Kepemimpinan sendiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kepemimpinan sendiri (Inggris: Self-governance, self-government, atau self-rule) adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk menjalankan regulasi-regulasi yang diperlukan tanpa adanya intervensi dari kekuasaan eksternal. Pemerintahan merupakan konsep abstrak yang umum diterapkan dalam skala organisasi. Organisasi tersebut dapat saja merujuk kepada unit keluarga atau pribadi, tetapi konsep ini lebih umum merujuk kepada organisasi berskala lebih besar, seperti profesi, badan industri, agama, serta unit politik (biasanya merujuk kepada pemerintahan daerah), termasuk wilayah otonomi dan/atau negara bagian yang mendapatkan beberapa hak otonomi. Konsep tersebut jatuh pada konteks yang lebih besar dari pemerintahan dan prinsip-prinsip seperti konsen pemerintahan, dan dapat meliputi organisasi non-profit dan pimpinan perusahaan.

Pemerintahan sendiri[sunting | sunting sumber]

Dalam konsep kenegaraan, istilah ini lebih sering disebut pemerintahan sendiri. Pemerintahan sendiri adalah kekuasaan dalam suatu wilayah (dalam konteks pembagian administratif) dari sebuah negara yang dipegang oleh pemerintahan daerah administratif yang "dilimpahkan" (didesentralisasikan) dari pemerintah pusat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Bird, C. (2000). "The Possibility of Self-Government". The American Political Science Review, 94(3), 563–577.