Bunuh diri dan media sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Bunuh diri dan media sosial adalah sebuah fenomena yang relatif baru, yang mempengaruh perilaku terkait bunuh diri. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2020, sekitar 1.53 juta orang akan meninggal karena bunuh diri (Gvion & Apter, 2012). Peningkatan bukti adalah bahwa perilaku dari dampak media sosial yang digunakan dan perubahan hidup seseorang, khususnya remaja. Bunuh diri tak hanya diidentifikasikan sebagai fenomena individual, namun dipengaruhi oleh faktor sosial dan lingkungan (Gvion & Apter, 2012).

Risiko media sosial[sunting | sunting sumber]

Media sosial adalah sebuah fenomena yang relatif baru yang telah tersebar ke seluruh dunia pada dekade lampau. Terdapat meningkatnya bukti bahwa Internet dan media sosial dapat mempengaruhi perilaku terkait bunuh diri. Bunuh diri dapat dianggap sebagai masalah kesehatan publik, lebih dari 30,000 kematian akibat bunuh diri di Amerika Serikat dan sekitar 1 juta kematian bunuh diri di seluruh dunia terjadi setiap tahun.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Suicide and Self-Inflicted Injury". Centers for Disease Control and Prevention Suicide. Diakses tanggal November 9, 2011.