Perusahaan Pengelola Aset

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 November 2020 01.08 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib) (Reverted to revision 17518135 by Alzena2nd (talk))
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriPengelolaan aset
Didirikan27 Februari 2004 di Jakarta, Indonesia
Kantor
pusat
,
Indonesia
Tokoh
kunci
Ari Soerono (CEO)[1]
Krisna Wijaya (Komisaris Utama) [2]
JasaPengelolaan aset, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, investasi, dan pengelolaan aset BUMN.
PendapatanRp 6.669,457 Triliun (2019)
Rp 379,697 Miliar (2019)
Rp 327,072 Miliar (2019)
Total asetRp 14.415,432 Triliun (2019)
Total ekuitasRp 5.423,544 Triliun (2019)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
176 (2019)
Anak
usaha
PT PPA Finance
PT PPA Kapital
PT Nindya Karya
PT Nindya Beton
PT Duta Mentari Raya
PT Pratama Persada Airborne
Situs webptppa.com

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”), baik aset kredit, saham maupun properti.

Setelah empat tahun berjalan, melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru menjadi sebagai berikut: pengelolaan aset eks BPPN; restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara; kegiatan investasi; serta kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.

Optimalisasi kinerja PPA juga terus diupayakan melalui penyempurnaan strategi dan usaha guna mencapai kinerja terbaik. Dua belas tahun telah berlalu, PPA masih tetap konsisten dalam menjalankan amanat untuk memberikan kontribusi yang signifikan terutama dalam pembangunan ekonomi negeri, sebuah sumbangsih bagi Indonesia.

NB: PT Perusahaan Pengelola Aset adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan aset negara eks BPPN yang tidak terkait perkara hukum.

Landasan Pengelolaan

Sebagai perusahaan yang mengemban tugas khusus dalam pengelolaan aset untuk mencapai nilai yang optimal, PPA selain memperhatikan lingkungan pasar juga senantiasa melandasi kegiatannya dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai sebuah perusahaan BUMN (Persero), didalam melaksanakan tugasnya selalu berpegang teguh dan mengacu pada Undang-undang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya serta selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk pengelolaan aset Negara eks BPPN, kegiatan PPA dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Dalam pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, alur proses pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang telah diubah dengan PER-05/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi Dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber. "Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT PPA". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-17. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber. "Erick Thohir Copot Dirut BUMN PT PPA yang Baru Menjabat 3 Bulan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-17. 

Pranala luar