Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh MFFakhrurrozi
Tag: Pengembalian
(39 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Agraria <br>dan Tata Ruang </br> Republik Indonesia
| nama = Kementerian Agraria dan Tata Ruang <br />Republik Indonesia
| logo = Logo BPN-KemenATR (2017).png
| logo = The Agrarian Affairs and Spatial Planning (Indonesia).svg
| ukuran_logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| gambar =
| gambar = Flag of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| didirikan = {{Start date and age|1960|09|24}}
| didirikan = {{Start date and age|1960|09|24}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 17 dan 20 Tahun 2015
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020
| bidang_tugas = [[Agraria]]/pertanahan dan tata ruang
| bidang_tugas = [[Agraria]]/pertanahan dan tata ruang
| slogan = ATR/BPN Kini Lebih Baik
| slogan = ATR/BPN Maju Modern
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran =
| anggaran =


<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| nama_menteri = [[Sofyan Abdul Djalil]]
| nama_menteri = [[Agus Harimurti Yudhoyono]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = Daftar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| nama_wakil = [[Raja Juli Antoni]]
| wakil = <!--Nama di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Ir. Himawan Arief Sugoto, MT.
| nama_sekretaris_jenderal = Suyus Windayana

<!--Sekretariat Kementerian-->
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
Baris 37: Baris 35:
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| singkatan_dirjen1 = Tata Ruang
| singkatan_dirjen1 = Tata Ruang
| nama_dirjen1 = Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM.
| nama_dirjen1 = Gabriel Triwibawa (Plt.)
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| singkatan_dirjen2 = Infrastruktur Keagrariaan
| singkatan_dirjen2 = Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
| nama_dirjen2 = Ir. Adi Dharmawan
| nama_dirjen2 = Virgo Eresta Jaya
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| singkatan_dirjen3 = Hubungan Hukum Keagrariaan
| singkatan_dirjen3 = Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
| nama_dirjen3 = Djamaluddin, S.H., M.H.
| nama_dirjen3 = Suyus Windayana (Plt.)
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penataan Agraria
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penataan Agraria
| singkatan_dirjen4 = Penataan Agraria
| singkatan_dirjen4 = Penataan Agraria
| nama_dirjen4 = Dr. Muhammad Ikhsan Saleh
| nama_dirjen4 = Dalu Agung Darmawan
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| singkatan_dirjen5 = Pengadaan Tanah
| singkatan_dirjen5 = Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| nama_dirjen5 = Arie Yuriwin, SH, M.Si.
| nama_dirjen5 = Embun Sari
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| singkatan_dirjen6 = Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
| singkatan_dirjen6 = Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
| nama_dirjen6 = Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP.
| nama_dirjen6 = Dwi Hariyawan S
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| singkatan_dirjen7 = Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah
| singkatan_dirjen7 = Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
| nama_dirjen7 = R.B. Agus Widjayanto, S.H., M.H.
| nama_dirjen7 = Iljas Tedjo Prijono

<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
Baris 67: Baris 63:
<!--Inspektorat Jenderal-->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Erna M. Mochtar, S.H., M.Si.
| nama_inspektorat_jenderal = Raden Bagus Agus Widjajanto

<!--Badan-->
<!--Badan-->
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
Baris 78: Baris 73:


<!--Staf ahli-->
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang ''Landreform'' dan Hak Masyarakat atas Tanah
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang ''Landreform'' dan Hak Masyarakat atas Tanah
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
| nama_staf_ahli1 = -
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli2 = -
| nama_staf_ahli2 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| singkatan_staf_ahli3 = Ekonomi Pertanahan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
| nama_staf_ahli3 = -
| nama_staf_ahli3 = Yulia Jaya Nirmawati
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi

| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi Informasi

| nama_staf_ahli4 = Jonahar
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
| nama_inspektorat =


<!--Pusat-->
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| pusat1 = Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| singkatan_pusat1 = Pendidikan dan Pelatihan
| singkatan_pusat1 = Pengembangan Sumber Daya Manusia
| kepala_pusat1 = -
| kepala_pusat1 = [[Agustyarsyah]]
| pusat2 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| pusat2 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| singkatan_pusat2 = Penelitian dan Pengembangan
| singkatan_pusat2 = Penelitian dan Pengembangan
| kepala_pusat2 = -
| kepala_pusat2 = Hardian
| pusat3 = Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| pusat3 = Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| singkatan_pusat3 = Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| singkatan_pusat3 = Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| kepala_pusat3 = -
| kepala_pusat3 = Ketut Ary Sucaya

<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
Baris 113: Baris 107:


| alamat = Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru [[Jakarta]] 12110
| alamat = Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru [[Jakarta]] 12110
| situs web = https://www.atrbpn.go.id/
| situs web = {{url|https://www.atrbpn.go.id/}}
| catatan =
| catatan =
<!--Inspektorat (Eselon II)-->}}
}}


'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah
'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang]</ref>. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]. Sejak [[27 Juli]] [[2016]] Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh [[Sofyan Djalil]]<ref>[http://www.cnnindonesia.com/politik/20141026174321-32-8121/daftar-nama-menteri-kabinet-kerja-jokowi/ CNN Indonesia: Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi]</ref>.
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang |access-date=2015-03-19 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402182152/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]. Sejak 21 Februari 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh [[Agus Harimurti Yudhoyono]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun [[1955]] melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.<ref name="sejarah bpn">[http://www.bpn.go.id/Tentang-Kami/Sejarah Sejarah Kelembagaan Pertanahan]</ref> Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]]. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.<ref name="sejarah">[http://penataanruang.pu.go.id/taru/sejarah/BAB%204.7%20footer.pdf Tubagus Haedar Ali: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Argaria dan Keterkaitannya dengan Penataan Ruang]</ref>
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun [[1955]] melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.<ref name="sejarah bpn">{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/Tentang-Kami/Sejarah |title=Sejarah Kelembagaan Pertanahan |access-date=2015-03-19 |archive-date=2015-04-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150421181153/http://www.bpn.go.id/Tentang-Kami/Sejarah |dead-url=yes }}</ref> Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Departemen Dalam Negeri]]. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://penataanruang.pu.go.id/taru/sejarah/BAB%204.7%20footer.pdf |title=Tubagus Haedar Ali: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Argaria dan Keterkaitannya dengan Penataan Ruang |access-date=2015-03-19 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402122420/http://penataanruang.pu.go.id/taru/sejarah/BAB%204.7%20footer.pdf |dead-url=yes }}</ref>


Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula ''Agrarische Wet'' dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.
Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula ''Agrarische Wet'' dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.
Baris 135: Baris 129:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>


Pada masa kepemimpinan [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.<ref name="sejarah"/><ref name="sejarah bpn"/>
Pada masa kepemimpinan [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]] pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.<ref name="sejarah bpn"/><ref name="sejarah"/>


[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>
[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>
Baris 142: Baris 136:


== Tugas dan Fungsi ==
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.<ref name="Perpres 17/2015"/>
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.<ref name="Perpres 17/2015"/>


== Susunan Organisasi ==
== Susunan Organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 mengganti Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:

# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Tata Ruang]];
# [[Direktorat Jenderal Tata Ruang]];
# [[Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan]];
# Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
# [[Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan]];
# Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
# [[Direktorat Jenderal Penataan Agraria]];
# [[Direktorat Jenderal Penataan Agraria]];
# [[Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah]];
# Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
# [[Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah]];
# [[Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang]];
# [[Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah]];
# Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# Staf Ahli Bidang ''Landreform'' dan Hak Masyarakat atas Tanah;
# Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
# Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.<ref name="Perpres 17/2015"/>
# Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:
# [[Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Pendidikan dan Pelatihan]]
# [[Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Pendidikan dan Pelatihan]]
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Penelitian dan Pengembangan]]; dan
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Penelitian dan Pengembangan]]; dan
# [[Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan]]<ref>[http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015]</ref>
# [[Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan]]<ref>{{Cite web |url=http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |title=Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 |access-date=2015-10-09 |archive-date=2016-03-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160306062242/http://www.bpn.go.id/DesktopModules/EasyDNNNews/DocumentDownload.ashx?portalid=0&moduleid=1677&articleid=8506&documentid=2144 |dead-url=yes }}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 185: Baris 182:


[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pertanahan]]

Revisi per 28 April 2024 07.06

Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Gambaran umum
Dibentuk24 September 1960; 63 tahun lalu (1960-09-24)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020
Bidang tugasAgraria/pertanahan dan tata ruang
SloganATR/BPN Maju Modern
Susunan organisasi
MenteriAgus Harimurti Yudhoyono
Wakil MenteriRaja Juli Antoni
Sekretaris JenderalSuyus Windayana
Inspektur JenderalRaden Bagus Agus Widjajanto
Direktur Jenderal
Tata RuangGabriel Triwibawa (Plt.)
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan RuangVirgo Eresta Jaya
Penetapan Hak dan Pendaftaran TanahSuyus Windayana (Plt.)
Penataan AgrariaDalu Agung Darmawan
Pengadaan Tanah dan Pengembangan PertanahanEmbun Sari
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangDwi Hariyawan S
Penanganan Sengketa dan Konflik PertanahanIljas Tedjo Prijono
Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah DaerahYulia Jaya Nirmawati
Bidang Teknologi InformasiJonahar
Kepala Pusat
Pengembangan Sumber Daya ManusiaAgustyarsyah
Penelitian dan PengembanganHardian
Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan BerkelanjutanKetut Ary Sucaya
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pertanahan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Situs webwww.atrbpn.go.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Februari 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

Sejarah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.[2] Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.[3]

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.[2]

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.[2]

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.[2]

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[2]

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.[2]

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2][3]

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[2]

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.[4]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.[1]

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 mengganti Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  3. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
  4. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
  11. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
  12. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
  13. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  2. ^ a b c d e f g h "Sejarah Kelembagaan Pertanahan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-21. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  3. ^ a b "Tubagus Haedar Ali: Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Argaria dan Keterkaitannya dengan Penataan Ruang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-19. 
  4. ^ Selamat Datang Kementerian Agraria
  5. ^ "Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2015-10-09. 

Pranala luar