Lompat ke isi

Satyalancana Karya Satya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
NaufalF (bicara | kontrib)
 
(10 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox award
{{refimprove}}
| name = Satyalancana Karya Satya
{{Infobox order
| image =
|name = Satyalancana Karya Satya
| presenter = [[Presiden Indonesia]]
|image =[[Berkas:43_Satyalancana_Karya_Satya_10_Tahun.png|250px]]
| country = {{INA}}
| awarded_by =[[Presiden Indonesia]]
| type = [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|Satyalancana]]
| country = {{INA}}
|type = [[Tanda kehormatan|Bintang Sipil]]
| eligibility = [[Pegawai Negeri Sipil]]
| for =
|eligibility =
| motto =
|for = Sipil
| status = Masih dianugerahkan
|motto =
| established = 1959
|status = Masih digunakan
| first_induction =
|head_title = Grand Master
| last_induction =
|head = Presiden Indonesia
| higher =
|description =
| same = ''Semua satyalancana sama tingkatannya''
|established =
| lower =
|first_induction=
| related =
|last_induction =
| image2 = Satyalancana Karya Satya rib.svg
|total_awarded =
| image2_size = 100px
|posthumous =
| caption2 = Pita tanda kehormatan
|recipients =
|individual =
|higher =
|same =
|lower =
|related =
|image2 =
|caption2 =
}}
}}
'''Satyalancana Karya Satya''' adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para [[Pegawai Negeri Sipil]] yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.<ref name=":1">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya|url=https://jdihn.go.id/files/4/1959pp031.pdf|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional|access-date=2021-05-25}}</ref> Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Satyalancana Karya Satya|url=https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20171031/17291729s7._satyalancana_karya_satya.pdf|website=Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|access-date=2021-05-25}}</ref>


== Bentuk ==
'''Satyalancana Karya Satya''' adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada [[pegawai negeri sipil]] yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 [[tahun]] lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
{| class="wikitable"
|[[Berkas:45_Satyalancana_Karya_Satya_30_Tahun.png|150px]]
|[[Berkas:44_Satyalancana_Karya_Satya_20_Tahun.png|150px]]
|[[Berkas:43_Satyalancana_Karya_Satya_10_Tahun.png|150px]]
|- align="center"
| colspan="3" |[[Berkas:Satyalancana Karya Satya rib.svg|100px]]
|- align="center"
|'''30 tahun'''<br>''Medali emas''
|'''20 tahun'''<br>''Medali perak''
|'''10 tahun'''<br>''Medali perunggu''
|}


Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam [[Pancasila]]. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.<ref name=":2">{{cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|first=|date=|title=Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010|url=https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Lampiran%20III%20Salinan%20PP%20Nomor%2035%20Tahun%202010.pdf|website=JDIH Kementerian Sekretariat Negara|access-date=2021-04-20}}</ref>
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.


== Medali ==
== Bekas ==
Menurut penetapannya pada tahun 1959, Satyalancana Karya Satya terdiri atas lima kelas. Setiap kelasnya dibedakan dari motif lajur-lajur pita dan bahan pembuat medalinya. Motif pita dan bahan pembuat medali kelas-kelas satyalancana ini pada saat itu adalah sebagai berikut:<ref name=":1" /><ref>{{Cite web|title=Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959|url=https://hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ea51c3b0df12/peraturan-pemerintah-nomor-31-tahun-1959/appendices|website=Hukumonline.com|access-date=2021-05-25}}</ref>
<gallery>
{| class="wikitable"
43_Satyalancana_Karya_Satya_10_Tahun.png|thumb|Satyalancana Karya Satya X Tahun
|- align="center"
44_Satyalancana_Karya_Satya_20_Tahun.png|thumb|Satyalancana Karya Satya X Tahun
|[[Berkas:Satyalancana_Karya_Satya_rib_(1959)-Kelas_I.svg|100px]]
45_Satyalancana_Karya_Satya_30_Tahun.png|thumb|Satyalancana Karya Satya X Tahun
|[[Berkas:Satyalancana_Karya_Satya_rib.svg|100px]]
</gallery>
|[[Berkas:Satyalancana_Karya_Satya_rib_(1959)-Kelas_III.svg|100px]]
|[[Berkas:Satyalancana_Karya_Satya_rib_(1959)-Kelas_IV.svg|100px]]
|[[Berkas:Satyalancana_Karya_Satya_rib_(1959)-Kelas_V.svg|100px]]
|- align="center"
|'''Kelas I'''<br>''Medali emas''
|'''Kelas II'''<br>''Medali emas''<br>''berpinggir perak''
|'''Kelas III'''<br>''Medali perak''<br>''berpinggir emas''
|'''Kelas IV'''<br>''Medali perak''
|'''Kelas V'''<br>''Medali perunggu''
|}
Pemberian kelas-kelas tersebut dibedakan menurut tingkatan jabatan seorang PNS, tidak seperti saat ini yang menurut lamanya pengabdian. Satyalancana Karya Satya Kelas I diberikan untuk seorang PNS dengan golongan sebagai berikut:<ref name=":1" />
* Kelas I: golongan tertinggi
* Kelas II: F/VII, F/VI, dan F/V
* Kelas III: F/IV, F/III, F/II, E/III dan E/II
* Kelas IV: golongan D dan C
* Kelas V: golongan B dan A

Sistem klasifikasi ini selanjutnya diubah pada tahun 1994 menjadi hanya memiliki tiga kelas. Selain itu, sistem kelasnya juga diubah dari menurut jabatan menjadi lamanya pengabdian.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya|url=https://jdihn.go.id/files/4/1994pp025.pdf|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional|access-date=2021-05-25}}</ref> Sistem menurut lamanya pengabdian ini kemudian dilanjutkan hingga saat ini.<ref name=":0">{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/35925/PP%2035%20Tahun%202010.pdf|website=JDIH BPK RI|access-date=2021-04-28}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Satyalancana Pengabdian]]
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]]
* [[Satyalancana Kesetiaan]]
* [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia]]


== Pranala luar ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{id}} [http://www.setneg.go.id Situs Resmi Kementerian Sekretariat Negara]


{{Tanda kehormatan di Indonesia}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Tanda kehormatan di Indonesia]]
[[Kategori:Penghargaan yang dibentuk tahun 1959]]
[[Kategori:Satyalancana|Karya Satya]]

Revisi terkini sejak 30 Desember 2023 14.49

Satyalancana Karya Satya
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratPegawai Negeri Sipil
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1959
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.[1] Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.[2]

30 tahun
Medali emas
20 tahun
Medali perak
10 tahun
Medali perunggu

Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam Pancasila. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.[3]

Menurut penetapannya pada tahun 1959, Satyalancana Karya Satya terdiri atas lima kelas. Setiap kelasnya dibedakan dari motif lajur-lajur pita dan bahan pembuat medalinya. Motif pita dan bahan pembuat medali kelas-kelas satyalancana ini pada saat itu adalah sebagai berikut:[1][4]

Kelas I
Medali emas
Kelas II
Medali emas
berpinggir perak
Kelas III
Medali perak
berpinggir emas
Kelas IV
Medali perak
Kelas V
Medali perunggu

Pemberian kelas-kelas tersebut dibedakan menurut tingkatan jabatan seorang PNS, tidak seperti saat ini yang menurut lamanya pengabdian. Satyalancana Karya Satya Kelas I diberikan untuk seorang PNS dengan golongan sebagai berikut:[1]

  • Kelas I: golongan tertinggi
  • Kelas II: F/VII, F/VI, dan F/V
  • Kelas III: F/IV, F/III, F/II, E/III dan E/II
  • Kelas IV: golongan D dan C
  • Kelas V: golongan B dan A

Sistem klasifikasi ini selanjutnya diubah pada tahun 1994 menjadi hanya memiliki tiga kelas. Selain itu, sistem kelasnya juga diubah dari menurut jabatan menjadi lamanya pengabdian.[5] Sistem menurut lamanya pengabdian ini kemudian dilanjutkan hingga saat ini.[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalancana Karya Satya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  5. ^ "Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28.