Tragedi Relawan LSM RATA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tragedi Relawan LSM RATA
Tanggal6 Desember 2000
LokasiBlang Mangat, Lhokseumawe, Indonesia
Tewas3
Cedera-
Hilang-

Tragedi Relawan LSM RATA adalah peristiwa pembunuhan di Aceh terhadap tiga orang relawan kemanusiaan yang bekerja pada Lembaga Swadaya Masyarakat RATA (Rehabilitation Action for Torture Victim in Aceh). RATA juga sering disebutkan sebagai Aksi Rehabilitasi Korban Tindak Kekerasan di Aceh adalah sebuah lembaga kemanusiaan didirikan pada tahun 1999 untuk menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban penyiksaan, termasuk orang-orang dengan gangguan mental. RATA memberikan perawatan psikososial dan medis dan peningkatan pendapatan, di mana para korban dapat memulihkan kesehatan mental mereka ke tingkat di mana mereka dapat menjalani kehidupan sosial yang baik dalam komunitas mereka. LSM ini merupakan salah satu dari jaringan lembaga International Rehabilitation Council for Torture Victims (IRCT) yang berbasis di Denmark.[1][2][3]

Kronologi[sunting | sunting sumber]

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2000 disebuah rumah kosong di kawasan desa Alue Liem kecamatan Blang Mangat, dekat Kota Lhokseumawe. Satu hari sebelum ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tembak, 4 orang relawan dinyatakan diculik oleh sekelompok orang bersenjata api di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada keesokan harinya jenazah 3 orang relawan ditemukan disebuah rumah kosong dengan kondisi yang mengenaskan, sementara 1 orang diketahui selamat setelah berhasil meloloskan diri dari kelompok pelaku pada saat peristiwa penembakan terjadi. Pada tanggal 10 desember kejadian ini dilaporkan kepada Human Rights Watch, disaat yang sama Komnas HAM juga telah membentuk sebuah Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP-HAM Aceh) yang secara khusus bertugas menyelidiki peristiwa pembunuhan terhadap empat aktivis kemanusiaan ini.[4] Pada Pada 27 Februari 2001 Kejati Aceh dalam sebuah siaran pers menyatakan akan menggelar sebuah sidang koneksitas guna mengadili para pelaku pembunuhan.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "IRCT members in Asia". http://www.irct.org/. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-13. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)
  2. ^ "List of International Rehabilitation Council for Torture Victims members". Diakses tanggal 20 Oktober 2015. 
  3. ^ Bakri. "Akses Keadilan bagi Korban Penyiksaan". Tribunnews.com. http://aceh.tribunnews.com/. Diakses tanggal 20 Oktober 2015.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)
  4. ^ "KOMNAS HAM BENTUK KPP HAM ACEH DAN PAPUA". kontras.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-01-17. Diakses tanggal 20 Oktober 2015. 
  5. ^ "Kasi Intel Korem Lilawangsa Resmi Jadi Tersangka". tempo.co.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2015. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]