Resolusi 2166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2166 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Senin, 21 Juli 2014 tentang penembakan pesawat Malaysia Airlines Penerbangan 17. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Indonesia minta penembak MH17 diadili, BBC Indonesia, 22 Juli 2014, diakses tanggal 22 Juli 2015.