Taspen: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
± 2 Kategori menggunakan HotCat
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 66: Baris 66:
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang didirikan tahun 1963]]
[[Kategori:Perusahaan yang didirikan tahun 1963]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]

Revisi per 23 Februari 2020 14.55

PT TASPEN (Persero)
PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS
Didirikan17 April 1963 (1963-04-17)
Kantor
pusat
,
Tokoh
kunci
Antonius N.S. Kosasih (Direktur Utama)
PendapatanRp15.067 trilyun (2016)
Rp247,25 milyar (2016)
Total asetRp198.619 triliun (2016)
Total ekuitasRp11.302 triliun (2016)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
1.854 (2016)
Situs webwww.taspen.co.id

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".


Pranala luar