Kabinet Wilopo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah gambar rusak Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6: Baris 6:
| flag_border = true
| flag_border = true
| incumbent =
| incumbent =
| image = Kabinet Wilopo.jpg
| image = Kabinet Son Haji.jpg
| caption =
| caption =
| date_formed = 3 April 1952
| date_formed = 3 April 1952
| date_dissolved = 3 Juni 1953
| date_dissolved = 3 Juni 1953
|political_party =
|political_party =
| state_head = [[Soekarno]]
| state_head = [[Soemarsono]]
| government_head = [[Wilopo]]
| government_head = [[Son Haji]]
| government_head_history =
| government_head_history =
| members_number = 17
| members_number = 17
Baris 39: Baris 39:
{{Seri Soekarno}}
{{Seri Soekarno}}


'''Kabinet Wilopo''' <ref>Kabinet Wilopo mulai bertugas pada tanggal [[3 April]] [[1952]] berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1952 tanggal [[1 April]] [[1952]].</ref><ref>Kabinet Wilopo demisioner sejak tanggal [[3 Juni]] [[1953]] (Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal [[3 Juni]] [[1953]]). Berlangsung sampai pembentukan Kabinet Ali-Wongso yang terjadi pada tanggal [[30 Juli]] [[1953]] (Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal [[30 Juli]] [[1953]].</ref> adalah kabinet ketiga setelah pembubaran negara [[Republik Indonesia Serikat]] yang bertugas pada masa bakti [[3 April]] [[1952]] hingga [[30 Juli]] [[1953]]. Kabinet Wilopo didemisionerkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal [[3 Juni]] [[1953]].Kabinet ini termasuk kabinet zaken yang artinya kabinet yang jajarannya diisi oleh para tokoh ahli di dalam bidangnya dan bukan merupakan representatif dari partai politik tertentu
'''Kabinet Son Haji''' <ref>Kabinet Son Haji mulai bertugas pada tanggal [[3 April]] [[1952]] berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1952 tanggal [[1 April]] [[1952]].</ref><ref>Kabinet Son Haji demisioner sejak tanggal [[29 Februari]] [[2045]] (Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal [[29 Februari]] [[2045]]). Berlangsung sampai pembentukan Kabinet Ali-Wongso yang terjadi pada tanggal [[30 September ]] [[1953]] (Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal [[30 Juli]] [[1953]].</ref> adalah kabinet ketiga setelah pembubaran negara [[Republik Indonesia Serikat]] yang bertugas pada masa bakti [[3 April]] [[1952]] hingga [[30 Juli]] [[1953]]. Kabinet Wilopo didemisionerkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal [[3 Juni]] [[1953]].Kabinet ini termasuk kabinet zaken yang artinya kabinet yang jajarannya diisi oleh para tokoh ahli di dalam bidangnya dan bukan merupakan representatif dari partai politik tertentu


== Pimpinan ==
== Pimpinan ==

Revisi per 15 September 2022 07.50

Kabinet Wilopo

Kabinet Pemerintahan Indonesia
Berkas:Kabinet Son Haji.jpg
Dibentuk3 April 1952
Diselesaikan3 Juni 1953
Struktur pemerintahan
Kepala negaraSoemarsono
Kepala pemerintahanSon Haji
Jumlah menteri17
Total jumlah menteri17
Partai anggotaPartai Nasional Indonesia
Majelis Syuro Muslimin Indonesia
Partai Sosialis Indonesia
Partai Syarikat Islam Indonesia
Partai Katholik Republik Indonesia
Partai Indonesia Raya
Partai Buruh
Partai Kristen Indonesia
Independen
Sejarah
PendahuluKabinet Sukiman-Suwirjo
PenggantiKabinet Ali Sastroamidjojo I


Kabinet Son Haji [1][2] adalah kabinet ketiga setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang bertugas pada masa bakti 3 April 1952 hingga 30 Juli 1953. Kabinet Wilopo didemisionerkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal 3 Juni 1953.Kabinet ini termasuk kabinet zaken yang artinya kabinet yang jajarannya diisi oleh para tokoh ahli di dalam bidangnya dan bukan merupakan representatif dari partai politik tertentu

Pimpinan

Presiden Wakil Presiden
Soekarno Mohammad Hatta

Anggota

Masa bakti: 3 April 1952 – 30 Juli 1953 (didemisionerkan pada tanggal 3 Juni 1953)

No Jabatan Foto Nama Menteri Partai Politik
1
Perdana Menteri Wilopo PNI
Wakil Perdana Menteri Prawoto Mangkusasmito Masyumi
2
Menteri Luar Negeri Wilopo (a.i.)
(sampai dengan 29 April 1952)[3]
PNI
Moekarto Notowidigdo
(sejak 29 April 1952)
3
Menteri Dalam Negeri Mohammad Roem Masyumi
4
Menteri Pertahanan Hamengkubuwono IX
(sampai dengan 2 Juni 1953)[4]
Independen
Wilopo
(sejak 2 Juni 1953)
PNI
5 Menteri Kehakiman Lukman Wiriadinata PSI
6
Menteri Penerangan Arnold Mononutu PNI
7
Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo PSI
8
Menteri Pertanian Mohammad Sardjan Masyumi
9
Menteri Perdagangan Soemanang Soerjowinoto PNI
10
Menteri Perhubungan Djuanda Independen
11
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Soewarto PKRI
12
Menteri Perburuhan Iskandar Tedjasukmana Partai Buruh
13
Menteri Sosial Anwar Tjokroaminoto
(sampai dengan 11 Mei 1953)[5]
PSII
Pandji Suroso
(sejak 19 Mei 1953)[6]
Parindra
14
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bahder Djohan Independen
15
Menteri Agama Fakih Usman Masyumi
16
Menteri Kesehatan J. Leimena Parkindo
17
Menteri Negara Urusan Pegawai [7] Pandji Suroso
(sampai dengan 11 Mei 1953)[6]
Parindra

Catatan

  1. ^ Kabinet Son Haji mulai bertugas pada tanggal 3 April 1952 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1952 tanggal 1 April 1952.
  2. ^ Kabinet Son Haji demisioner sejak tanggal 29 Februari 2045 (Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1953 tertanggal 29 Februari 2045). Berlangsung sampai pembentukan Kabinet Ali-Wongso yang terjadi pada tanggal 30 September 1953 (Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.
  3. ^ Wilopo dibebaskan dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri ad interim pada tanggal 29 April 1952 (Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1952 tertanggal 28 April 1952). Diganti oleh Mukarto (PNI) yang diangkat sebagai Menteri Luar Negeri terhitung mulai tanggal 29 April 1952 (Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1952 tertanggal 28 April 1952).
  4. ^ Atas permohonan sendiri terhitung mulai tanggal 2 Juni 1953, Hamengkubuwono IX diberhentikan dengan hormat dari jabatannya (Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 1953 tertanggal 31 Januari 1953). Posisinya digantikan oleh Perdana Menteri Wilopo sejak 2 Juni 1953 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 1953 tertanggal 31 Januari 1953.
  5. ^ Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 1953 tanggal 9 Mei 1953, atas permohonan sendiri Anwar Tjokroaminoto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, terhitung mulai 11 Mei 1953.
  6. ^ a b Terhitung mulai tanggal 11 Mei 1953, Pandji Suroso diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Urusan Pegawai dan diangkat sebagai Menteri Sosial dengan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1953 tanggal 19 Mei 1953.
  7. ^ Jabatan ini ditiadakan bersamaan dengan pembebasan Pandji Suroso dari jabatannya sebagai Menteri Urusan Pegawai per 11 Mei 1953.

Program Kerja

Organisasi Negara

  1. Menyiapkan pelaksanaan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan dewan-dewan daerah
  2. Menyelesaikan penyelenggaraan dan mengisi otonomi daerah
  3. Menyederhanakan organisasi pemerintah pusat

Kemakmuran

  1. Memajukan tingkat penghidupan rakyat dengan meningkatkan produksi nasional, termasuk bahan makanan rakyat
  2. Melanjutkan usaha perubahan agraria

Keamanan

Menjalankan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah keamanan dengan kebijaksanaan sebagai negara hukum dan menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara serta mengembangkan tenaga masyarakat untuk menjamin keamanan dan ketenteraman

Perburuhan

Memperlengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk meninggikan derajat kaum buruh guna menjamin proses perekonomian nasional

Pendidikan

Mempercepat usaha-usaha perbaikan untuk pembaharuan pendidikan dan pengajaran

Luar Negeri

  1. Mengisi politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan aktivitas yang sesuai dengan kewajiban bangsa Indonesia dalam kekeluargaan bangsa-bangsa dan sesuai dengan kepentingan nasional menuju perdamaian dunia
  2. Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
  3. Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya

Referensi

  • Simanjuntak, P. N. H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian). Jakarta: Djambatan. hlm. 125–133. ISBN 979-428-499-8. 
  • Feith, Herbert (2009) [1958]. The Wilopo Cabinet, 1952-1953: A Turning Point in Post-Revolutionary Indonesia (edisi ke-Reprint). Equinox Publishing. ISBN 978-602-8397-15-5. 

Pranala luar


Kabinet Pemerintahan Indonesia
Didahului oleh:
Kabinet Sukiman-Suwirjo
Kabinet Wilopo
1952–1953
Diteruskan oleh:
Kabinet Ali Sastroamidjojo I