Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia
Sekretariat Dukungan Kabinet | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 13 November 1963 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 |
Bidang tugas | Memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan |
Slogan | Persatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Kabinet | Teddy Indra Wijaya |
| |
Deputi | |
Politik, Hukum, dan Keamanan | Purnomo Sucipto |
Perekonomian | Satya Bhakti Parikesit |
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Yuli Harsono |
Kemaritiman dan Investasi | Dyah Pancaningrum |
Dukungan Kerja Kabinet | Kardwiyana Ukar |
Administrasi | Thanon Aria Dewangga |
Staf Ahli | |
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat | M. Ampperawan |
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum | Dyah Kusumastuti |
Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional | Abdul Muis |
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi | Ratih Mayangsari |
Staf Ahli Bidang Komunikasi | Henny Navilah |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110 |
Situs web | http://setkab.go.id/ |
Sekretariat Dukungan Kabinet (dahulu bernama Sekretariat Kabinet) adalah sub-unit di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan[1] yang diselenggarakan oleh Sekretaris Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.
Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[2]
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Kabinet dijabat oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). Pada era sebelum Presiden Prabowo, lembaga Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet adalah jabatan setingkat menteri, namun pada era Prabowo saat lembaga sekretariat kabinet dibubarkan, jabatan sekretaris kabinet adalah jabatan di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.[3]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:[3]
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet terdiri dari:[3]
- Wakil Sekretaris Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunan manusia dan kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
- Deputi Bidang Administrasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Staf Ahli, yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
Staf Khusus Presiden
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet memiliki hubungan tanggungjawab administratif dengan Staf Khusus Presiden.[4]
Pada bulan November 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat 12 orang Staf Khusus Presiden, dengan Ari Dwipayana sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden.[5] Para staf khusus ini dikenal oleh publik sebagai "stafsus milenial".[6]
- Ari Dwipayana (Koordinator)[7]
- Sukardi Rinakit
- Arif Budimanta
- Angkie Yudistia
- Diaz Hendropriyono
- Aminuddin Ma'ruf
- Dini Shanti Purwono
- Adamas Belva Syah Devara (mengundurkan diri pada April 2020)
- Ayu Kartika Dewi
- Putri Indahsari Tanjung
- Andi Taufan Garuda Putra (mengundurkan diri pada April 2020)
- Gracia Billy Mambrasar
Daftar Sekretaris Kabinet
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Profil Sekretariat Kabinet RI | Sekretariat Kabinet Republik Indonesia". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-02.
- ^ "Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Oktober 2024.
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet
- ^ Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2012 Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
- ^ Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden[pranala nonaktif permanen].
- ^ Andrian Pratama Taher (1 November 2020). Setahun Disfungsi, Waktunya Stafsus Milenial Jokowi Dibubarkan?. Tirto.id. Diakses 7 November 2020.
- ^ Hanni Sofia (22 November 2019). Ari Dwipayana dan tugas baru sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden. Antara. Diakses 7 November 2020.