Medali Perdamaian
Medali Perdamaian | |
---|---|
Tipe | Tanda jasa |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Keutamaan | |
Setara | Medali Kepeloporan Medali Kejayaan |
Medali Perdamaian adalah tanda jasa yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar memajukan perdamaian. Tanda jasa ini setingkat dengan tanda jasa lainnya, yaitu Medali Kepeloporan dan Medali Kejayaan.[1]
Ikhtisar
[sunting | sunting sumber]Medali Perdamaian adalah salah satu dari tiga tanda jasa di Indonesia. Medali Perdamaian diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang telah berjasa besar memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan. Medali ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tanda jasa ini dalam pemakaiannya setingkat dengan dua tanda jasa lainnya serta beberapa tanda kehormatan bintang yang setara dengan Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.[1]
Bentuk
[sunting | sunting sumber]Medali Perdamaian terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Medali perdamaian berbentuk segi lima dan berwarna emas. Tepat di tengah medali terdapat relief bola dunia dengan tulisan "Perdamaian" melengkung di bawahnya. Di sekitar keduanya melingkar setangkai padi dan setangkai kapas. Pita kalung medali dan miniaturnya memiliki warna dasar jingga dengan satu lajur biru di tengahnya.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.