Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Republik Indonesia

Lambang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Bendera Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Susunan organisasi
MenteriMuhadjir Effendy
Sekretaris KementerianYohanes Baptista Satya Sananugraha


Deputi
Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak BencanaDody Usodo Hargo
Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan SosialTubagus Achmad Choesni
Bidang Koordinasi Peningkatan KesehatanAgus Suprapto
Bidang Koordinasi Pendidikan dan AgamaR Agus Sartono
Bidang Koordinasi KebudayaanNyoman Shuida
Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan AnakGhafur Akbar Dharma Putra
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.kemenkopmk.go.id

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Muhadjir Effendy.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Koordinasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;
  3. Kementerian Kesehatan;
  4. Kementerian Sosial;
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga.[2]

[3]

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
  6. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
  7. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
  9. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
  10. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
  11. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
  12. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
  13. Staf Ahli Bidang Kependudukan.[1]
  14. Staf Ahli Bidang Keuangan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]