Lompat ke isi

Pengguna:Putu Suhartawan/Bak Pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas








Mohon bantuannya bekerjasama dalam membuat latihan halaman pengguna untuk sketsa bak pasirdi wikipedia


Terima kasih telah menulis di Wikipedia, namun artikel yang anda tulis masih perlu dikembangkan karena belum memenuhi kriteria untuk disebut sebagai entri di Wikipedia. Harap dikembangkan dan dirapikan lebih lanjut sehingga artikel tersebut menjadi lebih baik karena artikel yang tidak memenuhi kriteria dapat dihapus sewaktu-waktu.



Keputusan pengadilan penting di Indonesia adalah keputusan pengadilan yang mengubah interpretasi hukum yang ada di Indonesia. Keputusan yang dapat menyelesaikan hukum dalam lebih dari satu cara:

  • Menetapkan prinsip atau konsep hukum baru yang signifikan.
  • Membalikkan preseden sebelumnya berdasarkan efek negatifnya atau kelemahan dalam alasannya.
  • Membedakan prinsip baru yang menyempurnakan prinsip sebelumnya, sehingga menyimpang dari praktik sebelumnya tanpa melanggar aturan UUD 1945.
  • Menetapkan tes atau standar yang dapat diukur yang dapat diterapkan oleh pengadilan dalam keputusan masa depan.

Di Indonesia, keputusan pengadilan penting paling sering berasal dari Mahkamah Agung. Pengadilan banding Indonesia juga dapat membuat keputusan semacam itu, terutama jika Mahkamah Agung memilih untuk tidak meninjau kasus tersebut. Meskipun banyak kasus dari pengadilan tertinggi negara bagian yang signifikan dalam mengembangkan hukum negara bagian tersebut, hanya sedikit yang begitu revolusioner sehingga mengumumkan standar yang kemudian dipilih untuk diikuti oleh banyak pengadilan negeri lainnya.

Hak individu

[sunting | sunting sumber]

Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis

[sunting | sunting sumber]
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167 K/PID.SUS/2018, tanggal 7 Juni 2018,[1] telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Drs. Alfian Tanjung dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan terkait diskriminasi ras dan etnis. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dinyatakan tetap.

Kontrasepsi dan aborsi

[sunting | sunting sumber]

Kewarganegaraan

[sunting | sunting sumber]

Kekuasaan parlemen untuk menegakkan hak-hak rakyat

[sunting | sunting sumber]

Hukum Pidana

[sunting | sunting sumber]

Hak untuk mendapatkan penasihat hukum

[sunting | sunting sumber]

Penangkapan tersangka terorisme

[sunting | sunting sumber]
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013, tanggal 11 Februari 2014,[2] menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi dalam perkara pidana terorisme. Putusan ini memperkuat putusan tingkat sebelumnya dan menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Pembunuhan

[sunting | sunting sumber]
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, tanggal 8 Agustus 2023,[3] dalam perkara pidana umum terhadap Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, telah memperkuat putusan tingkat banding dan tingkat pertama. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Terhadap perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman mati

[sunting | sunting sumber]

Hukuman pidana lainnya

[sunting | sunting sumber]

Hukum penduduk asli Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Hak Amandemen Pertama

[sunting | sunting sumber]

Hukum administrasi

[sunting | sunting sumber]

Daerah lainnya

[sunting | sunting sumber]

Pemungutan Suara dan Penataan Ulang Daerah Pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Bisnis/Korporasi/Kontrak

[sunting | sunting sumber]

Hak Cipta/Paten

[sunting | sunting sumber]
  • Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn, tanggal 10 Desember 2019,[4] mengabulkan gugatan Dr. H. Mahyono, SPB, SPBA terkait sengketa hak cipta atas logo 'PSMS Medan 1950'. Putusan ini membatalkan pencatatan ciptaan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

  1. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 Tanggal 7 Juni 2018 —Drs. ALFIAN TANJUNG, M.Pd. alias ALFIAN alias ALFIAN TANJUNG". 
  2. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/Pid.Sus/2013 Tanggal 11 Februari 2014 — Taufik Bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi". 
  3. ^ "Putusan MAHKAMAH AGUNG 813 K/Pid/2023". Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  4. ^ "Putusan PN MEDAN 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Mdn".