Taspen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) ± 2 Kategori menggunakan HotCat |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia menggunakan HotCat |
||
Baris 66: | Baris 66: | ||
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan Indonesia]] |
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Perusahaan yang didirikan tahun 1963]] |
[[Kategori:Perusahaan yang didirikan tahun 1963]] |
||
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]] |
Revisi per 23 Februari 2020 14.55
Keakuratan artikel ini diragukan dan artikel ini perlu diperiksa ulang dengan mencantumkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. |
Berkas:TASPEN.png | |
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Industri | Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS |
Didirikan | 17 April 1963 |
Kantor pusat | , |
Tokoh kunci | Antonius N.S. Kosasih (Direktur Utama) |
Pendapatan | Rp15.067 trilyun (2016) |
Rp247,25 milyar (2016) | |
Total aset | Rp198.619 triliun (2016) |
Total ekuitas | Rp11.302 triliun (2016) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Karyawan | 1.854 (2016) |
Situs web | www |
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".