Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia dilakukan oleh Jerman Nazi dan pasukan kolaborasionis Blok Poros pada invasi Polandia,[1] bersama dengan batalion-batalion auksilier pada pendudukan Polandia pada masa berikutnya dalam Perang Dunia II,[2] yang terdiri dari pembunuhan etnis Polandia dan pemusnahan sistematis Yahudi Polandia. Jerman membenarkan genosida tersebut atas dasar teori rasional Nazi, yang menganggap Polandia dan bangsa-bangsa Slavia sebagai ras rendah Untermenschen dan menggambarkan Yahudi sebagai ancaman mutlak.

Kutipan

  1. ^ Kulesza 2004, PDF, p. 29.
  2. ^ Gushee 2012, hlm. 313–314.
Kesalahan pengutipan: Tag <ref> dengan nama "Gilbert90andWebs" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.

Referensi

Koordinat: 52°13′N 21°00′E / 52.217°N 21.000°E / 52.217; 21.000