Satyalancana Wira Siaga
Tampilan
Satyalancana Wira Siaga | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Satyalancana Wira Siaga adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dn mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republilk Indonesia dengan ketentuan :
- Untuk Perwira Tinggi, paling singkat 1 (satu) tahun;
- Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
- Bintara/Tamtama paling singkat selama 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus-menerus.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]