Perjanjian dagang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Perjanjian dagang (atau pakta perdagangan) adalah suatu hasil yang dicapai dalam forum ekonomi yang disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih dan ini biasanya dilakukan oleh state atau non-state yang diharapkan dapat memberikan keuntungan secara ekonomis.