Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia dilakukan oleh Jerman Nazi dan pasukan kolaborasionis Blok Poros pada invasi Polandia,[1] bersama dengan batalion-batalion auksilier pada pendudukan Polandia pada masa berikutnya dalam Perang Dunia II,[2] yang terdiri dari pembunuhan etnis Polandia dan pemusnahan sistematis Yahudi Polandia. Jerman membenarkan genosida tersebut atas dasar teori rasional Nazi, yang menganggap Polandia dan bangsa-bangsa Slavia sebagai ras rendah Untermenschen dan menggambarkan Yahudi sebagai ancaman mutlak.

Kutipan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kulesza 2004, PDF, p. 29.
  2. ^ Gushee 2012, hlm. 313–314.
Kesalahan pengutipan: Tag <ref> dengan nama "Gilbert90andWebs" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Koordinat: 52°13′N 21°00′E / 52.217°N 21.000°E / 52.217; 21.000