Gubernur (Jepang)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Di Jepang, gubernur (知事, chiji) adalah eksekutif peringkat tertinggi di prefektur.[1]

Gubernur dipilih secara langsung untuk masa jabatan empat tahun. Gubernur tunduk pada recall Referendum. Di setiap prefektur, antara satu dan empat wakil gubernur ditunjuk oleh gubernur dengan persetujuan majelis prefektur. Dalam hal gubernur meninggal, cacat, atau mengundurkan diri, salah satu wakil gubernur menjadi gubernur atau pelaksana tugas gubernur.

Kandidat harus warga negara Jepang dan berusia minimal 30 tahun.[2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemerintah Jepang#Struktur Pemerintah Daerah
  2. ^ Atsuro, Sasaki (May 2014). "Local Self-Government in Japan" (PDF). Ministry of Internal Affairs and Communications. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-02-15. Diakses tanggal 2022-01-27.