Lompat ke isi

Nikah urfi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
Nikah '''Urfi''' adalah pernikahan yang sama dengan nikah siri. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. [[An-Nisa]] : 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam [[Ibnu Katsir]].<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=UexxDQAAQBAJ&pg=PA170&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEINjAD#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Bekal Pernikahan|last=al-Mashri|first=Syaikh Mahmud|date=2016-11-01|publisher=Qisthi Press|isbn=9789791303484|language=id}}</ref> Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, namun ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; seperti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain". <ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=wuSqeQjqAjYC&pg=PA399&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEIJzAA#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 3|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795617808|language=id}}</ref>
{{Fikih}}


Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertuis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah meangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=wuSqeQjqAjYC&pg=PA399&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEIJzAA#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 3|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795617808|language=id}}</ref>
Nikah '''Urfi''' adalah pernikahan yang sama dengan [[nikah siri]]. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. [[An-Nisa]]: 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam [[Ibnu Katsir]].<ref name="al-Mashri">{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=UexxDQAAQBAJ&pg=PA170&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEINjAD#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Bekal Pernikahan|last=al-Mashri|first=Syaikh Mahmud|date=2016-11-01|publisher=Qisthi Press|isbn=9789791303484|language=id}}</ref> Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, tetapi ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; seperti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain".<ref name="Qaradhawi 1995">{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=wuSqeQjqAjYC&pg=PA399&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEIJzAA#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 3|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795617808|language=id}}</ref>


Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.<ref name="Qaradhawi 1995"/>
Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah 'Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=UexxDQAAQBAJ&pg=PA170&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEINjAD#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Bekal Pernikahan|last=al-Mashri|first=Syaikh Mahmud|date=2016-11-01|publisher=Qisthi Press|isbn=9789791303484|language=id}}</ref>

Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah 'Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.<ref name="al-Mashri"/>


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


{{islam-stub}}
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Pernikahan]]


{{islam-stub}}

Revisi terkini sejak 28 Agustus 2023 00.10

Nikah Urfi adalah pernikahan yang sama dengan nikah siri. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. An-Nisa: 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam Ibnu Katsir.[1] Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, tetapi ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; seperti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain".[2]

Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.[2]

Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah 'Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b al-Mashri, Syaikh Mahmud (2016-11-01). Bekal Pernikahan. Qisthi Press. ISBN 9789791303484. 
  2. ^ a b Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 3. Gema Insani. ISBN 9789795617808.