yang cukup banyak, bahkan merupakan kesatuan yang terlengkap memiliki senjata pada waktu itu.<ref name=":8" />

=== Menteri Dalam Negeri (1951-1952) ===

==== Keputusan Kontroversial mengenai Aceh ====
Ketika menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Sukirman, ia mengeluarkan beberapa keputusan kontroversial mengenai [[Aceh]]. Per tanggal 2 Februari 1952, Ia memecat beberapa patih (pejabat setingkat di bawah [[bupati]]) di kawasan Aceh untuk dipindahkan ke beberapa kawasan di [[Sumatra Timur|Sumatera Timur]] dan [[Tapanuli]] dan menggantikannya dengan beberapa pejabat yang berasal dari kawasan tersebut. Salah satu kebijakan kontroversial yang ia putuskan adalah menurunkan jabatan [[Daud Beureu'eh]] dari gubernur menjadi pejabat setingkat di bawah gubernur pada bulan Maret 1952. Selain itu, pada bulan April 1952 ia juga mengangkat karyawan yang berasal dari Pulau Jawa dan Tapanuli untuk beberapa jabatan di kantor pemerintahan di luar supervisi (pengawas) di bidang industri.<ref name=":6">{{Cite book|title=The republican revolt : a study of the Acehnese rebellion|url=https://www.worldcat.org/oclc/13323084|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|date=1985|location=Singapore|isbn=9971988151|oclc=13323084|last=Sjamsuddin, Nazaruddin.}}</ref>

==== Penggabungan Kabupaten Adikerto dan Kulon Progo menjadi Kabupaten Kulon Progo saja ====
Ia juga menandatangani keputusan penggabungan dua kabupaten di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yaitu [[Kabupaten Adikarto]] (beribu kota di [[Wates, Kulon Progo|Wates]], di bawah pengawasan [[Kadipaten Pakualaman|Keraton Pakualaman]]) dan [[Kabupaten Kulon Progo]] (beribu kota di [[Sentolo, Kulon Progo|Sentolo]], di bawah pengawasan [[Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat]]) pada 12 Oktober 1951.<ref>{{Cite web|url=https://ngada.org/uu18-1951.htm|title=UU 18-1951::Penggabungan Kabupaten Adiprogo Dan Kulon-Progo|website=ngada.org|access-date=2019-07-29|archive-date=2019-07-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20190729124828/https://ngada.org/uu18-1951.htm|dead-url=yes}}</ref>

==== Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ====
Ia juga ikut menandatangani Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan kepemilikan [[senjata api]], senjata tajam dan [[bahan peledak]].<ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm|title=UU No.12/Drt/1951 - Senjata Api|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-19|archive-date=2019-07-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190714125717/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm|dead-url=yes}}</ref>

=== Menteri Perekonomian (Menteri Perdagangan) (1953-1955) ===


==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah memprioritaskan kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari sebelumnya yang berada di dalam kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" />
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali digambarkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba digambarkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah prioritas kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari era sebelumnya yang merupakan warisan kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" />


Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal staf.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref>
Penjabaran (pelaksanaan) program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam perusahaan milik pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal staff.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref>


Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" /> Untuk mencegah tentangan dari [[Partai Masyumi]], Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. [[Roosseno Soerjohadikoesoemo|Rooseno]].<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/70276495|title=Sejarah tokoh bangsa|last=Yanto.|first=Bashri,|last2=Retno.|first2=Suffatni,|date=2005|publisher=Pustaka Tokoh Bangsa|isbn=9793381779|edition=Cet. 1|location=Yogyakarta|oclc=70276495}}</ref>
Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" /> Untuk mencegah tentangan dari [[Partai Masyumi]], Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. [[Roosseno Soerjohadikoesoemo|Rooseno]].<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/70276495|title=Sejarah tokoh bangsa|last=Yanto.|first=Bashri,|last2=Retno.|first2=Suffatni,|date=2005|publisher=Pustaka Tokoh Bangsa|isbn=9793381779|edition=Cet. 1|location=Yogyakarta|oclc=70276495}}</ref>


==== Diperiksa Terkait Tuduhan Korupsi ====
=== Diperiksa Terkait Tuduhan Korupsi ===
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti yang cukup untuk mengajukannya ke pengadilan yakni terkait kepemilikan [[devisa]] di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.<ref name=":2">{{Cite web|url=http://historia.id/modern/mobil-mercy-mantan-menteri-ekonomi-disita|title=Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita|website=historia.id|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref>
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan [[devisa]] di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta api, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.<ref name=":2">{{Cite web|url=http://historia.id/modern/mobil-mercy-mantan-menteri-ekonomi-disita|title=Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita|website=historia.id|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref>


Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar fl.100.000 yang dibayarkan di Belanda dan ia berhasil dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000.<ref name=":2" /> Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr Muchjidin, meminjamkannya uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000. Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota [[Konstituante]] dari [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]]) yang dijabat oleh dirinya sendiri <ref>{{Cite web |url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm |title=Salinan arsip |access-date=2019-07-30 |archive-date=2019-07-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190730162034/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm |dead-url=yes }}</ref>), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk Surat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />


Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan para menteri dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Kemudian, Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke ketua Dewan Moneter.<ref name=":2" />
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke Ketua Dewan Moneter (yang terdiri dari [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dan [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]).<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|title=UU No 11 Tahun 1953|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-02|archive-date=2019-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20191127063343/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|dead-url=yes}}</ref>


Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay, utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], sejumlah M$3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan menerima uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Prancis]], Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tak lagi menjabat menteri tetapi saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay (utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]) sejumlah [[Ringgit|M$]]3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Prancis]], Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tidak lagi menjabat menteri. Akan tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang dianggap menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
[[Berkas:Mercedes Benz 300 Limousine rear 20110611.jpg|jmpl|Contoh Mercedes Benz 300 Tipe W186 yang menjadi barang bukti kasus korupsi Iskak Tjokroadisurjo.]]
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000,00 dan tambahan hukuman lima bulan penjara jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara.


Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000 dan tambahan hukuman kurungan lima bulan jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara. Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta grasi kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" />
Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta [[grasi]] kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] beralasan bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" /> Terkait kasus ini, ia sempat membuat buku yang terbit pada tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".<ref>{{Cite book|title=Rasa keadilan berbitjara|url=https://books.google.co.id/books/about/Rasa_keadilan_berbitjara.html?id=TDCxNdXTl28C&redir_esc=y|publisher=Department Pen/Prop. DP.P.N.I.|date=1960*|language=id}}</ref>


Setelah kasus korupsi tersebut, ia sempat terpilih menjadi Ketua Umum [[Perhimpunan Advokat Indonesia|Peradin (Perhimpunan Advokat Indonesia)]] yang merupakan pengganti PAI pada 30 Agustus 1964 sekaligus sebagai formaturnya.<ref name=":7">{{Cite web|url=http://peradin.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48:sejarahperadin&catid=36:tentang-peradin&lang=in|title=Sejarah PERADIN|website=peradin.or.id|access-date=2019-08-19}}</ref> Perlu juga dicatat bahwa penyebutan [[Pengacara|Advokat]] (menggantikan istilah [[Pengacara]]) untuk semua anggota [[Perhimpunan Advokat Indonesia|PERADIN]] dimulai sejak tanggal tersebut.<ref name=":7" />
Terkait kasus yang ia hadapi ini, ia sempat membuat buku yang terbit di tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".<ref>{{Cite book|title=Rasa keadilan berbitjara|url=https://books.google.co.id/books/about/Rasa_keadilan_berbitjara.html?id=TDCxNdXTl28C&redir_esc=y|publisher=Department Pen/Prop. DP.P.N.I.|date=1960*|language=id}}</ref>


=== Orde Baru ===
Setelah pemerintahan Orde Lama tumbang, Iskaq Tjokrohadisurjo memutuskan untuk tidak masuk dan mengikuti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan hasil fusi PNI dan partai-partai lainnya serta lebih memilih untuk membesarkan [[Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta]] yang ia dirikan sejak tahun 1952.<ref name=":5" /><ref>{{Cite web|url=https://www.uta45jakarta.ac.id/profile/|title=Profile|website=UTA'45 Jakarta|language=en-US|access-date=2019-08-19}}</ref>

Iskaq wafat di Jakarta pada tanggal 11 September 1984.<ref>{{Cite news|url= http://www.kompasdata.id/Search/NewsDetail/19363112|title=Mr Iskaq Tjokrohadisurjo dimakamkan|access-date=25 May 2021|date=12 September 1984|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]]}}</ref>
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />


{{s-start}}
[[Kategori:Menteri Indonesia]]
{{s-off}}
[[Kategori:Kelahiran 1896]]
{{kotak suksesi|jabatan= [[Daftar Wali Kota Surakarta|Wali kota Surakarta]]|tahun= 15 Juli 1946–14 November 1946|pendahulu= [[Sindoeredjo]]|pengganti= [[Sjamsuridjal|Sjamsoeridjal]]}}
{{kotak suksesi|jabatan= [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Indonesia]]|tahun= 27 April 1951–3 April 1952
|pendahulu= [[Assaat]]|pengganti= [[Mohamad Roem|Mohammad Roem]]}}
{{kotak suksesi|jabatan= [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan Indonesia]]|tahun= 30 Juli 1953
–12 Agustus 1955|pendahulu= [[Sumanang]]|pengganti= [[Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono|Ignatius Joseph Kasimo]]}}
{{kotak selesai}}

{{Menteri Dalam Negeri Indonesia}}
{{Menteri Perdagangan Indonesia}}
{{Wali Kota Surakarta}}

[[Kategori:Tokoh Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Leiden]]
[[Kategori:Orde Lama]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
[[Kategori:Tokoh dari Jombang]]
[[Kategori:Tokoh dari Jombang]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Dalam Negeri Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Dalam Negeri Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Keuangan Indonesia]]
[[Kategori:Menteri Perdagangan Indonesia]]
[[Kategori:Wali Kota Surakarta]]
[[Kategori:Wali Kota Surakarta]]
[[Kategori:Bupati Banyumas]]
[[Kategori:Bupati Banyumas]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Anggota Konstituante Republik Indonesia]]

Revisi terkini sejak 2 April 2024 21.39

Iskak Tjokroadisurjo
Menteri Perdagangan Indonesia ke-10
Masa jabatan
30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955
PresidenSoekarno
Perdana MenteriAli Sastroamidjojo
Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-10
Masa jabatan
27 April 1951 – 3 April 1952
PresidenSoekarno
Perdana MenteriSukiman Wirjosandjojo-Suwiryo
Sebelum
Pendahulu
Assaat
Pengganti
Mohamad Roem
Sebelum
Residen Banyumas ke-1
PresidenSoekarno
GubernurWongsonegoro
Walikota Surakarta ke-2
Masa jabatan
15 Juli 1946 – 14 November 1946
PresidenSoekarno
GubernurPakubuwana XII
Sebelum
Pendahulu
Sindoeredjo
Pengganti
Sjamsuridjal
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1896-07-11)11 Juli 1896
Jombang
Meninggal11 September 1984(1984-09-11) (umur 88)
Jakarta, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Partai politik Partai Nasional Indonesia
PekerjaanAnggota DPR RI
Pengacara
Dikenal karenaPengacara
Anggota Konstituante RI
Pendiri Partai Nasional Indonesia
Residen Banyumas
Residen (Walikota) Surakarta
Menteri Perekonomian Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mr. Iskak Tjokroadisurjo (11 Juli 1896 – 11 September 1984)[1] adalah pakar hukum dan politisi berkebangsaan Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama Soekarno, Mr. Sartono, Mr. R.S. Budhyarto Martoatmodjo, Mr. Sunario Sastrowardoyo, Dr. Samsi Sastrawidagda, Ir. Anwari, dan dr. Tjipto Mangoenkoesoemo sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.[2]

Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai Residen Banyumas dan Walikota Surakarta saat perang fisik kemerdekaan,[3] Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Sukiman-Suwiryo (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili PNI[1] dan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955).[4] Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, Ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan wiraswasta lokal (pribumi) Indonesia.[5]

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Masa Sebelum Kemerdekaan[sunting | sunting sumber]

Ia lahir di Ngepeh, Ngoro, Jombang pada 11 Juli 1896.[4]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada tahun 1925 dan kemudian ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di Surabaya (1925).

Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini

Sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan Perhimpunan Indonesia, organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "Master in de Rechten" (setara dengan Sarjana Hukum) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr Sunario Sastrowardoyo, teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).[2]

Lulus Sekolah Hukum dan Pulang ke Indonesia[sunting | sunting sumber]

Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di Bandung padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di Batavia. Tiga orang temannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam firma hukum Iskak itu yaitu Sartono, Wiryono Kusumo, dan Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di Regentsweg (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia. Saat itu, Ia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu tidak dapat dipisahkan dari PNI dan pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu.[2]

Para pendiri Partai Nasional Indonesia

Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI)[sunting | sunting sumber]

Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian Partai Nasional Indonesia oleh kalangan Perhimpunan Pelajar di Bandung dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas Ir. Soekarno, Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, S. Budhyarto Martoatmojo, S.H., Mr. Soenario, Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. Samsi Sastrawidagda. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan Partai Indonesia Raya (Parindra).

Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota Chuo Sangi In di Jakarta dan kemudian anggota Surabaya-Syu Sangi Kai. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.[4]

Masa Setelah Kemerdekaan[sunting | sunting sumber]

Residen Banyumas[sunting | sunting sumber]

Ketika menjadi Residen Banyumas, ia berperan dalam pendirian RRI stasiun Purwokerto.[6] Ia juga ikut membantu merampas senjata bekas Jepang bersama dengan Ketua BKR Keresidenan Banyumas saat itu, Jenderal Soedirman.[7] Bersama-sama, mereka memulai perebutan kekuasaan dari tangan Jepang dan diadakan perundingan dengan komandan tentara Jepang di Banyumas. Dari hasil perundingan itu, BKR Banyumas memperoleh senjata yang cukup banyak, bahkan merupakan kesatuan yang terlengkap memiliki senjata pada waktu itu.[7]

Menteri Dalam Negeri (1951-1952)[sunting | sunting sumber]

Keputusan Kontroversial mengenai Aceh[sunting | sunting sumber]

Ketika menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Sukirman, ia mengeluarkan beberapa keputusan kontroversial mengenai Aceh. Per tanggal 2 Februari 1952, Ia memecat beberapa patih (pejabat setingkat di bawah bupati) di kawasan Aceh untuk dipindahkan ke beberapa kawasan di Sumatera Timur dan Tapanuli dan menggantikannya dengan beberapa pejabat yang berasal dari kawasan tersebut. Salah satu kebijakan kontroversial yang ia putuskan adalah menurunkan jabatan Daud Beureu'eh dari gubernur menjadi pejabat setingkat di bawah gubernur pada bulan Maret 1952. Selain itu, pada bulan April 1952 ia juga mengangkat karyawan yang berasal dari Pulau Jawa dan Tapanuli untuk beberapa jabatan di kantor pemerintahan di luar supervisi (pengawas) di bidang industri.[8]

Penggabungan Kabupaten Adikerto dan Kulon Progo menjadi Kabupaten Kulon Progo saja[sunting | sunting sumber]

Ia juga menandatangani keputusan penggabungan dua kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Adikarto (beribu kota di Wates, di bawah pengawasan Keraton Pakualaman) dan Kabupaten Kulon Progo (beribu kota di Sentolo, di bawah pengawasan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat) pada 12 Oktober 1951.[9]

Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951[sunting | sunting sumber]

Ia juga ikut menandatangani Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak.[10]

Menteri Perekonomian (Menteri Perdagangan) (1953-1955)[sunting | sunting sumber]

Sistem Ekonomi Ali Baba[sunting | sunting sumber]

Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali digambarkan sebagai pengusaha pribumi-nusantara dan Baba digambarkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha Tionghoa-Indonesia). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah prioritas kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari era sebelumnya yang merupakan warisan kondisi ekonomi warisan kolonial Belanda.[5]

Penjabaran (pelaksanaan) program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam perusahaan milik pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal staff.[5][11]

Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi (proteksionisme) terhadap pengusaha lokal.[11] Untuk mencegah tentangan dari Partai Masyumi, Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. Rooseno.[12]

Diperiksa Terkait Tuduhan Korupsi[sunting | sunting sumber]

Pada 14 April 1958, Kejaksaan Agung memeriksa Iskaq dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan devisa di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta api, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.[13]

Pada 1953, sebelum menjadi Menteri Perekonomian, dia menangani klien di Makassar mengenai perkara klaim asuransi jiwa sebesar fl.100.000 yang dibayarkan di Belanda dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000. Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota Konstituante dari PNI, yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang Menteri Perdagangan) yang dijabat oleh dirinya sendiri [14]), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian Mercedes Benz 300 seharga fl.17.200. Merujuk Surat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.[13]

Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 Kabinet Ali Sastroamidjojo I pada tanggal 4 November 1954 bahwa Menteri Keuangan (saat itu dijabat oleh Ong Eng Die) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan presiden, wakil presiden, dan para menteri dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman Menteri Agama (saat itu dijabat KH. Masjkur) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan jaksa agung dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke Ketua Dewan Moneter (yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia).[13][15]

Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay (utusan Dewan Pimpinan Pusat PNI) sejumlah M$3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat Singapura-Jerman Barat pada 1954 dan uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di Jerman Barat untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke Paris, Prancis, Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tidak lagi menjabat menteri. Akan tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang dianggap menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.[13]

Contoh Mercedes Benz 300 Tipe W186 yang menjadi barang bukti kasus korupsi Iskak Tjokroadisurjo.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi Jakarta M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000,00 dan tambahan hukuman lima bulan penjara jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara.

Iskaq naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. Bandingnya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta grasi kepada presiden. Presiden mengabulkan karena Soekarno beralasan bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di Bandung. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.[13] Terkait kasus ini, ia sempat membuat buku yang terbit pada tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".[16]

Setelah kasus korupsi tersebut, ia sempat terpilih menjadi Ketua Umum Peradin (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang merupakan pengganti PAI pada 30 Agustus 1964 sekaligus sebagai formaturnya.[17] Perlu juga dicatat bahwa penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN dimulai sejak tanggal tersebut.[17]

Orde Baru[sunting | sunting sumber]

Setelah pemerintahan Orde Lama tumbang, Iskaq Tjokrohadisurjo memutuskan untuk tidak masuk dan mengikuti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan hasil fusi PNI dan partai-partai lainnya serta lebih memilih untuk membesarkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang ia dirikan sejak tahun 1952.[2][18]

Iskaq wafat di Jakarta pada tanggal 11 September 1984.[19]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net". Konstituante.Net. Diakses tanggal 2018-10-07. 
  2. ^ a b c d sulindo, Admin koran. "Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI | Koran Sulindo". koransulindo.com. Diakses tanggal 2017-11-28. 
  3. ^ "Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)". MerahPutih. Diakses tanggal 2018-10-07. 
  4. ^ a b c "Jakarta.go.id • Detail | Encyclopedia". www.jakarta.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-26. Diakses tanggal 2017-11-28. 
  5. ^ a b c 1937-, Mustopo, M. Habib, (2005). Sejarah (edisi ke-Ed. 2., cet. 2). Jakarta: Yudhistira. ISBN 9789796767083. OCLC 253610492. 
  6. ^ Luthfiani, Alia Ifada, 2012, Laporan Praktek Kerja Lapangan pada Seksi Pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Bandung: Universitas Komputer Indonesia
  7. ^ a b "Pusat Sejarah TNI". Diakses tanggal 2019-08-19. 
  8. ^ Sjamsuddin, Nazaruddin. (1985). The republican revolt : a study of the Acehnese rebellion. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. ISBN 9971988151. OCLC 13323084. 
  9. ^ "UU 18-1951::Penggabungan Kabupaten Adiprogo Dan Kulon-Progo". ngada.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-29. Diakses tanggal 2019-07-29. 
  10. ^ "UU No.12/Drt/1951 - Senjata Api". hukum.unsrat.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-14. Diakses tanggal 2019-08-19. 
  11. ^ a b 1925-, Willmott, Donald Earl, (2009). The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958 (edisi ke-First Equinox ed). Jakarta [Indonesia]: Equinox Publishing. ISBN 9786028397285. OCLC 752262870. 
  12. ^ Yanto., Bashri,; Retno., Suffatni, (2005). Sejarah tokoh bangsa (edisi ke-Cet. 1). Yogyakarta: Pustaka Tokoh Bangsa. ISBN 9793381779. OCLC 70276495. 
  13. ^ a b c d e "Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita". historia.id. Diakses tanggal 2017-12-01. 
  14. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-30. Diakses tanggal 2019-07-30. 
  15. ^ "UU No 11 Tahun 1953". hukum.unsrat.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-27. Diakses tanggal 2019-08-02. 
  16. ^ Rasa keadilan berbitjara. Department Pen/Prop. DP.P.N.I. 1960*. 
  17. ^ a b "Sejarah PERADIN". peradin.or.id. Diakses tanggal 2019-08-19. 
  18. ^ "Profile". UTA'45 Jakarta (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-08-19. 
  19. ^ "Mr Iskaq Tjokrohadisurjo dimakamkan". Kompas. 12 September 1984. Diakses tanggal 25 May 2021. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Sindoeredjo
Wali kota Surakarta
15 Juli 1946–14 November 1946
Diteruskan oleh:
Sjamsoeridjal
Didahului oleh:
Assaat
Menteri Dalam Negeri Indonesia
27 April 1951–3 April 1952
Diteruskan oleh:
Mohammad Roem
Didahului oleh:
Sumanang
Menteri Perdagangan Indonesia
30 Juli 1953

–12 Agustus 1955

Diteruskan oleh:
Ignatius Joseph Kasimo